BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan suatu lembaga cabang kekuasaan kehakiman baru disamping Mahkamah Agung yaitu hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembentukan Mahkamah Konsitutusi diatur dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya perubahan pada Pasal 24 ayat (2) itu mensyaratkan adanya sebuah Mahkamah Konstitusi lahir di Indonesia. Sebuah lembaga negara yang baru dibentuk dengan suatu tujuan untuk melaksanakan peradilan yang berhubungan menjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa tugas dan wewenang yang diembannya dalam ranah lembaga peradilan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Selain wewenang diatas Mahkamah Konstitusi juga memiliki suatu kewajiban konstitusional yang juga diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Dalam menjalankan fungsi untuk menjaga konstitusi tentunya bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Begitu banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk melanggar konstitusi baik itu dari pihak pemerintah dalam arti luas ataupun dari pihak luar yang mencoba untuk melanggar konstitusi. Hadirnya Mahkamah Konsitusi dijadikan sebagai pelindung dari upaya-upaya pelanggaran itu semua. Dari kesemua tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, mungkin masalah judicial review menjadi salah satu bentuk perlindungan yang paling sering dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi belumlah dapat secara maksimal melakukan upaya perlindungan terhadap konstitusi. Selanjutnya terjadi kecenderungan orang dan atau badan, yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh terbentuknya suatu undang-undang, beramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga terkesan Mahkamah Konstitusi merupakan tempat untuk menampung pelbagai kelemahan yang dimiliki undang-undang .
Kehadiran Mahkamah Konstitusi telah banyak memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perkembangan ketatanegaraan di Republik Indonesia. Meskipun saat ini kewenangan dari Mahkamah Konstitusi masih terbatas. Tingginya harapan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan tidak adanya sarana yang jelas mengenai perlindungan hak-hak konstitusional warga negara masih belum terwadahi sampai saat ini. Salah satu kewenangan yang seharusnya ditambahkan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi yakni, Pengaduan Konstitusional atau Constitusional Complaint
Selain permasalahan mengenai Constitusional Complaint yang harusnya menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, ada satu kewenangan lagi yang berhubungan dengan konstitusionalitas yakninya Constitusional Question. Selain itu Constitusional Question merupakan suatu peluang bagi hakim yang sedang memeriksa suatu perkara dan meragukan konstitusionalitas Undang-Undang sebagai dasarnya, dapat mengajukan pertanyaan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan dalam perkembangan terbaru begitu banyak perkara-perkara menyangkut dengan konstitusi belum dapat diwadahi oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilandaskan akan tidak adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara-perkara terkhusus yang berhubungan dengan Constitutional Complaint dan Constitutional Question.
Berdasarkan persoalan dan latar belakang diatas, maka telah mendorong penulis untuk mengankat sebuah judul “ Upaya Untuk Mengembangkan Kewenangan Konstitusi Mahkamah Konstitusi”
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah bentuk upaya untuk mengembangkan kewenangan konstitusi Mahkamah Konstitusi?
2. Bagaimanakah kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam upaya mengembangkan keweangan Mahkamah Konstitusi?
C. TUJUAN
1. Untuk Mengetahui bentuk upaya untuk mengembangkan kewenangan konstitusi Mahkamah Konstitusi
2. Untuk Mengetahui kewenangan Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam upaya mengembangkan keweangan Mahkamah Konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN UMUM TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Ni‟matul Huda menjelaskan bahwa pembentukan Mahkamah Konstitusi pada setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, namun secara umum adalah berawal dari suatu proses perubahan politik kekuasaan yang otoriter menuju demokratis, sedangkan keberadaan Mahkamah Konstitusi lebih untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara karena dalam proses perubahan menuju negara yang demokratis tidak bisa dihindari pertentangan antar lembaga negara. Secara hukum lahirnya MK dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia Akibat adanya Perubahan UUD 1945. Proses perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pembentukan sebuah cabang kekuasaan baru diluar Mahkamah Agung. Lahirnya Mahkamah Konstitusi melalui sidang tahunan MPR RI pada tanggal 9 November 2001. Pada persidangan tersebut menetapkan cabang kekuasaan kehakiman yang baru diluar Mahkamah Agung dan lembaga yang berada dibawah lingkungan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi.
Menurut Jimly pembentukan Mahkamah Konstitusi dikarenakan. (a) perlu dibentuknya lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang dikarenakan perubahan konstitusi memiliki derajat yang sama; (b) perlunya pengontrolan terhadap produk-produk hukum yang ditetapkan berdasar rule of majority di parlemen; (c) MK difungsikan sebagai lembaga penentu nilai konstitusionalitas produk hukum dan bagian dalam menentukan proses impeachment Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Setelah disepakati Indonesia mengadopsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. Masalah selanjutnyapun berdatangan, yaitunya mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan. Permasalahan bermula ketika pemerintahan Megawati Soekarnoputri terlambat mengirimkan perwakilan dalam pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi untuk dibahas bersama dengan DPR. Hal ini merupakan “berita buruk” dalam upaya melahirkan MK. Proses pembentukan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusipun tidak berjalan lancar sesuai dengan apa yang dikehendaki. Tersendatanya pembahasan di DPR menjadi salah satu penghambat lambatnya selesai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Mahkamah Konstitusi harus terbentuk dalam paling lambat 17 Agustus 2003. Jika dihitung dengan waktu lahirnya Pasal mengenai Mahkamah Konstitusi dalam rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 9 November 2001 merupakan waktu yang sangat relevan untuk membuat Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bisa diselesaikan. Namun karena berbagai kendala 2,5 bulan sebelum tenggat waktu berakhir Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi belum juga selesai. Perlu tindakan-tindakan khusus yang dilakukan agar keinginan hadirnya Mahkamah Konstitusi dapat terwujud.
Pada saat itu Saldi Isra menyarankan tiga tahapan yang harus dilalui agar keinginan untuk melahirkan Mahkamah Konstitusi dapat terwujud. Tahapan itu adalah: pertama, segera ditentukan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU MK, kedua, Proses pembahasan substansi RUU MK, ketiga, Pengisian hakim MK yang berasal dari tiga lembaga negara yang berbeda, yaitu Presiden,MA dan DPR akan menambah rumitnya pembentukan MK. Tiga tahapan yang diusulkan tersebut sangatlah relevan untuk mempercepat kerja para legislator dalam merampungkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, meskipun pada pembentukan Panitia Khusus ada juga konflik kepentingan yang terjadi pada saat pemilihan ketua Pansus yang ketika itu partai-partai besar seperti PDIP dan PPP berebut memajukan anggotanya menjadi Pimpinan Pansus. Walaupun diwarnai dengan keraguan dan berbagai konflik kepentingan yang ada pada saat itu. Dengan mengandalkan sebuah keajaiban pada tanggal 13 Agustus 2003 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi diundangkan oleh Presiden dan berdirinya Mahkamah Konstitusi ditandai dengan pengangkatan 9 (sembilan) hakim konstitusi pada tanggal 16 Agustus 2003 melalui Kepres Nomor 147/M Tahun 2003 menjadikan Indonesia negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konsitusi.
Dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman di Indonesia memberikan kemajuan dibidang peradilan setidaknya untuk mengadili beberpa hal yang selama ini menjadi tabu dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebelum adanya Mahkamah Konstitusi, setiap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat untuk dilakukan pengujian atau pengkoreksiaannya, walaupun upaya judicial review sudah mulai digagas sejak masa orde baru namun belum pernah dipraktekkan sekalipun. Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia juga dianggap sebagai penjaga konstitusi dari pihak-pihak yang mencoba melanggarnya atau disebut juga dengan istilah the guardian of the constitution dan juga sebagai penafsir konstitusi the interperter of constitution. Mengapa Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penjaga dan penafsir dari konstitusi, hal itu dikarenakan banyaknya produk hukum yang dilahirkan baik itu berupa Undang-Undang memiliki kemungkinan untuk bisa bertentangan dengan konstitusi maka sudah tugas Mahkamah Konstitusilah yang melindung konstitusi dari pelanggaran yang dilakukan atas berlakunya suatu undang-undang. Sedangakan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi dimaksudkan adalah rumusan konstitusi yang pada umumnya bersifat abstrak dan tidak jarang multitafsir. Demi mengurangi kesalahan dan multi tafsir terhadap konstitusi oleh sebab itulah hadirnya Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menafsirkan konstitusi agar tidak ada kesalahtafsiran dalam menjalankan amanat konstitusi. Terdapat satu hal istimewa dari lembaga ini, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai sifat final dan mengikat.
B. KEWENANGAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT DAN CONSTITUTIONAL QUESTION DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN KEWEANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
a. Kewenangan Constitutional Complaint
Constitusional Complaint atau pengaduan konstitusional memang merupakan sesuatu hal yang jarang terdengar di Indonesia. Meskipun bukan sesuatu yang baru, akan tetapi karena belum adanya instrumen hukum yang dapat untuk mewadahinya. Sehingga Constitusional Complaint atau pengaduan konstitusional jarang terdengar di negeri ini. Beberapa ahli telah memberikan pengertian terhadap Constitusional Complaint diantaranya. Menurut Mahfud MD Constitusional Complaint adalah pengajuan perkara ke MK atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum atasanya untuk memperkarakannya atau tidak tersedia lagi diatasnya jalur penyelesaian hukum (peradilan) . Selanjutnya menurut I Dewa Gede Palguna yang menyatakan bahwa Constitusional Complaint adalah salah satu bentuk upaya hukum perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem ketatanegaraan banyak warga negara didunia saat ini yang kewenangan untuk mengadilinya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
b. Konsep Constitutional Complaint
Setiap negara yang memiliki lembaga peradilan bernama Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), penegak demokrasi, penjaga hak asasi manusia, bahkan penafsir tunggal (sole interpreter) konstitusi. Contohnya di Korea Selatan, lambang dan kredonya adalah “the protector” atau sang pelindung Konstitusi. Fungsi pengawalan konstitusi adalah untuk menjaga kesakralan dari sebuah konstitusi. Sehingga fungsi tersebut hanya dimiliki oleh satu lembaga negara yang berwenang dan independen, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi.
Secara prinsip kewenangan Mahkamah Konstitusi tidak hanya terbatas pada hal-hal yang termuat dalam Pasal 24C UUD 1945 maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tetapi, secara tersirat kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi pengawalan terhadap konstitusi termasuk menyelesaikan perkara yang diajukan perorangan (individu) warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya (constitutional rights atau basic rights) dirugikan oleh keputusan suatu institusi negara, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah : a. Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman; b. Merupakan kekusaan kehakiman yang merdeka; dan c. Sebagai penegak hukum dan keadilan. Sedangkan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi adalah menangani setiap perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusi tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Kontitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil, dan juga merupakan koreksi pengalaman ketatanegaraan dimasa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan Pasal tersebut diatas secara jelas sudah tersirat bahwa kebebasan dan hak-hak konstitusi warga negara dilindungi oleh UUD 1945, hal ini berarti bahwa negara melalui perangkatnya tidak bisa melanggar hak-hak warga tersebut. Karena hak-hak konstitusi warga negara merupakan hak dasar yang wajib untuk dillindungi oleh negara. Kewenangan dalam menyelesaikan perkara terkait pelanggaran konstitusional warga negara pada umumnya disebut kewenangan constitutional complaint. Menurut Moh. Mahfud MD, pengertian constitutional complaint adalah pengajuan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran hak konstitusional yang tidak ada instrumen hukum atasnya untuk memperkarakannya atau tidak tersedia lagi atasnya jalur penyelesaian hukum/peradilan. Pemahaman tentang constitutional complaint hampir sama dan mengandung makna yang tidak jauh berbeda. Apabila dikaitkan dengan paradigma hukum yang berkembang saat ini, dimana masih banyak kasus pelanggaran konstitusional terhadap warga negara, sementara aturan hukum yang tersedia belum mampu melindungi hak-hak konstitusional mereka. Karena itu, langkah yang tepat dilakukan adalah melalui mekanisme constitutional complaint.
c. Kewenangan Constitutional Question
Pengertian constitutional question secara leksikal dapat diartikan sebagai persoalan konstitusional atau pertanyaan konstitusional. Atau dapat dikatakan suatu pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi terkai hal-hal konstitusional. Constitusional question secara maknawi merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi yang sifatnya (sangat luas), dan berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya. Istilah constitutional question mengandung dua pengertian, umum dan khusus. Dalam pengertian yang umum, constitutional question adalah istilah yang merujuk pada setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi (dan yang lazimnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya). Sedangkan dalam arti khusus, constitutional question adalah merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang di mana seorang hakim (dari regular courts) yang sedang mengadili suatu perkara menilai atau ragu-ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang berlaku untuk perkara itu, maka ia mengajukan “pertanyaan konstitusional” ke Mahkamah Konstitusi (mengenai konstitusional-tidaknya undang-undang itu). Mahfud MD memberikan pandangannya terkait dengan pengertian dari Constitutional Question dimaksudkan bahwa hakim yang sedang mengadili suatu perkara menanyakan kepada MK tentang konstitusionalitas sebuah undang-undang yang dijadikan dasar perkara yang sedang ditanganinya. Hamdan Zoelva memberikan tentang Constitusional Question merupakan suatu peluang bagi hakim yang sedang memeriksa suatu perkara dan meragukan konstitusionalitas Undang-Undang sebagai dasarnya, dapat mengajukan pertanyaan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Constitusional Question memiliki dua pengertian yang ditafsirkan secara luas dan secara sempit. Penafsiran tentang Constitusional Question merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menentukan konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan ataupun suatu perbuatan apapun baik itu oleh organ negara ataupun organ lainnya apakah perbuatannya konstitusional atau inkonstitusional.
d. Konsep Constitutional Question
Mahkamah Konstitusi disetiap negara memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Hal ini tergantung pada karakteristik negara masing-masing. Termasuk penanganan perkara Constitusional Question oleh Mahkamah Konstitusi tidaklah dapat dilakukan oleh semua Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa negara yang tidak memberikan kewenangan Constitusional Question kepada Mahkamah Konstitusi mereka. Jerman merupakan salah satu negara yang memberikan kewenangan Constitusional Question kepada Mahkamah Konstitusi. Konsep pelaksanaan Constitusional Question di Mahkamah Konstitusi Jerman. Di Jerman Constitusional Question dapat dilakukan jika: 1) suatu pengadilan menganggap bahwa suatu undang-undang tidak konstitusional, baik tidak konstitusional dengan konstitusi Negara Bagian (Land) maupun dengan konstitusi Federal (GG), padahal putusan pengadilan itu bergantung pada undang-undang tersebut; 2) suatu pengadilan menganggap bahwa suatu undang-undang Negara Bagian tidak sesuai dengan (incompatible with) suatu undang-undang Federal; 3) suatu pengadilan, selama berlangsungnya persidangan dalam suatu kasus, merasa ragu apakah suatu ketentuan hukum internasional merupakan bagian dari undang-undang federal dan apakah ketentuan hukum internasional itu secara langsung melahirkan hak dan kewajiban pada individu; 4) Mahkamah Konstitusi dari suatu Negara Bagian, dalam menafsirkan GG, bermaksud menyimpang dari putusan MK Jerman atau putusan Mahkamah Konstitusi Negara Bagian lainnya. Dari praktek yang dilakukan di Jerman lebih menekan kepada pemberlakuan suatu undang-undang federal dan singkronisasi dengan undang-undang negara bagian. Hal ini tentunya demi mewujudkan tidak terjadinya penerapan undang-undang yang tidak konstitusional yang dilakukan oleh hakim dan lembaga negara.
No comments:
Post a Comment