Monday, November 25, 2019

Sumber-Sumber Hukum Pajak


1.1  Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hal ini termuat dalam konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dan lebih lanjut dijelaskan dibagian penjelasan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat).[1]
Menurut Galang Asmara yang mengutip pendapat Mochtar Kusumaatmadja, pengertian negara hukum adalah negara yang yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama di hadapan hukum.[2]
Berdasarkan konsepsi tersebut diatas, maka hukum merupakan suatu kekuasaan dimana setiap orang dan setiap jabatan dalam negara harus tunduk pada hukum. Selain itu segala kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan hukum. Apabila ada perilaku atau kegiatan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap konsep hukum itu sendiri.
Dalam sebuah negara hukum, lembaga peradilan menjadi sangat penting karena dalam sejarah, selalu ada pihak-pihak baik penyelenggaraan negara/ pemerintahan maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum.
Pendapat yang senada diungkapkan oleh Sjachran Basah , bahwa peradilan merupakan salah satu unsur penting dari negara hukum yang menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum.
Tugas negara yang utama adalah mensejahterakan rakyatnya. Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan salah satu tujuan negara Indonesia didirikan adalah “…..memajukan kesejahteraan umum…”. Ksejahteraan rakyat dapat terwujud jika perekonomian suatu negara berkembang maju. Salah satu sumber keuangan negara yang sangat membantu perekonomian negara adalah pajak. Kemajuan negaranya sangat bergantung dengan besar kecilnya pajak yang dipungut oleh Negara (Fiscus) dari rakyatnya (wajib pajak). Sekalipun Negara membebankan tarif pajak kepada rakyatnya namun pajak tersebut tetap akan dikembalikan pada rakyatnya dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum yang pembangunannya menggunakan dana yang diperoleh dari pajak.
Hubungan hukum antara Negara dengan wajib pajak ini dapat menimbulkan permasalahan atau dikatakan sebagai sengketa pajak. Sengketa ini timbul dari kurang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak yang dibebankan kepada. Disamping itu juga akibat pelaksanaan penagihan pajak yang merugikan wajib pajak. Sengketa ini tentunya diperlukan suatu lembaga yang dapat menyelesaikan masalah ini. Lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak salah satunya adalah Pengadilan Pajak.
Keberadaan lembaga peradilan pajak sangat penting apabila dikaitkan dengan konsep negara hukum, yang menghendaki adanya penegakan hukum oleh lembaga peradilan. Hukum yang ditegakkan disini adalah hukum dalam bidang perpajakan yang terkait dengan penegakan hak dan kewajiban negara dan rakyat dalam rangka pemungutan pajak oleh negara terhadap rakyat.
Pengadilan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadisengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak.[3]
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan ini didirikan untuk menggantikan peran Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Menurut UU, pengadilan pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan uraian diatas mengenai pengadilan pajak dalam peradilan Indonesia, maka penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai kedudukan pengadilan pajak yang di atur oleh undang-udang no 14 tahun 2004 tentang pengadilan pajak yang akan dituangkan dalam makalah yang berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Dalam Peradilan Indonesia”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang di kemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian hukum pajak itu ?
2.      Apa sajakah yang menjadi sumber-sumber dari Hukum Pajak tersebut ?

1.3.Tujuan Penelitian
1.      Agar kita bisa lebih tahu apa itu Hukum Pajak secara menyeluruh.
2.      Untuk mengetahui berbagai macam sumber-sumber Hukum Pajak yang ada di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengeertian Hukum Pajak
   Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.[4]
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :[5]
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

2.2   Sumber-sumber Hukum Pajak
Dalam ilmu hukum, sumber hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang meliputi:
·         Sumber hukum Material
Yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum (hukum pajak), misalnya faktor-faktor yang berupa hubungan sosial, politik, ekonomi, maupun hubungan internasional.[6]
Hubungan sosial, Politik, Ekonomi, dan Hubungan Internasional
Dalam kaitannya dengan hubungan sosial, , Politik, Ekonomi, dan Hubungan Internasional Hukum Pajak merupakan suatu pandangan yang harus di kembangkan dengan warga masyarakan Karena tugas masyarakat adalah untuk membayar pajak kepada pemerintah yang nantinya akan kembali lagi kepada rakyat demi kepentingan warya masyarakat.

·         Sumber hukum Formal
Yaitu sumber dari mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan hukum atau cara yang menyebabkan peraturan hukum tersebut berlaku secara formal. Misalnya, peraturan perundang-undangan (asas Pancasila, UUD 1945, dll), Perjanjian Pajak, Yurisprudensi, dan Doktrin.
1.      Peraturan Perundang-Undangan
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·         Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa  tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
·         Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
·         Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
·         Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
·         UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
·         UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
·         UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
·         UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
·         UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
·         UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007

2.      Perjanjian Pajak
Tiap negara memiliki peraturan pajak yang berbeda dengan negara lain yangmenyebabkan mudahnya terjadi pengenaan pajak ganda internasional sehingga menimbulkan beban yang tinggi terhadap Wajib Pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, negara-negara yang berkepentingan mengadakan perjanjian penghindaran pajak internasional agar Wajib pajak dari tiap negara yang bersangkutan tidak dikenakan pajak ganda. Selain itu, perjanjian perpajakan  juga dapat  mencegah terjadinya penghindaran pajak  dan penyelundupan pajak.[7]

3.      Yurisprudensi Perpajakan
Adalah putusan pengadilan mengenai perkara pajak yang meliputi sengketa pajak dan tindak pidana pajak yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa pajak adalah Putusan Pegadilan Pajak maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak yang bersengketa, sedangkan putusan pengadilan yang terkait dengan tindak pidana pajak adalah Putusan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.[8]

4.      Doktrin Perpajakan
Agar doktrin dapat menjadi sumber hukum pajak, substansinya harus berada dalam konteks di bidag perpajakan yang dikemukakan ahli hukum pajak, mengingat substansi hukum yang terkandung dalm hukum pajak memiliki perbedaan yang sangat prinsipil dengan hukum lainnya karena hukum pajak memiliki ciri khas tersendiri[9]




BAB III
PENUTUP
3.1               Kesimpulan
Sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untuk membayar cicilan hutang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan hutang cukup besar. Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang. Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajak memiliki potensi yang kuat untuk bisa membayar hutang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.

3.2               Saran
Agar makalah ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang, kami mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita terutama dalam bidang hukum pajak pada umumnya dan menambah pengetahuan tentang pengertian dan sumber-sumber hukum pajak  yang ada di Indonesia dan Kita sebagai masyarakat di negara Indonesia wajib membayar pajak untuk kelangsungan hidup negara ini dan juga untuk membangun negara ini agar mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kewajiban membayar pajak yang sudah terlaksana ini harus diwujudkan dengan wujud nyata mana hasil dari pembayaran pajaknya. Sekarang banyak kasus penyalahgunaan pajak kasusnya juga bukan dilakukan oleh satu orang saja tapi beberapa orang bahkan hampir banyak pejabat tinggi negara yang melakukannya, ini adalah contoh bahwa penerapan pajak di Indonesia kurang pengawasan. Pembayarannya menjadi kewajiban tapi hasil dari pembayaan pajaknya tidak jelas untuk apa? Dan untuk siapa? Maka disarankan jangan hanya masyarakat yang mematuhi peraturan saja tetapi pejabat tinggi negara juga harus mematuhi. Ini untuk kepentingan bersama bukan perseorangan.



Tuesday, June 4, 2019

Kepailitan dan Penundaan Hutang

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling, adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang  melalui putusan hakim Pengadilan Niaga, di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utang itu. Pada hakikatnya PKPU bertujuan untuk melakukan perdamaian antara debitor  dengan para kreditornya dan menghindarkan debitor yang telah atau akan mengalami insolven dari pernyataan pailit. Akan tetapi apabila kesepakatan perdamaian dalam
rangka perdamaian PKPU tidak tercapai, maka debitor pada hari berikutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.  Fred BG Tumbuan berpendapat bahwa pengajuan PKPU adalah dalam rangka untuk menghindari pernyataan pailit yang lazimnya bermuara kepada likuidasi harta kekayaan debitor. Khususnya dalam perusahaan, PKPU bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kemampuan debitor agar memperoleh laba kembali. Dengan cara seperti ini kemungkinan besar bahwa debitor dapat melunasi seluruh utang-utang yang merupakan kewajibannya.
Selama PKPU, debitor tanpa persetujuan pengurus PKPU tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, apabila debitor melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya tanpa persetujuan pengurus PKPU, maka hak yang dimiliki oleh pengurus PKPU adalah:
1. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan karena tindakan debitor tersebut.
2. Menentukan bahwa kewajiban debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya PKPU, hanya dapat dibebankan kepada harta debitor sejauh hal itu menguntungkan harta debitor.
Dengan tercapainya kesepakatan mengenai rencana perdamaian dalam rangka PKPU diharapkan oleh para kreditor agar usaha debitor tetap berjalan demi meningkatkan nilai harta kekayaan debitor, yaitu dengan cara mengadakan pinjaman seperti memperoleh kredit dari bank. Untuk ituUndang-undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan kemungkinan untuk itu melalui Pasal 240 ayat (4) yang menyatakan: “bahwa atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga sepanjang perolehan pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan harta kekayaan debitor”. Selanjutnya, pengurus juga dapat melakukan pinjaman, dan bila memerlukan pemberian agunan, maka debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak kebendaan lainnya tetapi hanya terhadap bagian harta debitor yang belum dijadikan jaminan utang sebelum PKPU berlangsung. Namun demikian pembebanan harta kekayaan debitor dengan hak-hak jaminan itu bukan hanya disetujui oleh pengurus saja tetapi juga disetujui oleh hakim pengawas.
Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat dilakukan oleh debitor dan atau pengurus selama masa PKPU berlangsung, namun jika PKPU tidak berhasil dengan baik, maka debitor akan berada dalam keadaan pailit. Demikian pula, dalam praktek dapat ditemukan hal-hal yang berlainan dari yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Salah satu contoh kasus PKPU yang terjadi, adalah kasus Koperasi Serba Usaha Madani, suatu badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dengan Akta Perubahaan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Madani Nomor 1 Tanggal 27 Mei 2010 juncto Surat Laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Persada Madani Nomor 26/Lap-PAD/VI1/2010, tanggal 26 Juli 2010
berkedudukan di Komplek Muara Jalan Muara Sari IV No. 61, Bandung, saat ini
berkedudukan di Jalan Kota Baru Raya No. 26, Kota Bandung.
Sebagai badan usaha, koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu
sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal koperasi sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi,  koperasi lain dan/atau anggota koperasi tersebut, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber lain yang sah. Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41 , koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan. Koperasi Persada Madani mempunyai produk berupa simpanan berjangka
madani, produk simpanan berjangka madani adalah simpanan pada Koperasi Persada Madani yang penyetorannya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan simpanannya. Dana tersebut di investasikan ke 13 anak perusahaan dari Madani Holding Company yang bergerak pada berbagai bidang usaha. Produk simpanan berjangka madani tersebut ditawarkan kepada penyimpan dana dengan pilihan jangka waktu simpanan 1 tahun dan 6 bulan. Dalam prakteknya pemberian jasa dan modal pokok atas investasi simpanan berjangka madani tersebut dilakukan dengan  cara pemberian bilyet giro oleh Koperasi Persada Madani kepada penyimpan dana, bilyet giro tersebut dicairkan oleh pemengang dana ketika  jatuh tempo.
Bilyet giro adalah surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai yang berarti bahwa sistem pembayaran dengan booking transfer dan tidak dapat dipindahtangankan dengan endosemen.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Apakah utang yang berasal dari tidak dibayarnya bilyet giro termasuk pengertian utang sebagai syarat permohonan PKPU dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004?
2. Bagaimanakah kedudukan debitor terhadap kreditor pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga?

1.3. Tujuan Penelitian
 Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengkaji apakah utang yang berasal dari tidak dibayarnya bilyet giro termasuk pengertian utang sebagai syarat permohonan PKPU dalam Undangundang Nomor 37 Tahun 2004.
2. Untuk mengkaji kedudukan debitor terhadap kreditor pasca Penetapan PKPU oleh Pengadilan Niaga.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KEPAILITAN
Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang -utang debitur yang telah jatuh tempo. Si pailit adalah debitur yang mempunyai dua orang atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pihak-pihak yang tergolong debitur atau seseorang yang dapat dinyatakan pailit adalah (zainal Asikin, 2001: 34):
1. Siapa saja/ setiap orang yang menjalankan perusahaan  atau tigak menjalankan perusahaan.
2. Badan hukum, baik yang berbentuk perseroan terbatas, firma, koprasi,perusahaan Negara, dan badan-badan hukum lainnya.
3. Harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia dapat  dinyatakan pailit apabila orang yang meninggal dunia itu semasa hidupnya itu berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya, atau harta warisannya pada saat meninggal dunia si pewaris tidak mencukupi untuk membayar utangnya.
4. Setiap wanita bersuami (si istri )yang dengan tenaga sendiri melakukan suatu pekerjaan tetap atau suatu perusahaan atau mempunyai kekayaan sendiri.
Seorang debitur hanya dikatakan pailit apabila telah diputuskan oleh pengadilan Niaga. Pihak yang dapat mengajukan permohonan agar seorang debitur dikatakan pailit adalah:

1. Debitur itu sendiri
2. Para kreditur
3. Jaksa penuntut umum
Permohonan dapat diajukan kepada panitera pengadilan Niaga pada pengadilan negeri. Pengadilan Niaga yang dimaksudkan adalah sebagai berikut. (pasal 2 UU No.4 Tahun 1998).

2.2. Upaya Hukum terhadap Putusan Kepailitan
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, upaya hukum yang dapat dilakukan berkenaan dengan adanya putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah “kasasi” dan “peninjauan kembali”.
Prosedur Kasasi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
A. Pemohon mengajukan permohonan kasasi dalam jangka waktu delapan hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan dengan mendaftarkannya ke panitera pengadilan yang telah menetapkan putusan pailit iu, dan kepada pemohon diberikan tanda terima permohonan kasasi oleh panitera. Dan pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasinya kepada panitera pada saat permohonan kasasinya didaftarkan.
B. Dalam waktu dua hari, panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi beserta memori kasasi itu kepada termohon kasasi
C. Termohon kasasi dalam waktu paling lambat tujuh hari wajib menyampaikan kontra memori kasasinya kepada panitera.
D. Dalam waktu paling lambat empat belas hari panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah.
E. Mahkamah Agung paling lambat dua hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi itu diterima mempelajari permohonan tersebut, kemudian menetapkan hari siding.
F. Siding permohonan kasasi dilakukan paling lambat dua puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan
G. Putusan permohonan kasasi itu harus sudah ditetapkan paling lambat tiga puluh hari sejak permohonan kasasi didaftarkan, dan keputusankan itu diucapkan dalam siding terbuka untuk umum.
H. Dalam waktu dua hari salinan Putusan Mahkamah Agung yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan wajib disampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga, pemohon, termohon, curator, dan Hakim Pengawas.

Selanjutnya, mengenai prosedur peninjauan kembali dapat diuraikan sebagai berikut
a) Permohonan peninjauan kembali harus diajukan oleh pemohon atau ahli warisnya wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu (advokat), paling lambat 180 hari sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap
b) Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut
c) Panitera Pengadilan memberikan atau mengirimkan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada pihak lawan selambat-lambatnya dua hari terhitung sejak permohonan didaftarkan agar pihak lawan dapat memberikan jawabannya. Dalam hal ini pihak lawan diberikan waktu sepuluh hari untuk menyampaikan jawabannya
d) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali ke Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu satu hari terhitung sejak permohonan didaftarkan, dan bila ada jawaban dari termohon, jawaban termohon itu harus disampaikan dan dikirim paling lambat dua belas hari sejak permohonan itu didaftarkan. Mahkamah Agung harus telah memberikan keputusan atas permohonan peninjauan kembali itu paling lambat tiga puluh hari sejak pendaftaran. Dan keputusan itu harus sudah disampikan salinannya kepada para pihak paling lambat 32 hari sejak permohonan itu diterima oleh Panitera Mahkamah Agung.

2.3. Penundaan Pembayaran
Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1.Daftar-daftar para kreditor beserta besar piutangnya masing-masing;
2.Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari si debitur.
Surat permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya, prosedur permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.Setelah pengadilan menerima permohonan penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran.
2.Hakim pengadilan paling lambat 45 hari melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk diadakan sidang.
3.Dalam sidang tersebut akan diadakan pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan pembayaran.
a.Permohonan penundaan pembayaran utang akan dikabulkan atau ditetapkan apabila disetujui lebih dari setengah kreditor  konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
b.Permohonan penundaan pembayaran utang tidak akan dikabulkan apabila :
1)  Adanya alasan yang mengkhawatirkan bahwa debitur selama penundaan pembayaran akan mencoba merugikan kreditor-kreditornya.
2)  Apabila tidak ada harapan bagi debitur, selama penundaan pembayaran dan setelah itu, untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor.
3)  Dalam putusan hakim yang mengabulkan penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara ditetapkan.
4) Pengurus wajib segeramengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
5) Setelah pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
1)  Tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
2)  Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
3)  Nama hakim pengawas dan pengurus yang diangkat
4)  Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
5)  Pengakhiran perdamaian
Sepanjang jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini (pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1. Debitur selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2. Debitur mencoba merugika para kreditornya
3. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4.  Debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5. Keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya
Dengan dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.
Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang dihubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.

Sunday, May 26, 2019

HUKUM TELEMATIKA Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) Hubungan Antara Hukum Pidana Dan UU Informasi Dan Elektronik

Latar belakang
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal- hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidaknyamanan saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

BAB II
PEMBAHASAN
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-linecrime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MOTIF CYBER CRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
Motif ekonomi, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBER CRIME
Di jaman sekarang ini, fenomena cyber crime makin marak dan banyak sekali faktor yang melatarbelakangi kasus cyber crime, dimana hampir terjadi di setiap bidang atau ruang lingkup kehidupan manusia dan di setiap faktor. Dari mulai faktor sosial, ekonomi, perbankan, teknologi, politik, dll.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan timbulnya cyber crime itu sendiri adalah:
Kurangnya sosialisasi atau pengarahan baik dari akademi umum seperti sekolah atau edukasi dari orang tua mengenai manfaat dari internet, sehingga banyak penyalahgunaan yang terjadi.
Semakin maju sebuah negara, tapi tidak diimbangi kesejahteraan masyarakatnya, maka makin besarnya kemungkinan kesenjangan sosial terjadi.
Makin maraknya sosial media, media elektronik, dan media penyimpanan virtual (cloud), sehingga membuat manusia menjadi makin tergandrungi akan akses internet didalam kehidupannya.
Gaya hidup.
Kelalaian daripada manusianya itu sendiri.
Adanya keinginan pengakuan dari orang lain.
Kian majunya teknologi dan mudahnya mengakses jaringan internet anytime anywhere tanpa ada batasan waktu.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu:
Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat dari pada yang lain.

Faktor Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

MODUS CYBER CRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery.
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property.
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Contoh kasus : Pembajakan Software dan Pencurian Source Program.
7. Infringements of Privacy.
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking. (Malware dan Spiware)
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia..
9. Carding. (Phising dan Typo Site)
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

CYBER CRIME DALAM  HUKUM  PIDANA DAN UU ITE
Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia
Pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana sistem elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes(Sitompul, 2012):

Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
intersepsi atau penyadapan illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU 19/2016);
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32 UU ITE);
Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference - Pasal 32 UU ITE);
Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana;
Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sistem elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Ketentuan penyidikan dalam UU ITE dan perubahannya berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan tindak pidana siber, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut.
Korban yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
 BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat saya simpulkan bahwa cybercrime merupakan kejahatan yang timbul karena dampak negatif pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime ini bukan hanya kejahatan terhadap komputer tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna.
Pelaku cybercrime saat ini melakukan kejahatan tersebut bukan hanya karna mempraktekan keahlian yang dimiliki tetapi juga karena motif lain seperti uang, dendam, politik, iseng, dan sebagainya. Cybercrime dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tinggi terhadap komputer dan jaringannya.
Oleh karena itu dalam penanggulangannya dibutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut, selain itu juga diperlukan adanya kerjasama dengan lembaga khusus untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Thursday, May 23, 2019

MAKALAH UPAYA UNTUK MENGEMBANGKAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONS

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan suatu lembaga cabang kekuasaan kehakiman baru disamping Mahkamah Agung yaitu hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembentukan Mahkamah Konsitutusi diatur dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya perubahan pada Pasal 24 ayat (2) itu mensyaratkan adanya sebuah Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia. Sebuah lembaga negara yang baru dibentuk dengan suatu tujuan untuk melaksanakan peradilan yang berhubungan menjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa tugas dan wewenang yang diembannya dalam ranah lembaga peradilan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: 
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” 
Selain wewenang diatas Mahkamah Konstitusi juga memiliki suatu kewajiban konstitusional yang juga diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Dalam menjalankan fungsi untuk menjaga konstitusi tentunya bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Begitu banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk melanggar konstitusi baik itu dari pihak pemerintah dalam arti luas ataupun dari pihak luar yang mencoba untuk melanggar konstitusi. Hadirnya Mahkamah Konsitusi dijadikan sebagai pelindung dari upaya-upaya pelanggaran itu semua. Dari kesemua tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mungkin masalah judicial review menjadi salah satu bentuk perlindungan yang paling sering dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi belumlah dapat secara maksimal melakukan upaya perlindungan terhadap konstitusi. Selanjutnya terjadi kecenderungan orang dan atau badan, yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh terbentuknya suatu undang-undang, beramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga terkesan Mahkamah Konstitusi merupakan tempat untuk menampung pelbagai kelemahan yang dimiliki undang-undang .
Kehadiran Mahkamah Konstitusi telah banyak memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perkembangan ketatanegaraan di Republik Indonesia. Meskipun saat ini kewenangan dari Mahkamah Konstitusi masih terbatas. Tingginya harapan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan tidak adanya sarana yang jelas mengenai perlindungan hak-hak konstitusional warga negara masih belum terwadahi sampai saat ini. Salah satu kewenangan yang seharusnya ditambahkan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni, Pengaduan Konstitusional atau Constitusional Complaint
Selain permasalahan mengenai Constitusional Complaint yang harusnya menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, ada satu kewenangan lagi yang berhubungan dengan konstitusionalitas yakninya Constitusional Question. Selain itu Constitusional Question merupakan suatu peluang bagi hakim yang sedang memeriksa suatu perkara dan meragukan konstitusionalitas Undang-Undang sebagai dasarnya, dapat mengajukan pertanyaan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. 
Sedangkan dalam perkembangan terbaru begitu banyak perkara-perkara menyangkut dengan konstitusi belum dapat diwadahi oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilandaskan akan tidak adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara-perkara terkhusus yang berhubungan dengan Constitutional Complaint dan Constitutional Question.
Berdasarkan persoalan dan latar belakang diatas, maka telah mendorong penulis untuk mengankat sebuah judul “ Upaya Untuk Mengembangkan Kewenangan Konstitusi Mahkamah Konstitusi”
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah bentuk upaya untuk mengembangkan kewenangan konstitusi Mahkamah Konstitusi?
2. Bagaimanakah kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam upaya mengembangkan keweangan Mahkamah Konstitusi?
C. TUJUAN
1. Untuk Mengetahui bentuk upaya untuk mengembangkan kewenangan konstitusi Mahkamah Konstitusi
2. Untuk Mengetahui kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam upaya mengembangkan keweangan Mahkamah Konstitusi








BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN UMUM TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Ni‟matul Huda menjelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi pada setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, namun secara umum adalah berawal dari suatu proses perubahan politik kekuasaan yang otoriter menuju demokratis, sedangkan keberadaan Mahkamah Konstitusi lebih untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara karena dalam proses perubahan menuju negara yang demokratis tidak bisa dihindari pertentangan antar lembaga negara.  Secara hukum lahirnya MK dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia Akibat adanya Perubahan UUD 1945.  Proses perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan sebuah cabang kekuasaan baru diluar Mahkamah Agung. Lahirnya Mahkamah Konstitusi melalui sidang tahunan MPR RI pada tanggal 9 November 2001. Pada persidangan tersebut menetapkan cabang kekuasaan kehakiman yang baru diluar Mahkamah Agung dan lembaga yang berada dibawah lingkungan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi.
Menurut Jimly pembentukan Mahkamah Konstitusi dikarenakan. (a) perlu dibentuknya lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang dikarenakan perubahan konstitusi memiliki derajat yang sama; (b) perlunya pengontrolan terhadap produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority di parlemen; (c) MK difungsikan sebagai lembaga penentu nilai konstitusionalitas produk hukum dan bagian dalam menentukan proses impeachment Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 
Setelah disepakati Indonesia mengadopsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Masalah selanjutnyapun berdatangan, yaitunya mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan. Permasalahan bermula ketika pemerintahan Megawati Soekarnoputri terlambat mengirimkan perwakilan dalam pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi untuk dibahas bersama dengan DPR. Hal ini merupakan “berita buruk” dalam upaya melahirkan MK.  Proses pembentukan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusipun tidak berjalan lancar sesuai dengan apa yang dikehendaki. Tersendatanya pembahasan di DPR menjadi salah satu penghambat lambatnya selesai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Mahkamah Konstitusi harus terbentuk dalam paling lambat 17 Agustus 2003. Jika dihitung dengan waktu lahirnya Pasal mengenai Mahkamah Konstitusi dalam rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 9 November 2001 merupakan waktu yang sangat relevan untuk membuat Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bisa diselesaikan. Namun karena berbagai kendala 2,5 bulan sebelum tenggat waktu berakhir Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi belum juga selesai. Perlu tindakan-tindakan khusus yang dilakukan agar keinginan hadirnya Mahkamah Konstitusi dapat terwujud.
Pada saat itu Saldi Isra menyarankan tiga tahapan yang harus dilalui agar keinginan untuk melahirkan Mahkamah Konstitusi dapat terwujud. Tahapan itu adalah:   pertama, segera ditentukan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU MK, kedua, Proses pembahasan substansi RUU MK, ketiga, Pengisian hakim MK yang berasal dari tiga lembaga negara yang berbeda, yaitu Presiden,MA dan DPR akan menambah rumitnya pembentukan MK. Tiga tahapan yang diusulkan tersebut sangatlah relevan untuk mempercepat kerja para legislator dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, meskipun pada pembentukan Panitia Khusus ada juga konflik kepentingan yang terjadi pada saat pemilihan ketua Pansus yang ketika itu partai-partai besar seperti PDIP dan PPP berebut memajukan anggotanya menjadi Pimpinan Pansus.  Walaupun diwarnai dengan keraguan dan berbagai konflik kepentingan yang ada pada saat itu. Dengan mengandalkan sebuah keajaiban pada tanggal 13 Agustus 2003 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diundangkan oleh Presiden dan berdirinya Mahkamah Konstitusi ditandai dengan pengangkatan 9 (sembilan) hakim konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2003 melalui Kepres Nomor 147/M Tahun 2003 menjadikan Indonesia negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konsitusi. 
Dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman di Indonesia memberikan kemajuan dibidang peradilan setidaknya untuk mengadili beberpa hal yang selama ini menjadi tabu dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebelum adanya Mahkamah Konstitusi, setiap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat untuk dilakukan pengujian atau pengkoreksiaannya, walaupun upaya judicial review sudah mulai digagas sejak masa orde baru namun belum pernah dipraktekkan sekalipun. Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia juga dianggap sebagai penjaga konstitusi dari pihak-pihak yang mencoba melanggarnya atau disebut juga dengan istilah the guardian of the constitution dan juga sebagai penafsir konstitusi the interperter of constitution. Mengapa Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penjaga dan penafsir dari konstitusi, hal itu dikarenakan banyaknya produk hukum yang dilahirkan baik itu berupa Undang-Undang memiliki kemungkinan untuk bisa bertentangan dengan konstitusi maka sudah tugas Mahkamah Konstitusilah yang melindung konstitusi dari pelanggaran yang dilakukan atas berlakunya suatu undang-undang. Sedangakan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi dimaksudkan adalah rumusan konstitusi yang pada umumnya bersifat abstrak dan tidak jarang multitafsir. Demi mengurangi kesalahan dan multi tafsir terhadap konstitusi oleh sebab itulah hadirnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menafsirkan konstitusi agar tidak ada kesalahtafsiran dalam menjalankan amanat konstitusi. Terdapat satu hal istimewa dari lembaga ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai sifat final dan mengikat. 

B. KEWENANGAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT DAN CONSTITUTIONAL QUESTION DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN KEWEANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
a. Kewenangan Constitutional Complaint
Constitusional Complaint atau pengaduan konstitusional memang merupakan sesuatu hal yang jarang terdengar di Indonesia. Meskipun bukan sesuatu yang baru, akan tetapi karena belum adanya instrumen hukum yang dapat untuk mewadahinya. Sehingga Constitusional Complaint atau pengaduan konstitusional jarang terdengar di negeri ini. Beberapa ahli telah memberikan pengertian terhadap Constitusional Complaint diantaranya. Menurut Mahfud MD Constitusional Complaint adalah pengajuan perkara ke MK atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum atasanya untuk memperkarakannya atau tidak tersedia lagi diatasnya jalur penyelesaian hukum (peradilan) . Selanjutnya menurut I Dewa Gede Palguna yang menyatakan bahwa Constitusional Complaint adalah salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan banyak warga negara didunia saat ini yang kewenangan untuk mengadilinya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. 
b.  Konsep Constitutional Complaint
Setiap negara yang memiliki lembaga peradilan bernama Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), penegak demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan penafsir tunggal (sole interpreter) konstitusi. Contohnya di Korea Selatan, lambang dan kredonya adalah “the protector” atau sang pelindung Konstitusi. Fungsi pengawalan konstitusi adalah untuk menjaga kesakralan dari sebuah konstitusi. Sehingga fungsi tersebut hanya dimiliki oleh satu lembaga negara yang berwenang dan independen, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi.
Secara prinsip kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas pada hal-hal yang termuat dalam Pasal 24C UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tetapi, secara tersirat kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi pengawalan terhadap konstitusi termasuk menyelesaikan perkara yang diajukan perorangan (individu) warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya (constitutional rights atau basic rights) dirugikan oleh keputusan suatu institusi negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah  : a. Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman; b. Merupakan kekusaan kehakiman yang merdeka; dan c. Sebagai penegak hukum dan keadilan. Sedangkan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi adalah menangani setiap perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusi tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Kontitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil, dan juga merupakan koreksi pengalaman ketatanegaraan dimasa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan Pasal tersebut diatas secara jelas sudah tersirat bahwa kebebasan dan hak-hak konstitusi warga negara dilindungi oleh UUD 1945, hal ini berarti bahwa negara melalui perangkatnya tidak bisa melanggar hak-hak warga tersebut. Karena hak-hak konstitusi warga negara merupakan hak dasar yang wajib untuk dillindungi oleh negara. Kewenangan dalam menyelesaikan perkara terkait pelanggaran konstitusional warga negara pada umumnya disebut kewenangan constitutional complaint. Menurut Moh. Mahfud MD,  pengertian constitutional complaint adalah pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum atasnya untuk memperkarakannya atau tidak tersedia lagi atasnya jalur penyelesaian hukum/peradilan. Pemahaman tentang constitutional complaint hampir sama dan mengandung makna yang tidak jauh berbeda. Apabila dikaitkan dengan paradigma hukum yang berkembang saat ini, dimana masih banyak kasus pelanggaran konstitusional terhadap warga negara, sementara aturan hukum yang tersedia belum mampu melindungi hak-hak konstitusional mereka. Karena itu, langkah yang tepat dilakukan adalah melalui mekanisme constitutional complaint.
c. Kewenangan Constitutional Question
Pengertian constitutional question secara leksikal dapat diartikan sebagai persoalan konstitusional atau pertanyaan konstitusional.  Atau dapat dikatakan suatu pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi terkai hal-hal konstitusional. Constitusional question secara maknawi merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi yang sifatnya (sangat luas), dan berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya.  Istilah constitutional question mengandung dua pengertian, umum dan khusus. Dalam pengertian yang umum, constitutional question adalah istilah yang merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi (dan yang lazimnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya).  Sedangkan dalam arti khusus, constitutional question adalah merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang di mana seorang hakim (dari regular courts) yang sedang mengadili suatu perkara menilai atau ragu-ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara itu, maka ia mengajukan “pertanyaan konstitusional” ke Mahkamah Konstitusi (mengenai konstitusional-tidaknya undang-undang itu).  Mahfud MD memberikan pandangannya terkait dengan pengertian dari Constitutional Question dimaksudkan bahwa hakim yang sedang mengadili suatu perkara menanyakan kepada MK tentang konstitusionalitas sebuah undang-undang yang dijadikan dasar perkara yang sedang ditanganinya.  Hamdan Zoelva memberikan tentang Constitusional Question merupakan suatu peluang bagi hakim yang sedang memeriksa suatu perkara dan meragukan konstitusionalitas Undang-Undang sebagai dasarnya, dapat mengajukan pertanyaan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.  Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Constitusional Question memiliki dua pengertian yang ditafsirkan secara luas dan secara sempit. Penafsiran tentang Constitusional Question merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menentukan konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan ataupun suatu perbuatan apapun baik itu oleh organ negara ataupun organ lainnya apakah perbuatannya konstitusional atau inkonstitusional. 

d. Konsep Constitutional Question
Mahkamah Konstitusi disetiap negara memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Hal ini tergantung pada karakteristik negara masing-masing. Termasuk penanganan perkara Constitusional Question oleh Mahkamah Konstitusi tidaklah dapat dilakukan oleh semua Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa negara yang tidak memberikan kewenangan Constitusional Question kepada Mahkamah Konstitusi mereka. Jerman merupakan salah satu negara yang memberikan kewenangan Constitusional Question kepada Mahkamah Konstitusi. Konsep pelaksanaan Constitusional Question di Mahkamah Konstitusi Jerman. Di Jerman Constitusional Question dapat dilakukan jika: 1) suatu pengadilan menganggap bahwa suatu undang-undang tidak konstitusional, baik tidak konstitusional dengan konstitusi Negara Bagian (Land) maupun dengan konstitusi Federal (GG), padahal putusan pengadilan itu bergantung pada undang-undang tersebut; 2) suatu pengadilan menganggap bahwa suatu undang-undang Negara Bagian tidak sesuai dengan (incompatible with) suatu undang-undang Federal; 3) suatu pengadilan, selama berlangsungnya persidangan dalam suatu kasus, merasa ragu apakah suatu ketentuan hukum internasional merupakan bagian dari undang-undang federal dan apakah ketentuan hukum internasional itu secara langsung melahirkan hak dan kewajiban pada individu; 4) Mahkamah Konstitusi dari suatu Negara Bagian, dalam menafsirkan GG, bermaksud menyimpang dari putusan MK Jerman atau putusan Mahkamah Konstitusi Negara Bagian lainnya. Dari praktek yang dilakukan di Jerman lebih menekan kepada pemberlakuan suatu undang-undang federal dan singkronisasi dengan undang-undang negara bagian. Hal ini tentunya demi mewujudkan tidak terjadinya penerapan undang-undang yang tidak konstitusional yang dilakukan oleh hakim dan lembaga negara.