Monday, November 25, 2019

Sumber-Sumber Hukum Pajak


1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hal ini termuat dalam konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dan lebih lanjut dijelaskan dibagian penjelasan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).[1]
Menurut Galang Asmara yang mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmadja, pengertian negara hukum adalah negara yang yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum.[2]
Berdasarkan konsepsi tersebut diatas, maka hukum merupakan suatu kekuasaan dimana setiap orang dan setiap jabatan dalam negara harus tunduk pada hukum. Selain itu segala kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan hukum. Apabila ada perilaku atau kegiatan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap konsep hukum itu sendiri.
Dalam sebuah negara hukum, lembaga peradilan menjadi sangat penting karena dalam sejarah, selalu ada pihak-pihak baik penyelenggaraan negara/ pemerintahan maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum.
Pendapat yang senada diungkapkan oleh Sjachran Basah , bahwa peradilan merupakan salah satu unsur penting dari negara hukum yang menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum.
Tugas negara yang utama adalah mensejahterakan rakyatnya. Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan salah satu tujuan negara Indonesia didirikan adalah “…..memajukan kesejahteraan umum…”. Ksejahteraan rakyat dapat terwujud jika perekonomian suatu negara berkembang maju. Salah satu sumber keuangan negara yang sangat membantu perekonomian negara adalah pajak. Kemajuan negaranya sangat bergantung dengan besar kecilnya pajak yang dipungut oleh Negara (Fiscus) dari rakyatnya (wajib pajak). Sekalipun Negara membebankan tarif pajak kepada rakyatnya namun pajak tersebut tetap akan dikembalikan pada rakyatnya dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum yang pembangunannya menggunakan dana yang diperoleh dari pajak.
Hubungan hukum antara Negara dengan wajib pajak ini dapat menimbulkan permasalahan atau dikatakan sebagai sengketa pajak. Sengketa ini timbul dari kurang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak yang dibebankan kepada. Disamping itu juga akibat pelaksanaan penagihan pajak yang merugikan wajib pajak. Sengketa ini tentunya diperlukan suatu lembaga yang dapat menyelesaikan masalah ini. Lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak salah satunya adalah Pengadilan Pajak.
Keberadaan lembaga peradilan pajak sangat penting apabila dikaitkan dengan konsep negara hukum, yang menghendaki adanya penegakan hukum oleh lembaga peradilan. Hukum yang ditegakkan disini adalah hukum dalam bidang perpajakan yang terkait dengan penegakan hak dan kewajiban negara dan rakyat dalam rangka pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyat.
Pengadilan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadisengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak.[3]
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan ini didirikan untuk menggantikan peran Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Menurut UU, pengadilan pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan uraian diatas mengenai pengadilan pajak dalam peradilan Indonesia, maka penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai kedudukan pengadilan pajak yang di atur oleh undang-udang no 14 tahun 2004 tentang pengadilan pajak yang akan dituangkan dalam makalah yang berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Dalam Peradilan Indonesia”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang di kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian hukum pajak itu ?
2.      Apa sajakah yang menjadi sumber-sumber dari Hukum Pajak tersebut ?

1.3.Tujuan Penelitian
1.      Agar kita bisa lebih tahu apa itu Hukum Pajak secara menyeluruh.
2.      Untuk mengetahui berbagai macam sumber-sumber Hukum Pajak yang ada di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengeertian Hukum Pajak
   Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.[4]
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :[5]
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

2.2   Sumber-sumber Hukum Pajak
Dalam ilmu hukum, sumber hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang meliputi:
·         Sumber hukum Material
Yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum (hukum pajak), misalnya faktor-faktor yang berupa hubungan sosial, politik, ekonomi, maupun hubungan internasional.[6]
Hubungan sosial, Politik, Ekonomi, dan Hubungan Internasional
Dalam kaitannya dengan hubungan sosial, , Politik, Ekonomi, dan Hubungan Internasional Hukum Pajak merupakan suatu pandangan yang harus di kembangkan dengan warga masyarakan Karena tugas masyarakat adalah untuk membayar pajak kepada pemerintah yang nantinya akan kembali lagi kepada rakyat demi kepentingan warya masyarakat.

·         Sumber hukum Formal
Yaitu sumber dari mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan hukum atau cara yang menyebabkan peraturan hukum tersebut berlaku secara formal. Misalnya, peraturan perundang-undangan (asas Pancasila, UUD 1945, dll), Perjanjian Pajak, Yurisprudensi, dan Doktrin.
1.      Peraturan Perundang-Undangan
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·         Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa  tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
·         Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
·         Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
·         Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
·         UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
·         UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
·         UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
·         UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
·         UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
·         UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

2.      Perjanjian Pajak
Tiap negara memiliki peraturan pajak yang berbeda dengan negara lain yangmenyebabkan mudahnya terjadi pengenaan pajak ganda internasional sehingga menimbulkan beban yang tinggi terhadap Wajib Pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang berkepentingan mengadakan perjanjian penghindaran pajak internasional agar Wajib pajak dari tiap negara yang bersangkutan tidak dikenakan pajak ganda. Selain itu, perjanjian perpajakan  juga dapat  mencegah terjadinya penghindaran pajak  dan penyelundupan pajak.[7]

3.      Yurisprudensi Perpajakan
Adalah putusan pengadilan mengenai perkara pajak yang meliputi sengketa pajak dan tindak pidana pajak yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa pajak adalah Putusan Pegadilan Pajak maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak yang bersengketa, sedangkan putusan pengadilan yang terkait dengan tindak pidana pajak adalah Putusan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.[8]

4.      Doktrin Perpajakan
Agar doktrin dapat menjadi sumber hukum pajak, substansinya harus berada dalam konteks di bidag perpajakan yang dikemukakan ahli hukum pajak, mengingat substansi hukum yang terkandung dalm hukum pajak memiliki perbedaan yang sangat prinsipil dengan hukum lainnya karena hukum pajak memiliki ciri khas tersendiri[9]




BAB III
PENUTUP
3.1               Kesimpulan
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.

3.2               Saran
Agar makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang hukum pajak pada umumnya dan menambah pengetahuan tentang pengertian dan sumber-sumber hukum pajak  yang ada di Indonesia dan Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.



No comments:

Post a Comment