Friday, December 21, 2018

Jurnal Reformasi Konstitusi Dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman

Abstrak
Reformasi di Lembaga Kehakiman sampai saat ini belum memberikan dampak yang begitu baik bagi Negara indonesia ini. Kegagalan Reformasi itu terletak pada mental dan moralnya tersebut. Karena mentalnya yang kena, maka membuat budaya korup di lingkungan Kekuasaan Kehakiman sulit dihilangkan bahkan sudah mengakar ke berbagai penjuru.  Upaya dan tindakan di atas ditujukan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, melindungi hak-hak dasar warga negara, mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan, dan menyelesaikan sengketa antarwarga negara maupun antarlembaga negara dan pemerintahan.
Kata kunci : Konstitusi, Lembaga kehakiman

Pendahuluan
Dalam sejarah ketatanegaraan suatu negara, umumnya konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara, termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan kekuasaan Presiden. Kekuasaan Presiden dalam suatu negara sangat penting, sehingga kekuasaan Presiden harus diatur secara jelas di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Besar tidaknya kekuasaan Presiden bergantung kepada kedudukan, tugas dan wewenang yang diberikan konstitusi kepadanya.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menggariskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan berada di tangan satu orang yaitu dipegang oleh Presiden.  Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dalam pasal ini menunjuk kepada pengertian presiden menurut sistem pemerintahan presidensial. Dengan dianutnya sistem presidensial, sistem pemerintahan terpusat pada jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie, kedua jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan itu pada hakikatnya sama-sama merupakan cabang kekuasaaneksekutif.  Oleh karena dalam jabatan presiden itu tercakup dua kualitas kepemimpinan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka pemegang jabatan presiden  menjadi sangat kuat kedudukannya. Karena itu pula, dalam sistem republik yang demokratis, kedudukan Presiden selalu dibatasi oleh konstitusi.

Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman. Instrumen dan sub sistem kekuasaan dimaksud harus senantiasa dijaga kemandiriannya dan ditingkatkan akuntabilitasnya di hadapan dan dalam kaitannya dengan organ dari sub-sistem cabang kekuasaan lainnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Upaya dan tindakan di atas ditujukan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, melindungi hak-hak dasar warga negara, mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan, dan menyelesaikan sengketa antarwarga negara maupun antarlembaga negara dan pemerintahan.

Tulisan ini akan mengkaji sejauh mana diperlukan suatu perubahan konstitusi untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih independen dan akuntabel sehingga dapat mencapai cita-cita dan maksud pembentukan suatu negara yang seyogianya ditujukan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat, khususnya dalam konteks Indonesia.


Konsep negara/pemerintahan konstitusional
Perumusan UUD yang baru, baik dalam bentuk amandemen sekarang ini apalagi kalau bisa perubahan menyeluruh dan mendasar, haruslah mengacu kepada konsep pemerintahan konstitusional karena memang sudah menjadi aspirasi dari perjuangan kemerdekaan bangsa. Hal ini nampak bukan saja dari sejarah perjuangan pra kemerdekaan, periode revolusi, maupun selama tahun 1950-an, bahkan mencapai puncaknya pada perdebatan majelis konstituante yang memang diberi mandat oleh rakyat Indonesia untuk merumuskan UUD baru yang definitif.Namun demikian, untuk dapat merumuskan UUD yang benar-benar mengacu kepada pemerintahan konstitusional, maka semua pikiran-pikiran lama yang bersumber pada paham (konsep) negara integralistik dari Prof. Soepomo harus dibersihkan dari benak kepala kita. Kerancuan yang terjadi selama ini disebabkan karena masih adanya dualisme dalam konsep pemikiran ketatanegaraan kita. Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal tentangddemokrasi konstitusionalisme, the rule of law, maupun jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.

Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke. Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai Merauke.  Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia atau merobek-robek bangsa.

Pemikiran yang keliru lainnya adalah dalam hal pembagian kekuasaan negara. Seharusnya, pembagian ini lebih tegas dan definitif sesuai asas trias politika. Kekuasaaan yudikatif, termasuk Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, seharusnya independen, bebas, mandiri, dan tidak memihak. Namun, pernah ada pikiran bahwa  Mahkamah Agung wajib memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.

Yang paling parah, kedaulatan rakyat yang di manapun di dalam sistem demokrasi senantiasa dipegang oleh rakyat dan tidak pernah diserahkan sepenuhnya kepada orang lain atau cabang kekuasaan lainnya (eksekutif, legislative dan yudikatif), di Indonesia masih saja dipersepsikan seolah-olah dengan adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka MPR lah yang menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sehingga, rakyat tidak lagi berdaulat, kecuali lima tahun sekali menyerahkan hak suaranya melalui Pemilu kepada DPR/MPR.

Pikiran ini, menurut saya bukan saja feodal otoriter, melainkan mencerminkan sisa-sisa paham integralistik. Maka, perlu dipikirkan apakah lembaga MPR ini masih akan dipertahankan jika kita benar-benar ingin kembali kepada asas kedaulatan rakyat yang sepenuhnya di tangan rakyat.

Ruang reformasi konstitusi
Kelemahan-kelemahan yang terdapat di lembaga perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan di atas masih bisa ditambah dengan sejumlah kelemahan lainnya yang terdapat di ranah kekuasaan yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Bahkan dari tampilan fisik saja, hasil amandemen muncul dengan pasal-pasal yang sulit dipahami sebagian kalangan yang tidak mengerti legal drafting. Artinya, perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat amat memerlukan perubahan berikutnya (perubahan kelima).Secara konstutusional, UUD 1945 memberi ruang kelanjutan reformasi konstutusi. Pasal 37 UUD 1945 menentukan, (1) usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, (2) setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, (3) untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, dan (4) putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

 Meski secara hukum ada ruang untuk melanjutkan perubahan UUD 1945, persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945 harus dipenuhi. Misalnya untuk mengagendakan perubahan, sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah keseluruhan anggota MPR harus mengusulkan perubahan dimaksud. Berdasarkan persyaratan itu, secara kuantitatif, amandemen kelima baru dapat diagendakan kalau diusulkan oleh sekirang-kurangnya 226 (1/3 dari 678) anggota MPR.

Kemudian untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Artinya, untuk mengubah pasal-pasal, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua kali jumlah pengusul, yaitu dua pertiga dari keseluruhan anggota MPR atau sama dengan 452 orang. Setelah kuorum untuk mengubah terpenuhi, jumlah yang diperlukan untuk menyetujui perubahan lebih rendah yaitu “hanya” diperlukan dukungan 340 orang (1/2 dari 678 ditambah 1 orang) dari keseluruhan jumlah anggota MPR.

Kekuasaan Kehakiman Sebelum Reformasi/Sebelum Amandemen UUD 1945
1. Dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, tidak dikenal istilah “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka”
2. Dalam UUD 1945, Kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak tercantum dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 24 UUD 1945
3. UU Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa “pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif”. Pasal 19 UU Nomor 19 Tahun 1964 menegaskan: Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan.
4. Dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka.
5. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 dengan tegas mengatakan bahwa: Kekuasaan Kehakiman secara organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen. Di sini ada dualisme kekuasaan kehakiman, di satu pihak MA dan di lain pihak Departemen (pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung dan pembinaan administratif oleh Departemen (eksekutif) yang bersangkutan). Kata “Merdeka” menjadi semu (Quasi merdeka)
6. Status dan kedudukan Peradilan Agama dan Peradilan Umum berada di bawah pembinaan lembaga eksekutif, yakni Departemen Agama, dan Departemen Kehakiman
7. Kewenangannya hanya menangani “perdata tertentu”
8. Pelaku Kekuasaan kehakiman hanya berada pada MA dan peradilan2 yang ada di bawahnya (Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Tujuan Amandemen
Secara umum materi muatan Undang Undang dasar atau konstitusi di berbagai negara dunia berisi tentang: jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang fundamental, pembagian dan pembatasan kekuasaan serta mengatur prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

Pengaturan tentang prosedur Undang Undang Dasar menunjukkan bahwa Undang Undang Dasar sebagai ciptaan manusia pasti akan berubah karena perubahan itu sendiri merupakan hal yang alamiah. Dengan kata lain, tingkat keberlakuan UUD itu dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu atau sangat tergantung dengan kesesuaian dan tuntutan zaman. Itu artinya baik secara sosiologis maupun politis, konstitusi harus mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan Pada sisi lain sebagai produk hukum  materi muatannya ditentukan oleh keadaan pada saat UUD tersebut dibuat dan ditetapkan. Hal ini sejalan dengan pandangan Strychen bahwa konstitusi merupakan hasil perjuangan politik bangsa pada masa lampau yang berisi pandangan-pandangan dan keinginan-keinginan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan dalam kehidupan ketatanegaraan di masa kini dan mendatang. Persoalannya, konstitusi atau UUD sebagai produk politik sekaligus produk hukum oleh suatu generasi, manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi generasi berikutnya, jawabannya tiada lain harus dilakukan amandemen. Dengan emikian tujuan amandemen UUD adalah :
a.   Mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbarui redaksi dan
      substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai dengan
     kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi
     pertahanan dan keamanan bangsa pada zamannya.
b. Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi
     bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham
     konstitusionalisme sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat
   ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya
    supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.
c.  Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi
     hukum yang tambal sulam sehingga proses dan mekanisme perubahan
     atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan
     dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Alasan Perlunya Dilakukan Amandemen
Dari uraian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan mengenai perlunya UUD 1945 diamandemen, yaitu :
1. Alasan historis
    Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara   kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
2. Alasan filosofis
  UUD 1945 mencampuradukkan gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan.
3. Alasan teoritis
     Dari pandangan teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersbut melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme
4. Alasan yuridis
     Sebagaimana lazimnya, UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan     seperti tersebut dalam pasal 37.
5. Alasan praktis – politis
     Bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam parktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan / atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945 – 1949 maupun masa 1959 – 1998. bahkan praktek politik sejak 1959 – 1998 kelemahan UUD 1945 yang kurang membatasi kekuasaan eksekutif dan pasal-pasalnya yang bisa menimbulkan multiinterpretasi, telah dimanipulasi oleh presiden yang sangat berkuasa, Soekarno dan Soeharto.

Perubahan Konstitusi dan Reformasi di Bidang Kekuasaan Kehakiman

Perubahan konstitusi biasanya mempunyai pengaruh terhadap pola hubungan kekuasaan di antara organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman. Secara umum, suatu konstitusi memuat prinsip yang menolak pemusatan kekuasaan.

Pada konteks perubahan konstitusi di Indonesia seperti telah diuraikan di atas sesungguhnya perubahan dimaksud mempunyai pengaruh dan kaitan erat dengan sistem kekuasaan kehakiman.

Uraian di bawah ini akan menjelaskan pengaruh dan kaitan erat antara perubahan konstitusi dengan sistem kekuasaan kehakiman melalui kajian pada rumusan yang tersebut dalam UUD Tahun 1945 sebelum dan pasca amandemen dihubungkan dengan ajaran Trias Politika. Analisis juga mengkaji, apakah sistem kekuasaan di Indonesia menganut pemisahan kekuasaan ataukah pembagian kekuasaan. Berdasarkan telaahan tersebut baru kemudian akan dihubungkan dengan sistem kekuasaan kehakiman.

Hal lain yang juga akan menjadi objek kajian adalah, problem dan dinamika dalam penerapan kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD Tahun 1945 karena pada konstitusi amandemen, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta adanya  lembaga Komisi Yudisial yang menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman.

Ada 2 (dua) perdebatan utama dalam kaitan antara UUD 1945 dengan Trias Politika. Sebagian kalangan menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menganut sistem Trias Politika karena pada dasarnya organ negara tidak hanya meliputi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. UUD 1945 sebelum amandemen juga mengenal organ negara yang biasa disebut sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Pasca reformasi dan seperti tersebut di dalam amandemen konstitusi dalam UUD Tahun 1945, kini ada beberapa organ negara lainnya seperti: suatu lembaga bank sentral, suatu komisi pemilihan umum, alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban dan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Ada pendapat lainnya yang menyatakan, rumusan UUD Tahun 1945 dapat dikualifikasi menganut ajaran Trias Politika karena organ negara terpenting hanyalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Organ negara lainnya tidak disebut sebagai organ negara utama sehingga UUD 1945 dikualifikasi sebagai menganut ajaran Trias Politika.

Pasca amandemen UUD Tahun 1945, lembaga legislatif tidak hanya meliputi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga Yudikatif tidak hanya menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi serta adanya lembaga yang disebut sebagai Komisi Yudisial.

Kendati tidak menjadi salah satu perdebatan utama tetapi acapkali diajukan pertanyaan, apakah sistem kekuasaan di Indonsia menganut sistem kekuasaan yang didasarkan pada “pembagian” kekuasaan, ataukah “pemisahan “ kekuasaan. Secara umum, ahli tata negara di Indonesia menganut pendapat yang menyatakan bahwa sistem kekuasaan di Indonesia seperti dirumuskan di dalam konstitusi adalah “pembagian” kekuasaan.

Jika pendapat di atas dikaitkan dan diletakkan dengan dan dalam konteks kekuasaan kehakiman maka akan timbul pertanyaan, apakah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah kekuasaan yang didasarkan atas pembagian kekuasaan ataukah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya.

Pada UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dikemukakan “kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”. Lebih lanjut dikemukakan “susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Ketentuan pasal di atas hanya menjelaskan, siapa yang menjelaskan kekuasaan kehakiman dengan tetap membuka peluang adanya lembaga lain yang juga dapat menjalankan kekuasaan kehakiman. Selain itu, rumusan pasal di atas tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya karena susunan dan kedudukannya diserahkan pengaturannya dengan undang-undang.

Pada situasi sedemikian, eksekutif dan legislatif mempunyai potensi dan memiliki keleluasaan untuk manafsirkan dan merumuskan kekuasaan kehakiman menurut interpretasinya sendiri dan/atau kekuasaan kehakiman yang berpihak pada kepentingannya sendiri.

Ada perbedaan yang cukup tegas jika membandingkan rumusan pasal kekuasaan kehakiman menurut UUD Tahun 1945 dengan konstitusi pasca amandemen. Rumusan pasal yang dikemukakan di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal dimaksud menjelaskan sifat dan tujuan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu: kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum serta keadilan. Frasa kata “kekuasaan yang merdeka” dalam pasal tersebut memperlihatkan dan sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang terpisah dari cabang kekuasaan lainnya.

Pasal 24 ayat (2) juga telah mengemukakan, siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman karena pasal dimaksud menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Penyebutan yang  tegas tentang siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman membuat kejelasan, siapakah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kendatipun demikian, konstitusi juga menyatakan “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.

Frasa seperti dikemukakan di atas akan menarik jika dikaitkan dengan lembaga Komisi Yudisial  yang dikemukakan  secara eksplisit didalam Pasal 24B UUD 1945. Tugas wewenang komisi mempunyai hubungan dan berkaitan erat dengan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yaitu: Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Tugas dan wewenang dimaksud adalah: kesatu, mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pertanyaan  yang  perlu  diajukan untuk mendapatkan kajian, apakah Komisi Yudisial dapat dikualifikasi sebagai salah satu badan dari kekuasaan kehakiman? Ketentuan yang mengatur perihal Komisi  Yudisial  berada di dalam Bab IX,  Kekuasaan Kehakiman UUD Tahun 1945; ataukah, Komisi Yudisial adalah sebuah badan yang fungsinya berkaitan dengan  kekuasaan kehakiman sesuai dengan rumusan wewenangnya seperti telah dikemukakan di atas.

Jika diasumsikan bahwa Komisi Yudisial sebuah badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dengan wewenang tertentu, pertanyaan lainnya yang perlu diajukan, apakah konstitusi memberikan legitimasi pada undang-undang untuk merumuskan tata cara dan mekanisme kerja pelaksanaan wewenang  tersebut di dalam suatu undang-undang?

Pada Pasal 24B ayat (4) UUD Tahun 1945 dikemukakan “susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang”. Jika berpijak secara rigid dari apa yang dikemukakan di dalam konstitusi maka pasal dimaksud menjelaskan bahwa yang perlu dirumuskan di dalam sebuah undang-undang berkaitan dengan Komisi Yudisial adalah mengenai susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi tetapi tidak dikemukakan agar diatur hal yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pelaksanaan wewenang komisi atau mengenai hal lainnya di dalam suatu undang-undang.

Jika interpretasi  rigid yang sangat legalistik itu digunakan maka Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya karena konstitusi tidak cukup mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang komisi. Seyogianya ada undang-undang yanag mengatur tata cara, mekanisme pelaksanaan tugas, dan wewenang Komisi Yudisial agar tidak terjadi benturan dan bahkan konflik dengan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya. De facto, materi dan mekanisme pengawasan masih belum dapat diselesaikan secara “tuntas” antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat dikemukakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi dan di setiap perubahan konstitusi dimaksud terjadi perubahan rumusan pasal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.  Setidaknya hal ini dapat dilihat dari fakta perubahan pasal dan bagian kekuasaan kehakiman antara yang dirumuskan di dalam UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dan pasca amandemen;
Perubahan rumusan pasal seperti tersebut di dalam UUD Tahun 1945 pasca amandemen,  seperti dirumuskan dalam Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C memperlihatkan adanya perbaikan rumusan pasal yang mempunyai tujuan untuk menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan;
Perbaikan lain yang dirumuskan dalam UUD Tahun 1945 meliputi: kesatu, menjelaskan siapa saja yang melakukan kekuasaan kehakiman; kedua, apa saja wewenang dari  Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial; ketiga, adanya perntah untuk merumuskan susunan, kedudukan dan keanggotaan diatur di dalam undang-undang; keempat, hukum acara dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk diatur di dalam suatu undang-undang.

Gagasan Perubahan Konstitusi dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman
Kendatipun telah dilakukan perubahan yang cukup signifikan dalam pengaturan hal ichwal kekuasaan kehakiman di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen, masih ditemukan beberapa hal lainnya yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kekuasaan kehakiman secara terhormat dan bermartabat dengan akuntabilitas yang tinggi.

Publik telah mengetahui dan mahfum bahwa pada periode Orde lama dan Orde Baru ada masalah utama yang dihadapi oleh kekuasaan kehakiman berkenaan dengan intervensi kekuasaan dan kepentingan politik serta eksekutif. Intervensi dimaksud dilakukan melalui.

kesatu, kedudukan mahkamah ditempatkan sebagai bagian dari instrumen kekuasaan politik Orde Lama untuk menjalankan politik “revolusioner” dari kekuasaan;
kedua, pada periode Orde Baru, mahkamah tidak lagi secara eksplisit menjadi bagian dari kepentingan tetapi ada “kontrol politik” terhadap tugas dan wewenang mahkamah. Kontrol dmaksud antara lain meliputi: mekanisme rekruitmen hakim agung, pemilihan dan pengangkatan ketua mahkamah, kontrol eksekutif atas promosi dan mutasi para hakim di lingkungan mahkamah, politik anggaran yang disusun dan dirumuskan dengan campur tangan yang cukup intensif dari birokrasi pemerintahan.

Pasca Orde Baru, masalah utama seperti diuraikan di atas tidak lagi sepenuhnya dapat didesakkan kepada mahkamah karena adanya rumusan pasal di dalam konstitusi yang cukup tegas yang menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. De facto, Mahkamah Agung pada saat ini sudah: kesatu, dapat melakukan promosi dan mutasi secara mandiri tanpa campur tangan lagi dari birokrasi; kedua, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim agung dan hakim konstitusi sendiri; ketiga, mahkamah dapat menyusun dan merumuskan secara mandiri anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Tentu saja, pendapat publik tersebut tidak dapat menafikkan berbagai upaya yang terus menerus dilakukan oleh mahkamah dan jajarannya. Ada beberapa fakta yang senantiasa diajukan oleh sebagian publik untuk mendukung alasan dan argumentasi tuntutannya yang secara sepihak, yaitu dengan menyatakan antara lain.

Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya dapat diterapkan secara absolut. Tunggakan perkara belum dapat diselesaikan secara tuntas, di samping begitu banyaknya jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung untuk diselesaikan. Fakta ini berbanding terbalik dengan proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menangani perkara-perkara yang menjadi tugas dan wewenangnya.

Publik belum secara luas bisa mendapatkan akses infomasi terhadap proses dan tahapan peradilan dari suatu perkara yang diajukannya, khususnya di tingkat banding dan kasasi. Tidak jelasnya tahapan proses dan waktu penyelesaian perkara membuat para justiabel menjadi “gamang” dan bertanya-tanya, apakah kasusnya sedang atau sudah ditangani oleh pengadilan, baik pada tingkatan banding maupun mahkamah. Di sisi lainnya, mahkamah juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang akses informasi.

Proses peradilan yang memungkinkan belum dapat diwujudkan peradilan yang bersih dengan akuntabilitas yang tinggi. Pada saat ini, mahkamah dan pengadilan di bawahnya mempunyai keleluasaan untuk menggunakan kewenangannya secara bebas. Independensi yang absolut tanpa disertai kontrol yang baik tidak akan menghasilkan akuntabilitas, bahkan potensial memunculkan potensi abuse of power;. Secara umum hendak dikatakan bahwa hal yang paling subtil dari kekuasaan kehakiman adalah adanya jaminan kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan peradilan. Tidak ada kekuasaan kehakiman jika independensi dalam menjalankan wewenangnya “dirampok” atau mudah “diintervensi”. Periode Orde lama dan Orde Baru menjadi menjadi pelajaran penting ketika kekuasaan kehakiman dijadikan bagian dari kepentingan kekuasaan revolusi dan/atau Presiden punya kekuasaan untuk menentukan siapa yang dapat menjadi hakim agung dan ketua Mahakamah Agung.

Kesimpulan
Perubahan Lanjutan terhadap UUD 1945 belumlah cukup untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, bersih dan berwibawa, sehingga kedepan perilaku para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) sudah selayaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat, dalam menjalankan tugasnya para penegak hukum sebaiknya bertanya kepada hati nurani daripada kepada perut, seperti banyak diserukan oleh ahli hukum bahwa sudah saatnya hukum dikembalikan kepada akar moralitas dan religiusnya. Bukankah seorang Filosof yang bernama Taverne pernah manyatakan “berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan dengan undang-undang yang paling buruk pun, saya akan menghasilkan putusan yang adil.

No comments:

Post a Comment