Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
Rumusan Masalah
1) Menjelaskan secara ringkas pengertian merek
2) Apa penyebab suatu merek tidak dapat didaftarkan?
3) Bagaimana cara mendaftarkan merk dan memperpanjang masa berlaku merek?
4) Apa saja jenis-jenis merek?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian merek
Dalam pasal 1 UU merek menjelaskan apa yang dimaksud dengan merek, yaitu yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya yang pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa.
Lingkup merek terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Merek Dagang
merek dagang adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, oleh beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, atau bersamasama, atau badan hukum untuk membedangan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri jasa merk tersebut atau juga dapat memberikan pihak lain untuk menggunakannya. Merek akan diberikan kepada pemohon yang beretikad baik, yang tidak akan menyebabkan kondisi persaingan curang.
Penyebab suatu Merek tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni
1. Merek yang ingin diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yangh dimohonkan pendaftarannya. Contohnya: merek kopi dengan gambar kopi atau nama kopi, untuk usaha kopi.
Dan terdapat beberapa alasan pula kenapa suatu permohonan merek akan ditolak:
1. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sama sengan merek pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan barang ataupun jasa sejenis.
2. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sama sengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk baramg ataupun jasa sejenis.
3. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenali.
4. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas pesetujuan tertulis dari yang berhak.
5. Merupakan tirua atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem negara atau lembaga nasional, maupun internasional. Kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang.
6. Merupakan tiruan menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Lalu kapan saat yang tepat dalam pendaftaran merek? Tidak seperti Paten atau Hak Cipta, perlindungan Merek Terdaftar tidak mempersyaratkan baik "kebaruan (novelty)" ataupun "keaslian (originality)". Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.
Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
1. Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
2. Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
3. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00;
4. Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
5. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
6. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.
Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek adalah:
1. mengisi formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat, diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya;
2. Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp. 2.500.000,00 jika permohonan diajukan sebelum berakhirnya masa perlindungan, atau Rp. 5.000.000,00 jika permohonan diajukan sesudah berakhirnya masa perlindungan;
3. Fotokopi Sertiifikat Merek yang akan diperpanjang;
4. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang diperpanjang dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
5. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
8. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
9. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
• Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a) Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b) Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c) Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk
Strategi Merek / Merk (Brand Strategies). Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
• Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
• Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian merek :
1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4. Hak cipta (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
No comments:
Post a Comment