PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERKAIT PERIZINAN MEIKARTA
ABSTRAK
Dalam Pemerintahan HAN merupakan suatu yang sangat mendasar bagi setiap pemerintah,
Karena fungsi HAN adalah organ yang menjalankan suatu pemerintahan dan terlepas
dari pemerintahan HAN tersebut adalah sebagai dasar dari setiap Hukum yang ada
di dalam negara kita. Dan dalam kedudukannya HTN dengan HAN adalah HTN adalah
Organisasi negara, Perlindungan Ham, dan Perlindungan warga negara yang dimana
Organisasi negara tersebut merupakan Organisasi dari setiap-setiap Pemerintahan
yang dimana organisasi negara tersebut merupakan hal yang mengatur lingkup
organisasi pemerintahan. Seperti lembaga/pejabat negara, badan-badan Eksekutif,
Legislatif, dan yudikatif. Perlindungan Ham di negara kita adalah setiap orang
berhak untuk mendapatkan hak asasi manusia tidak peduli dia adalah orang
dikalangan atas maupun orang tersebut dikalangan bawah. Perlindungan warga
negara dalam halnya perlindungan warga negara dengan perlindungan ham sama
yaitu sama sama menjaga hak hak dari hak yang dimiliki manusia dalam hidup di
negara. HAN adalah Organ pemerintah, tugas-tugas pemerintah dan kewenangan,
yang dimana dari ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang merupakan penggerak
dari HTN/Pemerintahan maupun di bidang hukum yang lainnya. Yang dapat di
simpulkan bahwa HAN merupakan suatu Organ yang menjadi penggerak dari semua
system pemerintahan yang ada di suatu negara kita. Dan di dalam HAN ada yang
suatu Asas-asas umum pemerintahan yang baik suatu hal ini merupakan suatu hal
yang di buat agar terciptanya pemerintahan yang baik sesuai dengan dasar negara
kita dan Tuhan yang maha Esa.
Kata kunci : Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik.
PENDAHULUAN
Meikarta kembali
menjadi bahan gunjingan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perizinan proyek
Meikarta. Megaproyek Meikarta yang menempati
lahan seluas 500 hektare ini memang begitu gempita saat diluncurkan.
Promosi masif dilakukan dan iklan Meikarta pun tersebar dimana-mana.
Tak pelak, Grup Lippo
mencatatkan angka spektakuler dari penjualan properti lewat Meikarta. Pada
acara Grand Launching Meikarta di Maxx Box, Orange County, Lippo Cikarang, 13
Mei 2017 silam, Meikarta mampu menjual 16.800 unit apartemen dalam satu hari,
sekaligus memecahkan rekor MURI.
Grup Lippo terlihat
sangat agresif dalam menggarap Meikarta. Lippo menggelontorkan investasi dalam
jumlah besar yakni Rp 278 triliun yang merupakan gabungan investasi dari
kelompok Lippo sendiri. Ini sekaligus juga menjadi investasi terbesar yang
pernah dilakukan Grup Lippo setelah 67 tahun berdiri.
Lahan untuk
mengembangkan Meikarta tersebut sudah dikuasai Grup Lippo sejak kurun 1990-an,
saat konglomerasi bisnis ini mulai menggarap kota mandiri berbasis industri
yakni Lippo Cikarang.
Dalam satu kesempatan,
CEO Lippo Group James Riady menyebutkan kenapa mega proyek properti tersebut
dinamakan Meikarta. Nama Mei diambil dari nama sang ibu, sedangkan karta
diambil dari nama Jakarta. Jadi Meikarta, kata James, adalah persembahan untuk
Jakarta dan sang ibunda.
Saat meluncurkan proyek
ini pada tahun 2017 lalu, Meikarta menargetkan bisa membangun 250 unit gedung
atau tower apartemen dalam tiga tahun sampai lima tahun ke depan.
Tahap pertama proyek
prestisius ini sudah dirancang sejak 2014. Pekerjaan fisik sudah dimulai sejak
Januari 2016 dengan dibangunnya sekaligus 100 gedung pencakar langit masing
masing terdiri dari 35 sampai 46 lantai. Sebanyak 50 gedung ditargetkan siap
dihuni pada Desember 2018.
Bagi Grup Lippo,
Meikarta menjadi tulang punggung penjualan di bisnis property Presiden Direktur
Meikarta Ketut Budi Wijaya mengatakan, tahun ini Grup Lippo menargetkan
pendapatan sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari properti.
Dari total target
tersebut, sekitar 80% dikontribusikan dari penjualan produk di proyek Meikarta.
Tahun lalu, Meikarta mampu meraih marketing sales sebesar Rp 7,5 triliun.
Dari awal meluncur, isu
perizinan yang belum beres acap dialamatkan ke proyek Meikarta. Namun, Lippo
menepis itu dan menyebut tidak ada masalah dalam perizinan Meikarta.
Menurut James Riady,
Meikarta merupakan ekstensi dari Lippo Cikarang yang sudah berjalan 28 tahun.
"Kami membangun ini memiliki izin yang memadai untuk bisa dijual dan jadi
solusi defisit perumahan di Indonesia," terang James (Kontan.co.id, 21
Maret 2018).
Kendati begitu, Pendiri
Grup Lippo Mochtar Riady pernah mengungkapkan perihal kesulitan dalam mengurus
perizinan proyek kota baru Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Lippo membutuhkan
hingga 136 cap atau stempel sebagai tanda mendapat izin untuk pembangunan
megaproyek tersebut. “Butuh 136 cap untuk pembangunan. Begitu sulit. Bapak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang semua izin tiga hari selesai, tapi
ternyata tidak demikian,”.
Belakangan, gara-gara
izin proyek Meikarta itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada
dugaan suap dalam pengurusan izin proyek tersebut di Kabupaten Bekasi. KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) sejumlah orang di kasus ini.
Malah, kemarin, KPK
sudah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur
Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus ini.[1]
PEMBAHASAN
·
Penyalahgunaan wewenang perizinan meikarta
Menurut N.M.Spelt dan J.B.J.M ten
Berge membagi pengertian izin dalam arti sempit dan luas, Izin dalam arti luas
yaitu pengikat-pengikat dalam suatu izin pada umumnya didasarkan pada keinginan
si pembuat Undang-Undang untuk mencapai ke suatu tatanan tertentu atau untuk
menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur
tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak semuanya dianggap
tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya. Dan
izin dalam arti sempit ialah bahwa suatu yang dilarang, terkecuali
diperkenankan, dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang disangkutkan
dengan diperkenankan dapat dengan diteliti diberikan batas-batas tertentu bagi
tiap kasus.[2]
Dalam hal ini meikarta dalam melakukan pembangunannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah dokumen perizinan
yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan Meikarta
berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya.Tetapi
dalam negara kita tidaklah mementingkan kehidupan bangsa melainkan mementingkan
diri sendiri, seperti kasus meikarta yang ingin melakukan pembangunan tersebut
sebenarnya tidak mendapatkan izin dari pihak setempat dan dari syarat-syarat
perizinan pun masih dikatakan cacat maka sebenarnya pembangunan tersebut
seharusnya tidak bisa tetapi karena disini pemerintahnya yang tergiur uang yang sangat besar maka terjadilah
pembangunan tersebut yang bermasalah. "KPK menduga persoalan
perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.
Kemudian sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan,
pemadam kebakaran, dan lain-lain," tegas dia. Disisi lain, KPK tentang
indikasi 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi
pihak yang memiliki kewenangan, agar bisa melakukan review perizinan proyek
Meikarta. "Sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun
instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.
KPK menetapkan sembilan tersangka suap terkait proyek Meikarta, dua di
antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro. Neneng sebagai salah satu tersangaka (TSK) dan anak
buahnya diduga menerima Rp 7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga
bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan
izin proyek Meikarta. Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp 3 miliar
kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian uang
yang pernah diterimanya dari pihak Lippo Group yang dipimpin oleh James
Riady.
·
Unsur-Unsur Perizinan
1) Instrumen yuridis
Berkaitan dengan tugas negara, terdapat perbedaan antara
tugas dari negara hukum klasik dan tugas negara hukum modern terutama dalam
melaksanakan tugasnya, perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Negara Hukum Klasik Tugas dan kewenangan pemerintah
untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas negara hukum klasik.
- Negara Hukum Modern Tugas dan kewenangan pemerintah
dalam negara hukum modern tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan
keamanan tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum.
Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, diberi wewenang dalam bidang pengaturan dengan instrumen yuridis untuk mengahadapi peristiwa konkrit. Instrumen tersebut adalah dalam bentuk ketetapan (Beschikking). Beschikking adalah instrumen hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintah.[3]
Dalam negara hukum klasik
dan negara hukum modern dan kewenangan
tersebut masuk dalam tindakan yang seharusnya pihak Pemerintahan harus selalu
siap untuk mengatakan tidak kalau suatu yang menyangkut perizinan tersebut yang
dialami olehu pihak Pemerintah dengan pihak dari Meikarta yang sudah tidak
memenuhi prosedur perizinan tersebut karena perizinan tersebut sudah dikatakan
batal demi hukum karena peraturan perizinan tersebut sudah cacat hukum.
2) Instrumen Peraturan
Perundang-undangan
Dalam instrumen ini menyatakan bahwa negara hukum adalah
pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya setiap
tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pengaturan dan fungsi
pelayanan didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan dan penegakan hukum positif memerlukan
wewenang, karena wewenang dapat melahirkan suatu instrumen yuridis. Namun yang
perlu di perhatian oleh pemerintah adalah izin yang diterbitkan harus
berdasarkan wewenang yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku (legalitas).
Pemerintah kewenangan tersebut adalah pemerintah atau organ pemerintah, dari presiden sampai dengan lurah. Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin bersifat kewenangan bebas, artinya pemerintah diberi kewenangan memberi pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri.Pertimbangan tersebut didasarkan oleh:
Pemerintah kewenangan tersebut adalah pemerintah atau organ pemerintah, dari presiden sampai dengan lurah. Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin bersifat kewenangan bebas, artinya pemerintah diberi kewenangan memberi pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri.Pertimbangan tersebut didasarkan oleh:
- Kondisi-kondisi
dari pemohon yang dimungkinkan untuk dikeluarkan suatu izin.
- Cara
pertimbangan kondisi-kondisi yang ada.
- Konsekuensi
yuridis yang mungkin timbul dari akibat penolakan atau pemberi izin
dikaitkan dengan pembatasan perundang-undangan.
- Prosedur
yang harus dilakukan pada saat dan sesudah keputusan diberikan baik
penerimaan maupun penolakan pemberian izin.[4]
Dalam hal diatas dikatakan bahwa suatu
perizinan dikatakan bebas sesuai dengan pemerintahan tersebut untuk memberikan
suatu izin kepada pihak Meikarta, tetapi dalam halnya disebut diatas perizinan
tersebut malah di salahgunakan oleh pihak pemerintahan untuk mendapatkan suatu
finansial yang besar. Dalam kaitannya diatas pemerintahan kita masih kurang
dalam kegiatan perizinan, karena warga
negara kita masih kurang dalam suatu moral. Seperti halnya Bupati yang
notabennya adalah seorang yang menjadi contoh di dalam suatu pemerintahan
dengan warga masyarakat saja berbuat hal-hal yang masuk dalam tindakan
kejahatan. Berarti dapat kita simpulkan bahwa negara kita ini masih di jajah
oleh negara sendiri.
3) Organ Pemerintahan
Dalam proses perizinan termasuk juga dalam keadaan
instrumen organ pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan Beschikking, termasuk izin, organ pemerintah yang
dimaksud adalah organ yang menjalankan tugas, yaitu ditingkat pusat sampai yang
paling dasar. Banyaknya organ pemerintah yang memiliki wewenang untuk
menerbitkan izin, seringkali menghambat aktivitas dari pemohon ijin. Hal
tersebut terjadi karenan keputusan yang dibuat oleh organ pemerintah tersebut
memakan waktu yang panjang, yang dapat merugikan pemohon ijin. Oleh karena itu
dalam pelaksanaanya diperlukan deregulasi dan debirokratisasi dengan
batasan-batasan tertentu. Batasan-batasan tersebut adalah:
- Deregulasi
dan debirokratisasi tersebut tidak menghilangkan esensi dari sistem
perizinan tersebut.
- Deregulasi
hanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat teknis, administratif dan
finansial.
- Deregulasi
dan debirokratisasi tidak menghilangkan prinsip dalam peraturan
undang-undang yang menjadi dasar perizinan.
- Deregulasi
dan debirokratisasi harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang
layak (Good Corporate Governance).[5]
4) Peristiwa Konkrit
Peristiwa konkrir adalah peristiwa yang terjadi pada
waktu tertentu, orang tertentu dan fakta hukum terntentu. Peristiwa konkrit
yang dimohonkan ijinya sangat beragam dan dalam peristiwa konkrit dapat
ditertibkan atau diperlukan bebrapa izin, berdasarkan proses dan prosedurnya
tergantung dari pemberi wewenang izin, macan izin dan struktur organisasi,
organ pemerintah yang berwenang merbitkan izin. Berkaitan dengan wewenang organ
pemerintah dengan peristiwa konkrit, kewenangan tersebut diberikan untuk tujuan
yang konkrit yang didasarkan pada aspek yuridis perizinan yang meliputi:
- Larangan untuk melakukan aktivitas tanpa izin.
Laranagan dirumuskan dalam norma larangan bukan norma pemerintah, maka
pelanggaran atas larangan itu dikaitkan dengan sanksi administrasi, pidana
dan perdata.
- Wewenang
untuk memberi izin.[6]
5) Prosedur dan Persyaratan
Pengajuan
izin oleh pihak pemohon izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan
oleh organ pemerintah yang berkaitan secara sepihak, persyaratan untuk
memperoleh izin, memiliki 2 sifat, yaitu:
Izin
sebagai salah satu jenis dari beschikking memiliki bentuk dan sifat yaitu :
- Konstitutif, terdapat perbuatan atau tingkah laku
tertentu (perbuatan konkrit) yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi
dapat dikenakan sanksi.
- Kondisional, penilaian dari suatu peristiwa yang akan
diterbitkan izin dapat terlihat dan dinilai setelah perbuatan atau tingkah
laku yang disyaratkan terjadi.[7]
·
Asas-asas
Umum Pemerintahan yang baik dalam suatu lingkup Birokrasi di Pemerintahan
dengan Pihak Meikarta
o
Pengertian
AAUPB
Pemahaman mengenai AAUPB
tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja namun juga dari segi
sejarahnya, karena asas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada
kedua konteks ini, AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan
dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan
cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil,
terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan
wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.[8] Tetapi kenapa Pemerintahan
masih melanggar suatu aturan yang sudah tertulis jelas yang bahwasannya suatu
pemerintahan itu harus melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan suatu
asas-asas pemerintahan yang yang baik itu tidak menjadikan itu sebagai
barometer di suatu lingkup Pemerintahan. Seperti yang dilakukan oleh
pemerintahan kabupaten Bekasi dengan pihak Proyek Meikarta yang dimana
seharusnya pemerintahan seharusnya memberikan yang terbaik sesuai dengan proses
yang sudah tertera didalam suatu aturan tersebut. Tetapi didalam kasus tersebut
malah membuat suatu kegiatan yang melanggar suatu dari asas-asas pemerintahan
yang baik.
o Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) di Indonesia
Pada mulanya keberadaan
AAUPB ini di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki
kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi
ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan
terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapi putusan ini
ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku
selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
“Menurut hemat kami, dalam
praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara yang berlaku
di Indonesia, kita belum mempunyai kriteria tentang algemene beginselen van
behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini
kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di
negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui
yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip
dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan
yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih
sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret”.
Tidak dicantumkannya AAUPB
dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena
ternyata seperti yang terjadi di Belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik
peradilan terutama pada PTUN, sebagaimana akan terlihat nanti pada sebagian
contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun AAUPB ini tidak terakomodasi dalam UU
PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan
di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970
tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14/1970 ditegaskan; “Hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat.” Dengan ketentuan pasal ini, asas-asas ini memiliki
peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.
Seiring dengan perjalanan
waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemdian muncul dan dimuat
dalam suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa asas umum
pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.[9]
Tetapi dalam peraktiknya UU No. 28/1999
tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme atau disingkat dengan
(KKN). Itu semua hanya sebagai suatu yang tertulis saja tidak untuk ditaati
tetapi hanya menjadi pajangan tertulis saja. Apalagi pasal tersebut pasti lebih
untuk ke Hal-hal pemerintahan yang dimana seharusnya Pemerintah itu harus
mencerminkan yang terbaik dan bersih dalam hal seperti itu, tetapi malah yang
lebih melakukan hal-hal tersebut adalah dari Instansi-instansi negeri. Seperti
yang terjadi didalam lingkup Pemerintahan yang ada di Kabupaten Bekasi dengan
proyek meikarta dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Bupati dengan sebagian
dari bawahannya. Dan dapat kita simpulkan didalam kasus tersebut yang dimana
seharusnya Bupati tersebut memberikan cerminan yang baik bagi bawahannya, ini
malah bupatinya tersebut yang malah mencerminkan hal yang buruk.
o Macam-macam
asas-asas umum Pemerintahan yang Baik
Telah
disebutkan bahwa asas-asas Umum permerintahan yang baik merupakan konsep
terbuka dan lahir dari proses sejarah. Oleh karena itu,terdapat rumusan yang
beragam mengenai asas-asas tersebut. Yang membuat AAUPB yang telah dirumuskan
oleh para penulis Indonesia, khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun.
Macam-macam AAUPB tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Asas
kepastian hukum
2.
Asas
keseimbangan
3.
Asas
kesamaan dalam mengambil keputusan
4.
Asas
bertindak cermat
5.
Asas
motivasi untuk setiap keputusan
6.
Asas
tidak mencampuradukan kewenangan
7.
Asas
permainan yang layak
8.
Asas
keadilan dan kewajaran
9.
Asas
kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang
batal
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara
hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
13. Asas penyelengaraan kepentingan Umu[10]
Berikut penjelasan dari kesemua
asas-asas yang ada di atas :
1. Asas
kepastian hukum
Asas kepastian hukum
memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat
formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak
keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik
kembali suatu keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya
hak yang telah diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi
demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses
peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa
serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada
ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang
jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk
mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.[11]
Dalam asas kepastian hukum
dalam kaitannya dengan kasus yang sedang terjadi di lingkup pemerintahan
kabupaten Bekasi dengan proyek meikarta tersebut yang bahwasannya .bupati kabupaten Bekasi sebagai salah satu
tersangaka (TSK) dan anak buahnya diduga menerima Rp 7 miliar secara bertahap
dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar
terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. Bupati kabupaten Bekasi sendiri
telah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang
yang dikembalikan itu adalah bagian uang yang pernah diterimanya dari pihak
Lippo Group yang dipimpin oleh James Riady. Dengan hal tersebut maka bupati
tersebut mau tidak mau pasti akan ditahan.
2. Asas
keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya
keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang
pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai
jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang
sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan
persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap
pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan
dekenakan sanksi yanga sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia asas
keseimbangan ini terdapat contoh dalam hukum positif yang berisi kriteria
pelanggaran dan penerapan sanksinya yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 PP
No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai. Dalam pasal tersebut
ditentukan sebagai berikut :
1) Hukum
disiplin ringan berupa;
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Pernyataan tidak
puas secara tertulis.
2) Hukuman
disiplin sedang berupa;
a. Penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
b. Penurunan gaji
yang besarnya satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
c. Penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
3) Hukuman
disiplin berat berupa;
a. Penurunan
pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
b. Pembebasan dari
jabatan
c. Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3.
Asas kesamaan
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas
ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti
tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa
pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah
pada pelaksanaan wewenang bebas.[12]
Dalam hal di atas yang menuliskan bahwa
pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Dari kalimat diatas merupakan
kalimat yang selama ini dilanggar oleh pihak-pihak pemerintahan. Tetapi yang dimaksud
didalam asas ini merupakan kebijakan yang untuk masyarakat luas tetapi dalam
praktiknya adalah untuk kepentingan orang-orang dari pemerintahan.
4.
Asas bertindak cermat
Asas kecermatan mensyaratkan agar badan
pemerintahan sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dan
memuaskan pula semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya. Bila
fakta-fakta penting kurang teliti, itu berarti tidak cermat. Asas kecermatan
membawa serta, bahwa badan pemerintah tidak boleh dengan mudah menyimpangi
nasehat yang diberikan apalagi bila dalam panitia penasihat itu duduk ahli-ahli
dalam bidang tertentu. Penyimpangan memang dibolehkan, tetapi mengharuskan
pemberian alasan yang tepat dan kecermatan yang tinggi.[13]
Tetapi
yang terjadi di dalam kasus tentang yang terjadi antara bupati kabupaten Bekasi
dengan proyek meikarta itu bertentangan dengan dengan asas bertindak baik ini
dengan kata penyimpangan memang boleh, yang dimana penyimpangan tersebut
dimanapun itu tidak akan di izinkan bahwasannya.
5.
Asas motivasi untuk setiap putusan
Asas Motiasi untuk Keputusan, asas ini
menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai
dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif,
dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak
puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan
digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
Asas ini menghendaki agar setiap keputusan
badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai
dasar ini harus benar dan jelas, sehingga pihak administrable memperoleh
pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya. Asas
pemberian hal ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian berikut ini:
a. Syarat
bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan
Pemerintah harus dapat memberikan alasan
mengapa ia telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yang berkepentingan berhak
mengetahui alasan-alasannya. Bila suatu ketetapan merugikan satu orang atau
lebih yang berkepentingan, pemerintah yang baik mensyaratkan bahwa pemberian
alasan sedapat mungkin segera diumumkan atau diberitahukan bersama-sama dengan
ketetapan. Agar perlindungan hukum administrasi dapat berfungsi dengan baik,
hak memperoleh alasan-alasan dari suatu ketetapan ini penting sekali. Sebab
yang berkepentingan tidak dapat menyusun argumentasi yang baik dalam permohonan
banding atau surat keberatannya, bila ia tidak mengetahui dasar-dasar apa yang
akan dipakai untuk ketetapan yang merugikan dirinya. Juga bagi hakim
tersedianya dasar-dasar ini merupakan keharusan, karena sukar untuk menilai isi
dari ketetapan yang diambil, tanpa memiliki argumentasi.
b. Ketetapan
harus memiliki dasar fakta yang teguh
Fakta yang menjadi titik tolak dari ketetapan
harus benar. Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yang
dikemukakan atau diterima oleh badan pemerintah, maka dasar fakta yang teguh
dari alasan alasan tidak ada. Dalam hal ini biasanya terdapat cacat dalam
kecermatan.
c. Pemberian
alasan harus cukup dapat mendukung
Pemberian alasan di samping harus masuk akal
juga secara keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatan yang menyakinkan.
Karena pada umumnya hampir semua yang cacat dalam suatu ketetapan dapat
dikembalikan pada cacat dalam pemberian alasan. Begitu pula keadaan-keadaan
interprestasi Undang-undang yang keliru kadang kala dikembalikan pada cacat
dalam pemberian alasan dari pada bertentangan dengan suatu peraturan yang keliru
atau suatu aturan kebijaksanaan, mengarah pada kesimpulan adanya pemberian
alasan yang cacat.[14]
6.
Asas jangan mencampurkan adukan wewenang
Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di
mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk
melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini
menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk
tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau
menggunakan wewenang yang melampaui batas.[15]
7.
Asas permainan yang layak
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta
diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi
sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya
kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Disamping itu, pejabat administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dituntut
bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak
warga negara.
Asas ini penting dalam peradilan administrasi
negara karena terdapat perbedaan kedudukan antara pihak penggugat dengan
tergugat. Pejabat selaku pihak tergugat secara politis memiliki kedudukan lebih
tinggi dibanding dengan kedudukan penggugat. Selaku pihak yang memiliki kedudukan
yang lebih tinggi, tergugat akan lebih sukar mengakui kekeliruan atau kesalahan
yang dilakukannya karena hal ini berkaitan dengan kredibilitas dan harga diri
dari pejabat negara yang bersangkutan.
Instansi yang mengeluarkan keputusan tidak
boleh menghalang-halangi seseorang yang berkepentingan untuk memperoleh
keputusan yang akan menguntungkan baginya. Bila seorang yang terkena keputusan
itu mengajukan banding administratif, kemudian instansi yang mengeluarkan
keputusan itu berusaha menekan atau mempengaruhi instansi banding, maka
putusannya dapat dibatalkan karena bertentangan dengan asas fair play.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan
negara hukum demokratis, keberadaan asas keterbukaan tidak lagi diabaikan. Asas
keterbukaan ini mempunyai fungsi-fungsi penting, yaitu :
a. fungsi
partisipasi : keterbukaan sebagai alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses
pemerintahan secara mandiri;
b. fungsi
pertanggungjawaban umum dan pengawasan keterbukaan : pada satu sisi sebagai
alat bagi penguasa untuk memberi pertanggungjawaban di muka umum, pada sisi
lain sebagai alat bagi warga untuk mengawasi penguasa;
c. fungsi
kepastian hukum : keputusan-keputusan penguasa tertentu yang menyangkut
kedudukan hukum para warga demi kepentingan kepastian hukum harus dapat
diketahui, jadi harus terbuka;
d. fungsi
hak dasar : keterbukaan dapat mengajukan penggunaan hak-hak dasar seperti hak
pilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berkumpul dan berbicara;
Meskipun asas keterbukaan ini demikian
penting, seiring dengan perkembangan dan tuntutan demokratisasi, namun belum
mendapat kajian serius dalam berbagai literatur hukum administrasi negara, yang
banyak tercantum adalah asas fair play atau asas permainan yang layak.
Melalui keterangan dan contoh kasus tampak
bahwa asas ini menuntut pada pejabat administrasi agar selalu di samping
mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku juga dituntut untuk bersikap jujur dan terbuka terhadap segala
aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.[16]
8. Asas
keadilan atau kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan
menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak
setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah
memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan
dengan moral, adat istiadat.[17]
9. Asas
menanggapi penghargaan yang wajar
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan
yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah
harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah
terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun
tidak menguntungkan bagi pemerintah.
Menurut
Indroharto asas ini muncul karena dua sebab yaitu :
1) harapan-harapan
dapat terjadi dengan perundang-undangan, perundang-undangan semu, dengan garis
tetap keputusan-keputusan yang sama tapi detik itu tetap secara konsisten
dilakukan penguasa, penerangan dan penjelasan-penjelasan yang telah diberikan
oleh penguasa yang bersangkutan, kesanggupan-kesanggupan yang dikeluarkan,
beschikking yang sebelumnya dikeluarkan, suatu perjanjian yang telah dibuat,
atau dengan perbuatan-perbuatan faktual penguasa, dengan membiarkan keadaan
ilegal berjalan beberapa waktu;
2) syarat
diposisi, atas dasar kepercayaan yang ditimbulkan itu seorang telah berbuat
sesuatu yang kalau kepercayaan itu tidak ditimbulkan pada dirinya, ia akan
berbuat demikian. Contohnya ia mengira gajinya mesti naik sekian bulan depan
karena sudah diberi tahu oleh atasannya, karenanya ia mengadakan
pengeluaran-pengeluaran yang tidak akan ia lakukan kalau ia tidak ditimbulkan
kepercayaan itu pada dirinya. Setelah ia mengadakan pegeluaran ekstra, tentunya
ia menderita kerugian yang disebabkan oleh kepercayaan yang ditimbulkan
tersebut.[18]
10. Asas meniadakan akibat-akibat
suatu keputusan yang batal
Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang
dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini
menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang
bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
Di Indonesia ketentuan asas ini terdapat pada
pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi; Seorang yang ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak
menuntut gati kerugian dan rehabilitasi”. pengertian rehabilitasi terdapat
dalam pasal 1 butir 23 KUHP yaitu, hak seorang untuk mendapatkan pemulihan
haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan
pada tingkat penyelidikan, penuntutan ataupun peradilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Dalam kaitanya dengan pegawai negeri,
menjelaskan pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 disebabkan bahwa rehabilitasi
pemulihan hak penggugat di kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai
pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Di
pemulihan hak tersebut termasuk juga hak-hak yang ditimbulkan oleh kemampuan
kedudukan dan harkat sebagai pegawai negeri.[19]
11. Asas perlindungan atas
pandangan hidup
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara
Hidup Pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan
pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan
dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi
masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan
dengan norma-norma suatu bangsa.[20]
12. Asas kebijaksanaan
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan
keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan
perundang-undangan formal.[21]
13. Asas penyelenggaraan
kepentingan umum
Penyelenggaraan Kepentingan Umum, asas ini
menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang
banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas
dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Penyelenggaraan
kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :
a. Memelihara
kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. Contohnya tugas
pertahanan dan keamanan.
b. Memelihara
kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak
dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. contohnya persediaan sandang
pangan, perumahan, kesejahteraan, dan lain-lain.
c. Memelihara
kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga
negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Contohnya pendidikan dan
pengajaran, kesehatan dan lain-lain.
d. Memelihara
kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat
dilaksanakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya
negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan tersebut. contohnya
pemeliharaan fakir miskin, anak yatim, anak cacat, dan lain-lain.
e. Memelihara
ketertiban dan keamanan, dan kemakmuran setempat. Contohnya peraturan lalu
lintas, pembangunan, perumahan dan lain-lain.[22]
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam kasus yang menimpa pemerintah kabupaten Bekasi yang lebih kepada kepalanya yaitu bupatinya sendiri yaitu Neneng dengan proyek meikarta yang berada di wilayah cikarang yang ingin dibangun suatu permungkiman dengan tempat wisata yang lainnya yang terbesar di asia tenggara. Seharusnya pemerintah sendiri seharusnya bersikap tegas dan relevan dalan penanganan hal-hal seperti ini, karena di bangunnya meikarta akan menjadi icon dari suatu wilayah tersebut yang bisa di sebut juga mengharumkan nama wilayah tersebut. Tetapi pemerintahnya sendiri yang malah melakukan hal pemerasan terhadap hal-hal seperti ini. Dalam perpres 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusahapun tidak di indahkan oleh pemerintah sendiri, dan dalam sudut pandang han pun hal-hal seperti inilah yang harusnya menjadi koreksi bagi pejabat pemerintahan yang bekerja didalam suatu badan perizinan yang mengurusi izin dari hal yang terkecil sampai yang terbesar yang dimana harus bisa menjadikan pemerintahan yang baik dan menjadi teladan bagi mayarakat seperti yang ada di dalam asas-asas pemerintahan yang baik.
Dalam kasus yang menimpa pemerintah kabupaten Bekasi yang lebih kepada kepalanya yaitu bupatinya sendiri yaitu Neneng dengan proyek meikarta yang berada di wilayah cikarang yang ingin dibangun suatu permungkiman dengan tempat wisata yang lainnya yang terbesar di asia tenggara. Seharusnya pemerintah sendiri seharusnya bersikap tegas dan relevan dalan penanganan hal-hal seperti ini, karena di bangunnya meikarta akan menjadi icon dari suatu wilayah tersebut yang bisa di sebut juga mengharumkan nama wilayah tersebut. Tetapi pemerintahnya sendiri yang malah melakukan hal pemerasan terhadap hal-hal seperti ini. Dalam perpres 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusahapun tidak di indahkan oleh pemerintah sendiri, dan dalam sudut pandang han pun hal-hal seperti inilah yang harusnya menjadi koreksi bagi pejabat pemerintahan yang bekerja didalam suatu badan perizinan yang mengurusi izin dari hal yang terkecil sampai yang terbesar yang dimana harus bisa menjadikan pemerintahan yang baik dan menjadi teladan bagi mayarakat seperti yang ada di dalam asas-asas pemerintahan yang baik.
B.SARAN
Seharusnya pemerintah harus tegas dalam proses kebijakan yang sudah ada di buat oleh pihak yang berwewenang dalam membuat suatu peraturan, yang dimana seharusnya pemerintah menjalankan suatu aturan yang sudah dibuat itu tetapi didalam praktiknya tidak ada yang di kerjakan menurut peraturan tersebut. Maka dari itu seharusnya pemerintah haruslah mengambil sikap yang terbaik demi masyarakat dan seharusnya pemerintah pun harusnya menjadi pelayan masyarakat yang mencontohkan dengan sebaik mungkin yang bukannya malah memeras rakyat atau yang lainnya.
Seharusnya pemerintah harus tegas dalam proses kebijakan yang sudah ada di buat oleh pihak yang berwewenang dalam membuat suatu peraturan, yang dimana seharusnya pemerintah menjalankan suatu aturan yang sudah dibuat itu tetapi didalam praktiknya tidak ada yang di kerjakan menurut peraturan tersebut. Maka dari itu seharusnya pemerintah haruslah mengambil sikap yang terbaik demi masyarakat dan seharusnya pemerintah pun harusnya menjadi pelayan masyarakat yang mencontohkan dengan sebaik mungkin yang bukannya malah memeras rakyat atau yang lainnya.
No comments:
Post a Comment