Tuesday, June 4, 2019

Kepailitan dan Penundaan Hutang

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling, adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang  melalui putusan hakim Pengadilan Niaga, di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utang itu. Pada hakikatnya PKPU bertujuan untuk melakukan perdamaian antara debitor  dengan para kreditornya dan menghindarkan debitor yang telah atau akan mengalami insolven dari pernyataan pailit. Akan tetapi apabila kesepakatan perdamaian dalam
rangka perdamaian PKPU tidak tercapai, maka debitor pada hari berikutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.  Fred BG Tumbuan berpendapat bahwa pengajuan PKPU adalah dalam rangka untuk menghindari pernyataan pailit yang lazimnya bermuara kepada likuidasi harta kekayaan debitor. Khususnya dalam perusahaan, PKPU bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kemampuan debitor agar memperoleh laba kembali. Dengan cara seperti ini kemungkinan besar bahwa debitor dapat melunasi seluruh utang-utang yang merupakan kewajibannya.
Selama PKPU, debitor tanpa persetujuan pengurus PKPU tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, apabila debitor melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa persetujuan pengurus PKPU, maka hak yang dimiliki oleh pengurus PKPU adalah:
1. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
2. Menentukan bahwa kewajiban debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya PKPU, hanya dapat dibebankan kepada harta debitor sejauh hal itu menguntungkan harta debitor.
Dengan tercapainya kesepakatan mengenai rencana perdamaian dalam rangka PKPU diharapkan oleh para kreditor agar usaha debitor tetap berjalan demi meningkatkan nilai harta kekayaan debitor, yaitu dengan cara mengadakan pinjaman seperti memperoleh kredit dari bank. Untuk ituUndang-undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan kemungkinan untuk itu melalui Pasal 240 ayat (4) yang menyatakan: “bahwa atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga sepanjang perolehan pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan harta kekayaan debitor”. Selanjutnya, pengurus juga dapat melakukan pinjaman, dan bila memerlukan pemberian agunan, maka debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak kebendaan lainnya tetapi hanya terhadap bagian harta debitor yang belum dijadikan jaminan utang sebelum PKPU berlangsung. Namun demikian pembebanan harta kekayaan debitor dengan hak-hak jaminan itu bukan hanya disetujui oleh pengurus saja tetapi juga disetujui oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat dilakukan oleh debitor dan atau pengurus selama masa PKPU berlangsung, namun jika PKPU tidak berhasil dengan baik, maka debitor akan berada dalam keadaan pailit. Demikian pula, dalam praktek dapat ditemukan hal-hal yang berlainan dari yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Salah satu contoh kasus PKPU yang terjadi, adalah kasus Koperasi Serba Usaha Madani, suatu badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan Akta Perubahaan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Madani Nomor 1 Tanggal 27 Mei 2010 juncto Surat Laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Persada Madani Nomor 26/Lap-PAD/VI1/2010, tanggal 26 Juli 2010
berkedudukan di Komplek Muara Jalan Muara Sari IV No. 61, Bandung, saat ini
berkedudukan di Jalan Kota Baru Raya No. 26, Kota Bandung.
Sebagai badan usaha, koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu
sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal koperasi sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi,  koperasi lain dan/atau anggota koperasi tersebut, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah. Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41 , koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan. Koperasi Persada Madani mempunyai produk berupa simpanan berjangka
madani, produk simpanan berjangka madani adalah simpanan pada Koperasi Persada Madani yang penyetorannya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan simpanannya. Dana tersebut di investasikan ke 13 anak perusahaan dari Madani Holding Company yang bergerak pada berbagai bidang usaha. Produk simpanan berjangka madani tersebut ditawarkan kepada penyimpan dana dengan pilihan jangka waktu simpanan 1 tahun dan 6 bulan. Dalam prakteknya pemberian jasa dan modal pokok atas investasi simpanan berjangka madani tersebut dilakukan dengan  cara pemberian bilyet giro oleh Koperasi Persada Madani kepada penyimpan dana, bilyet giro tersebut dicairkan oleh pemengang dana ketika  jatuh tempo.
Bilyet giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai yang berarti bahwa sistem pembayaran dengan booking transfer dan tidak dapat dipindahtangankan dengan endosemen.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Apakah utang yang berasal dari tidak dibayarnya bilyet giro termasuk pengertian utang sebagai syarat permohonan PKPU dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004?
2. Bagaimanakah kedudukan debitor terhadap kreditor pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga?

1.3. Tujuan Penelitian
 Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengkaji apakah utang yang berasal dari tidak dibayarnya bilyet giro termasuk pengertian utang sebagai syarat permohonan PKPU dalam Undangundang Nomor 37 Tahun 2004.
2. Untuk mengkaji kedudukan debitor terhadap kreditor pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KEPAILITAN
Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang -utang debitur yang telah jatuh tempo. Si pailit adalah debitur yang mempunyai dua orang atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pihak-pihak yang tergolong debitur atau seseorang yang dapat dinyatakan pailit adalah (zainal Asikin, 2001: 34):
1. Siapa saja/ setiap orang yang menjalankan perusahaan  atau tigak menjalankan perusahaan.
2. Badan hukum, baik yang berbentuk perseroan terbatas, firma, koprasi,perusahaan Negara, dan badan-badan hukum lainnya.
3. Harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia dapat  dinyatakan pailit apabila orang yang meninggal dunia itu semasa hidupnya itu berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya, atau harta warisannya pada saat meninggal dunia si pewaris tidak mencukupi untuk membayar utangnya.
4. Setiap wanita bersuami (si istri )yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau suatu perusahaan atau mempunyai kekayaan sendiri.
Seorang debitur hanya dikatakan pailit apabila telah diputuskan oleh pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar seorang debitur dikatakan pailit adalah:

1. Debitur itu sendiri
2. Para kreditur
3. Jaksa penuntut umum
Permohonan dapat diajukan kepada panitera pengadilan Niaga pada pengadilan negeri. Pengadilan Niaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut. (pasal 2 UU No.4 Tahun 1998).

2.2. Upaya Hukum terhadap Putusan Kepailitan
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, upaya hukum yang dapat dilakukan berkenaan dengan adanya putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah “kasasi” dan “peninjauan kembali”.
Prosedur Kasasi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
A. Pemohon mengajukan permohonan kasasi dalam jangka waktu delapan hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan dengan mendaftarkannya ke panitera pengadilan yang telah menetapkan putusan pailit iu, dan kepada pemohon diberikan tanda terima permohonan kasasi oleh panitera. Dan pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasinya kepada panitera pada saat permohonan kasasinya didaftarkan.
B. Dalam waktu dua hari, panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi beserta memori kasasi itu kepada termohon kasasi
C. Termohon kasasi dalam waktu paling lambat tujuh hari wajib menyampaikan kontra memori kasasinya kepada panitera.
D. Dalam waktu paling lambat empat belas hari panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah.
E. Mahkamah Agung paling lambat dua hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi itu diterima mempelajari permohonan tersebut, kemudian menetapkan hari siding.
F. Siding permohonan kasasi dilakukan paling lambat dua puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan
G. Putusan permohonan kasasi itu harus sudah ditetapkan paling lambat tiga puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, dan keputusankan itu diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
H. Dalam waktu dua hari salinan Putusan Mahkamah Agung yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan wajib disampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga, pemohon, termohon, curator, dan Hakim Pengawas.

Selanjutnya, mengenai prosedur peninjauan kembali dapat diuraikan sebagai berikut
a) Permohonan peninjauan kembali harus diajukan oleh pemohon atau ahli warisnya wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu (advokat), paling lambat 180 hari sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap
b) Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut
c) Panitera Pengadilan memberikan atau mengirimkan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya dua hari terhitung sejak permohonan didaftarkan agar pihak lawan dapat memberikan jawabannya. Dalam hal ini pihak lawan diberikan waktu sepuluh hari untuk menyampaikan jawabannya
d) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali ke Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu satu hari terhitung sejak permohonan didaftarkan, dan bila ada jawaban dari termohon, jawaban termohon itu harus disampaikan dan dikirim paling lambat dua belas hari sejak permohonan itu didaftarkan. Mahkamah Agung harus telah memberikan keputusan atas permohonan peninjauan kembali itu paling lambat tiga puluh hari sejak pendaftaran. Dan keputusan itu harus sudah disampikan salinannya kepada para pihak paling lambat 32 hari sejak permohonan itu diterima oleh Panitera Mahkamah Agung.

2.3. Penundaan Pembayaran
Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1.Daftar-daftar para kreditor beserta besar piutangnya masing-masing;
2.Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari si debitur.
Surat permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya, prosedur permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Setelah pengadilan menerima permohonan penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran.
2.Hakim pengadilan paling lambat 45 hari melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk diadakan sidang.
3.Dalam sidang tersebut akan diadakan pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan pembayaran.
a.Permohonan penundaan pembayaran utang akan dikabulkan atau ditetapkan apabila disetujui lebih dari setengah kreditor  konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
b.Permohonan penundaan pembayaran utang tidak akan dikabulkan apabila :
1)  Adanya alasan yang mengkhawatirkan bahwa debitur selama penundaan pembayaran akan mencoba merugikan kreditor-kreditornya.
2)  Apabila tidak ada harapan bagi debitur, selama penundaan pembayaran dan setelah itu, untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor.
3)  Dalam putusan hakim yang mengabulkan penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara ditetapkan.
4) Pengurus wajib segeramengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
5) Setelah pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
1)  Tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
2)  Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
3)  Nama hakim pengawas dan pengurus yang diangkat
4)  Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
5)  Pengakhiran perdamaian
Sepanjang jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini (pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1. Debitur selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2. Debitur mencoba merugika para kreditornya
3. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4.  Debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5. Keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya
Dengan dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.
Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang dihubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.