Wednesday, December 19, 2018

PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERKAIT PERIZINAN MEIKARTA DALAM ASPEK HAN








PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERKAIT PERIZINAN MEIKARTA 
ABSTRAK
Dalam Pemerintahan HAN merupakan suatu yang sangat mendasar bagi setiap pemerintah, Karena fungsi HAN adalah organ yang menjalankan suatu pemerintahan dan terlepas dari pemerintahan HAN tersebut adalah sebagai dasar dari setiap Hukum yang ada di dalam negara kita. Dan dalam kedudukannya HTN dengan HAN adalah HTN adalah Organisasi negara, Perlindungan Ham, dan Perlindungan warga negara yang dimana Organisasi negara tersebut merupakan Organisasi dari setiap-setiap Pemerintahan yang dimana organisasi negara tersebut merupakan hal yang mengatur lingkup organisasi pemerintahan. Seperti lembaga/pejabat negara, badan-badan Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif. Perlindungan Ham di negara kita adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan hak asasi manusia tidak peduli dia adalah orang dikalangan atas maupun orang tersebut dikalangan bawah. Perlindungan warga negara dalam halnya perlindungan warga negara dengan perlindungan ham sama yaitu sama sama menjaga hak hak dari hak yang dimiliki manusia dalam hidup di negara. HAN adalah Organ pemerintah, tugas-tugas pemerintah dan kewenangan, yang dimana dari ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang merupakan penggerak dari HTN/Pemerintahan maupun di bidang hukum yang lainnya. Yang dapat di simpulkan bahwa HAN merupakan suatu Organ yang menjadi penggerak dari semua system pemerintahan yang ada di suatu negara kita. Dan di dalam HAN ada yang suatu Asas-asas umum pemerintahan yang baik suatu hal ini merupakan suatu hal yang di buat agar terciptanya pemerintahan yang baik sesuai dengan dasar negara kita dan Tuhan yang maha Esa.
Kata kunci : Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

PENDAHULUAN
Meikarta kembali menjadi bahan gunjingan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta. Megaproyek Meikarta yang menempati  lahan seluas 500 hektare ini memang begitu gempita saat diluncurkan. Promosi masif dilakukan dan iklan Meikarta pun tersebar dimana-mana.
Tak pelak, Grup Lippo mencatatkan angka spektakuler dari penjualan properti lewat Meikarta. Pada acara Grand Launching Meikarta di Maxx Box, Orange County, Lippo Cikarang, 13 Mei 2017 silam, Meikarta mampu menjual 16.800 unit apartemen dalam satu hari, sekaligus memecahkan rekor MURI.
Grup Lippo terlihat sangat agresif dalam menggarap Meikarta. Lippo menggelontorkan investasi dalam jumlah besar yakni Rp 278 triliun yang merupakan gabungan investasi dari kelompok Lippo sendiri. Ini sekaligus juga menjadi investasi terbesar yang pernah dilakukan Grup Lippo setelah 67 tahun berdiri.
Lahan untuk mengembangkan Meikarta tersebut sudah dikuasai Grup Lippo sejak kurun 1990-an, saat konglomerasi bisnis ini mulai menggarap kota mandiri berbasis industri yakni Lippo Cikarang.
Dalam satu kesempatan, CEO Lippo Group James Riady menyebutkan kenapa mega proyek properti tersebut dinamakan Meikarta. Nama Mei diambil dari nama sang ibu, sedangkan karta diambil dari nama Jakarta. Jadi Meikarta, kata James, adalah persembahan untuk Jakarta dan sang ibunda.
Saat meluncurkan proyek ini pada tahun 2017 lalu, Meikarta menargetkan bisa membangun 250 unit gedung atau tower apartemen dalam tiga tahun sampai lima tahun ke depan.
Tahap pertama proyek prestisius ini sudah dirancang sejak 2014. Pekerjaan fisik sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan dibangunnya sekaligus 100 gedung pencakar langit masing masing terdiri dari 35 sampai 46 lantai. Sebanyak 50 gedung ditargetkan siap dihuni pada Desember 2018.
Bagi Grup Lippo, Meikarta menjadi tulang punggung penjualan di bisnis property Presiden Direktur Meikarta Ketut Budi Wijaya mengatakan, tahun ini Grup Lippo menargetkan pendapatan sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari properti.
Dari total target tersebut, sekitar 80% dikontribusikan dari penjualan produk di proyek Meikarta. Tahun lalu, Meikarta mampu meraih marketing sales sebesar Rp 7,5 triliun.
Dari awal meluncur, isu perizinan yang belum beres acap dialamatkan ke proyek Meikarta. Namun, Lippo menepis itu dan menyebut tidak ada masalah dalam perizinan Meikarta.
Menurut James Riady, Meikarta merupakan ekstensi dari Lippo Cikarang yang sudah berjalan 28 tahun. "Kami membangun ini memiliki izin yang memadai untuk bisa dijual dan jadi solusi defisit perumahan di Indonesia," terang James (Kontan.co.id, 21 Maret 2018).
Kendati begitu, Pendiri Grup Lippo Mochtar Riady pernah mengungkapkan perihal kesulitan dalam mengurus perizinan proyek kota baru Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Lippo membutuhkan hingga 136 cap atau stempel sebagai tanda mendapat izin untuk pembangunan megaproyek tersebut. “Butuh 136 cap untuk pembangunan. Begitu sulit. Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilang semua izin tiga hari selesai, tapi ternyata tidak demikian,”.
Belakangan, gara-gara izin proyek Meikarta itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada dugaan suap dalam pengurusan izin proyek tersebut di Kabupaten Bekasi.  KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di kasus ini.
Malah, kemarin, KPK sudah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus ini.[1]
PEMBAHASAN
·         Penyalahgunaan wewenang perizinan meikarta
Menurut N.M.Spelt dan J.B.J.M ten Berge membagi pengertian izin dalam arti sempit dan luas, Izin dalam arti luas yaitu pengikat-pengikat dalam suatu izin pada umumnya didasarkan pada keinginan si pembuat Undang-Undang untuk mencapai ke suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat undang-undang tidak semuanya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya. Dan izin dalam arti sempit ialah bahwa suatu yang dilarang, terkecuali diperkenankan, dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan diperkenankan dapat dengan diteliti diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus.[2] Dalam hal ini meikarta dalam melakukan pembangunannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan Meikarta berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya.Tetapi dalam negara kita tidaklah mementingkan kehidupan bangsa melainkan mementingkan diri sendiri, seperti kasus meikarta yang ingin melakukan pembangunan tersebut sebenarnya tidak mendapatkan izin dari pihak setempat dan dari syarat-syarat perizinan pun masih dikatakan cacat maka sebenarnya pembangunan tersebut seharusnya tidak bisa tetapi karena disini pemerintahnya yang tergiur  uang yang sangat besar maka terjadilah pembangunan tersebut yang bermasalah. "KPK menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang. Kemudian sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," tegas dia. Disisi lain, KPK tentang indikasi 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan, agar bisa melakukan review perizinan proyek Meikarta. "Sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta. KPK menetapkan sembilan tersangka suap terkait proyek Meikarta, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Neneng sebagai salah satu tersangaka (TSK) dan anak buahnya diduga menerima Rp 7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian uang yang pernah diterimanya dari pihak Lippo Group yang dipimpin oleh James Riady.    
·         Unsur-Unsur Perizinan
1) Instrumen yuridis
Berkaitan dengan tugas negara, terdapat perbedaan antara tugas dari negara hukum klasik dan tugas negara hukum modern terutama dalam melaksanakan tugasnya, perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Negara Hukum Klasik Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas negara hukum klasik.
  • Negara Hukum Modern Tugas dan kewenangan pemerintah dalam negara hukum modern tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum.
    Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, diberi wewenang dalam bidang pengaturan dengan instrumen yuridis untuk mengahadapi peristiwa konkrit. Instrumen tersebut adalah dalam bentuk ketetapan (Beschikking). Beschikking adalah instrumen hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintah.[3]
Dalam negara hukum klasik dan negara hukum modern  dan kewenangan tersebut masuk dalam tindakan yang seharusnya pihak Pemerintahan harus selalu siap untuk mengatakan tidak kalau suatu yang menyangkut perizinan tersebut yang dialami olehu pihak Pemerintah dengan pihak dari Meikarta yang sudah tidak memenuhi prosedur perizinan tersebut karena perizinan tersebut sudah dikatakan batal demi hukum karena peraturan perizinan tersebut sudah cacat hukum.
 2) Instrumen Peraturan Perundang-undangan
Dalam instrumen ini menyatakan bahwa negara hukum adalah pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya setiap tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan penegakan hukum positif memerlukan wewenang, karena wewenang dapat melahirkan suatu instrumen yuridis. Namun yang perlu di perhatian oleh pemerintah adalah izin yang diterbitkan harus berdasarkan wewenang yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalitas).
Pemerintah kewenangan tersebut adalah pemerintah atau organ pemerintah, dari presiden sampai dengan lurah. Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin bersifat kewenangan bebas, artinya pemerintah diberi kewenangan memberi pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri.Pertimbangan tersebut didasarkan oleh:
  • Kondisi-kondisi dari pemohon yang dimungkinkan untuk dikeluarkan suatu izin.
  • Cara pertimbangan kondisi-kondisi yang ada.
  • Konsekuensi yuridis yang mungkin timbul dari akibat penolakan atau pemberi izin dikaitkan dengan pembatasan perundang-undangan.
  • Prosedur yang harus dilakukan pada saat dan sesudah keputusan diberikan baik penerimaan maupun penolakan pemberian izin.[4]
Dalam hal diatas dikatakan bahwa suatu perizinan dikatakan bebas sesuai dengan pemerintahan tersebut untuk memberikan suatu izin kepada pihak Meikarta, tetapi dalam halnya disebut diatas perizinan tersebut malah di salahgunakan oleh pihak pemerintahan untuk mendapatkan suatu finansial yang besar. Dalam kaitannya diatas pemerintahan kita masih kurang dalam kegiatan  perizinan, karena warga negara kita masih kurang dalam suatu moral. Seperti halnya Bupati yang notabennya adalah seorang yang menjadi contoh di dalam suatu pemerintahan dengan warga masyarakat saja berbuat hal-hal yang masuk dalam tindakan kejahatan. Berarti dapat kita simpulkan bahwa negara kita ini masih di jajah oleh negara sendiri.
3) Organ Pemerintahan
Dalam proses perizinan termasuk juga dalam keadaan instrumen organ pemerintah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Beschikking, termasuk izin, organ pemerintah yang dimaksud adalah organ yang menjalankan tugas, yaitu ditingkat pusat sampai yang paling dasar. Banyaknya organ pemerintah yang memiliki wewenang untuk menerbitkan izin, seringkali menghambat aktivitas dari pemohon ijin. Hal tersebut terjadi karenan keputusan yang dibuat oleh organ pemerintah tersebut memakan waktu yang panjang, yang dapat merugikan pemohon ijin. Oleh karena itu dalam pelaksanaanya diperlukan deregulasi dan debirokratisasi dengan batasan-batasan tertentu. Batasan-batasan tersebut adalah:
  • Deregulasi dan debirokratisasi tersebut tidak menghilangkan esensi dari sistem perizinan tersebut.
  • Deregulasi hanya diterapkan pada hal-hal yang bersifat teknis, administratif dan finansial.
  • Deregulasi dan debirokratisasi tidak menghilangkan prinsip dalam peraturan undang-undang yang menjadi dasar perizinan.
  • Deregulasi dan debirokratisasi harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang layak (Good Corporate Governance).[5]
4) Peristiwa Konkrit
Peristiwa konkrir adalah peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu dan fakta hukum terntentu. Peristiwa konkrit yang dimohonkan ijinya sangat beragam dan dalam peristiwa konkrit dapat ditertibkan atau diperlukan bebrapa izin, berdasarkan proses dan prosedurnya tergantung dari pemberi wewenang izin, macan izin dan struktur organisasi, organ pemerintah yang berwenang merbitkan izin. Berkaitan dengan wewenang organ pemerintah dengan peristiwa konkrit, kewenangan tersebut diberikan untuk tujuan yang konkrit yang didasarkan pada aspek yuridis perizinan yang meliputi:
  • Larangan untuk melakukan aktivitas tanpa izin. Laranagan dirumuskan dalam norma larangan bukan norma pemerintah, maka pelanggaran atas larangan itu dikaitkan dengan sanksi administrasi, pidana dan perdata.
  • Wewenang untuk memberi izin.[6]
5) Prosedur dan Persyaratan
Pengajuan izin oleh pihak pemohon izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh organ pemerintah yang berkaitan secara sepihak, persyaratan untuk memperoleh izin, memiliki 2 sifat, yaitu:
Izin sebagai salah satu jenis dari beschikking memiliki bentuk dan sifat yaitu :
  • Konstitutif, terdapat perbuatan atau tingkah laku tertentu (perbuatan konkrit) yang harus dipenuhi, yang jika tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi.
  • Kondisional, penilaian dari suatu peristiwa yang akan diterbitkan izin dapat terlihat dan dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan terjadi.[7]

·         Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dalam suatu lingkup Birokrasi di Pemerintahan dengan Pihak Meikarta

o    Pengertian AAUPB
Pemahaman mengenai AAUPB tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja namun juga dari segi sejarahnya, karena asas ini timbul dari sejarah juga. Dengan bersandar pada kedua konteks ini, AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat, bebas dari kedzaliman, pelanggaran peraturan tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang.[8] Tetapi kenapa Pemerintahan masih melanggar suatu aturan yang sudah tertulis jelas yang bahwasannya suatu pemerintahan itu harus melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan suatu asas-asas pemerintahan yang yang baik itu tidak menjadikan itu sebagai barometer di suatu lingkup Pemerintahan. Seperti yang dilakukan oleh pemerintahan kabupaten Bekasi dengan pihak Proyek Meikarta yang dimana seharusnya pemerintahan seharusnya memberikan yang terbaik sesuai dengan proses yang sudah tertera didalam suatu aturan tersebut. Tetapi didalam kasus tersebut malah membuat suatu kegiatan yang melanggar suatu dari asas-asas pemerintahan yang baik.

o    Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) di Indonesia
Pada mulanya keberadaan AAUPB ini di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapi putusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
“Menurut hemat kami, dalam praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara yang berlaku di Indonesia, kita belum mempunyai kriteria tentang algemene beginselen van behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret”.
Tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena ternyata seperti yang terjadi di Belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama pada PTUN, sebagaimana akan terlihat nanti pada sebagian contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun AAUPB ini tidak terakomodasi dalam UU PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14/1970 ditegaskan; “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Dengan ketentuan pasal ini, asas-asas ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemdian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.[9]
Tetapi dalam peraktiknya UU No. 28/1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan  Nepotisme atau disingkat dengan (KKN). Itu semua hanya sebagai suatu yang tertulis saja tidak untuk ditaati tetapi hanya menjadi pajangan tertulis saja. Apalagi pasal tersebut pasti lebih untuk ke Hal-hal pemerintahan yang dimana seharusnya Pemerintah itu harus mencerminkan yang terbaik dan bersih dalam hal seperti itu, tetapi malah yang lebih melakukan hal-hal tersebut adalah dari Instansi-instansi negeri. Seperti yang terjadi didalam lingkup Pemerintahan yang ada di Kabupaten Bekasi dengan proyek meikarta dalam kasus Korupsi yang dilakukan oleh Bupati dengan sebagian dari bawahannya. Dan dapat kita simpulkan didalam kasus tersebut yang dimana seharusnya Bupati tersebut memberikan cerminan yang baik bagi bawahannya, ini malah bupatinya tersebut yang malah mencerminkan hal yang buruk.

o    Macam-macam asas-asas umum Pemerintahan yang Baik
Telah disebutkan bahwa asas-asas Umum permerintahan yang baik merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah. Oleh karena itu,terdapat rumusan yang beragam mengenai asas-asas tersebut. Yang membuat AAUPB yang telah dirumuskan oleh para penulis Indonesia, khususnya Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun. Macam-macam AAUPB tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Asas kepastian hukum
2.      Asas keseimbangan
3.      Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
4.      Asas bertindak cermat
5.      Asas motivasi untuk setiap keputusan
6.      Asas tidak mencampuradukan kewenangan
7.      Asas permainan yang layak
8.      Asas keadilan dan kewajaran
9.      Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar
10.  Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
11.  Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12.  Asas kebijaksanaan
13.  Asas penyelengaraan kepentingan Umu[10]
 Berikut penjelasan dari kesemua asas-asas yang ada di atas :
1.        Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.[11]
Dalam asas kepastian hukum dalam kaitannya dengan kasus yang sedang terjadi di lingkup pemerintahan kabupaten Bekasi dengan proyek meikarta tersebut yang bahwasannya .bupati kabupaten Bekasi sebagai salah satu tersangaka (TSK) dan anak buahnya diduga menerima Rp 7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. Bupati kabupaten Bekasi sendiri telah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian uang yang pernah diterimanya dari pihak Lippo Group yang dipimpin oleh James Riady. Dengan hal tersebut maka bupati tersebut mau tidak mau pasti akan ditahan.

2.      Asas keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dekenakan sanksi yanga sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia asas keseimbangan ini terdapat contoh dalam hukum positif yang berisi kriteria pelanggaran dan penerapan sanksinya yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai. Dalam pasal tersebut ditentukan sebagai berikut :
1)        Hukum disiplin ringan berupa;
  a.         Teguran Lisan
  b.         Teguran Tertulis
  c.         Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2)        Hukuman disiplin sedang berupa;
  a.         Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
  b.         Penurunan gaji yang besarnya satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama    satu tahun
  c.         Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
3)      Hukuman disiplin berat berupa;
  a.         Penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
  b.         Pembebasan dari jabatan
  c.         Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3.            Asas kesamaan
Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.[12]
Dalam hal di atas yang menuliskan bahwa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Dari kalimat diatas merupakan kalimat yang selama ini dilanggar oleh pihak-pihak pemerintahan. Tetapi yang dimaksud didalam asas ini merupakan kebijakan yang untuk masyarakat luas tetapi dalam praktiknya adalah untuk kepentingan orang-orang dari pemerintahan.

4.      Asas bertindak cermat
Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil keputusan, meneliti semua fakta yang relevan dan memuaskan pula semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang teliti, itu berarti tidak cermat. Asas kecermatan membawa serta, bahwa badan pemerintah tidak boleh dengan mudah menyimpangi nasehat yang diberikan apalagi bila dalam panitia penasihat itu duduk ahli-ahli dalam bidang tertentu. Penyimpangan memang dibolehkan, tetapi mengharuskan pemberian alasan yang tepat dan kecermatan yang tinggi.[13]
Tetapi yang terjadi di dalam kasus tentang yang terjadi antara bupati kabupaten Bekasi dengan proyek meikarta itu bertentangan dengan dengan asas bertindak baik ini dengan kata penyimpangan memang boleh, yang dimana penyimpangan tersebut dimanapun itu tidak akan di izinkan bahwasannya.

5.   Asas motivasi untuk setiap putusan
Asas Motiasi untuk Keputusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
Asas ini menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar ini harus benar dan jelas, sehingga pihak administrable memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya. Asas pemberian hal ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian berikut ini:
a.         Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan
Pemerintah harus dapat memberikan alasan mengapa ia telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yang berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasannya. Bila suatu ketetapan merugikan satu orang atau lebih yang berkepentingan, pemerintah yang baik mensyaratkan bahwa pemberian alasan sedapat mungkin segera diumumkan atau diberitahukan bersama-sama dengan ketetapan. Agar perlindungan hukum administrasi dapat berfungsi dengan baik, hak memperoleh alasan-alasan dari suatu ketetapan ini penting sekali. Sebab yang berkepentingan tidak dapat menyusun argumentasi yang baik dalam permohonan banding atau surat keberatannya, bila ia tidak mengetahui dasar-dasar apa yang akan dipakai untuk ketetapan yang merugikan dirinya. Juga bagi hakim tersedianya dasar-dasar ini merupakan keharusan, karena sukar untuk menilai isi dari ketetapan yang diambil, tanpa memiliki argumentasi.
b.        Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh
Fakta yang menjadi titik tolak dari ketetapan harus benar. Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yang dikemukakan atau diterima oleh badan pemerintah, maka dasar fakta yang teguh dari alasan alasan tidak ada. Dalam hal ini biasanya terdapat cacat dalam kecermatan.
c.         Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung
Pemberian alasan di samping harus masuk akal juga secara keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatan yang menyakinkan. Karena pada umumnya hampir semua yang cacat dalam suatu ketetapan dapat dikembalikan pada cacat dalam pemberian alasan. Begitu pula keadaan-keadaan interprestasi Undang-undang yang keliru kadang kala dikembalikan pada cacat dalam pemberian alasan dari pada bertentangan dengan suatu peraturan yang keliru atau suatu aturan kebijaksanaan, mengarah pada kesimpulan adanya pemberian alasan yang cacat.[14]

6. Asas jangan mencampurkan adukan wewenang
Asas tidak Mencampuradukkan Kewenangan, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.[15]

   7. Asas permainan yang layak
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan  serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Disamping itu, pejabat administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dituntut bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Asas ini penting dalam peradilan administrasi negara karena terdapat perbedaan kedudukan antara pihak penggugat dengan tergugat. Pejabat selaku pihak tergugat secara politis memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan kedudukan penggugat. Selaku pihak yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi, tergugat akan lebih sukar mengakui kekeliruan atau kesalahan yang dilakukannya karena hal ini berkaitan dengan kredibilitas dan harga diri dari pejabat negara yang bersangkutan.
Instansi yang mengeluarkan keputusan tidak boleh menghalang-halangi seseorang yang berkepentingan untuk memperoleh keputusan yang akan menguntungkan baginya. Bila seorang yang terkena keputusan itu mengajukan banding administratif, kemudian instansi yang mengeluarkan keputusan itu berusaha menekan atau mempengaruhi instansi banding, maka putusannya dapat dibatalkan karena bertentangan dengan asas fair play.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan negara hukum demokratis, keberadaan asas keterbukaan tidak lagi diabaikan. Asas keterbukaan ini mempunyai fungsi-fungsi penting, yaitu :
a.         fungsi partisipasi : keterbukaan sebagai alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses pemerintahan secara mandiri;
b.        fungsi pertanggungjawaban umum dan pengawasan keterbukaan : pada satu sisi sebagai alat bagi penguasa untuk memberi pertanggungjawaban di muka umum, pada sisi lain sebagai alat bagi warga untuk mengawasi penguasa;
c.         fungsi kepastian hukum : keputusan-keputusan penguasa tertentu yang menyangkut kedudukan hukum para warga demi kepentingan kepastian hukum harus dapat diketahui, jadi harus terbuka;
d.        fungsi hak dasar : keterbukaan dapat mengajukan penggunaan hak-hak dasar seperti hak pilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berkumpul dan berbicara;
Meskipun asas keterbukaan ini demikian penting, seiring dengan perkembangan dan tuntutan demokratisasi, namun belum mendapat kajian serius dalam berbagai literatur hukum administrasi negara, yang banyak tercantum adalah asas fair play atau asas permainan yang layak.
Melalui keterangan dan contoh kasus tampak bahwa asas ini menuntut pada pejabat administrasi agar selalu di samping mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku juga dituntut untuk bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.[16]


8.      Asas keadilan atau kewajaran
Asas Keadilan dan Kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.[17]

9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Asas Kepercayaan dan Menanggapi Penghargaan yang Wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
Menurut Indroharto asas ini muncul karena dua sebab yaitu :
1)        harapan-harapan dapat terjadi dengan perundang-undangan, perundang-undangan semu, dengan garis tetap keputusan-keputusan yang sama tapi detik itu tetap secara konsisten dilakukan penguasa, penerangan dan penjelasan-penjelasan yang telah diberikan oleh penguasa yang bersangkutan, kesanggupan-kesanggupan yang dikeluarkan, beschikking yang sebelumnya dikeluarkan, suatu perjanjian yang telah dibuat, atau dengan perbuatan-perbuatan faktual penguasa, dengan membiarkan keadaan ilegal berjalan beberapa waktu;
2)        syarat diposisi, atas dasar kepercayaan yang ditimbulkan itu seorang telah berbuat sesuatu yang kalau kepercayaan itu tidak ditimbulkan pada dirinya, ia akan berbuat demikian. Contohnya ia mengira gajinya mesti naik sekian bulan depan karena sudah diberi tahu oleh atasannya, karenanya ia mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang tidak akan ia lakukan kalau ia tidak ditimbulkan kepercayaan itu pada dirinya. Setelah ia mengadakan pegeluaran ekstra, tentunya ia menderita kerugian yang disebabkan oleh kepercayaan yang ditimbulkan tersebut.[18]

10.  Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
Di Indonesia ketentuan asas ini terdapat pada pasal 9 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi; Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut gati kerugian dan rehabilitasi”. pengertian rehabilitasi terdapat dalam pasal 1 butir 23 KUHP yaitu, hak seorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyelidikan, penuntutan ataupun peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Dalam kaitanya dengan pegawai negeri, menjelaskan pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 disebabkan bahwa rehabilitasi pemulihan hak penggugat di kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Di pemulihan hak tersebut termasuk juga hak-hak yang ditimbulkan oleh kemampuan kedudukan dan harkat sebagai pegawai negeri.[19]

11.  Asas perlindungan atas pandangan hidup
Asas Perlindungan atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.[20]

12.  Asas kebijaksanaan
Asas Kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal.[21]

13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Penyelenggaraan Kepentingan Umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :
a.         Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. Contohnya tugas pertahanan dan keamanan.
b.        Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. contohnya persediaan sandang pangan, perumahan, kesejahteraan, dan lain-lain.
c.         Memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Contohnya pendidikan dan pengajaran, kesehatan dan lain-lain.
d.        Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan tersebut. contohnya pemeliharaan fakir miskin, anak yatim, anak cacat, dan lain-lain.
e.         Memelihara ketertiban dan keamanan, dan kemakmuran setempat. Contohnya peraturan lalu lintas, pembangunan, perumahan dan lain-lain.[22]


PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam kasus yang menimpa pemerintah kabupaten Bekasi yang lebih kepada kepalanya yaitu bupatinya sendiri yaitu Neneng dengan proyek meikarta yang berada di wilayah cikarang yang ingin dibangun suatu permungkiman dengan tempat wisata yang lainnya yang terbesar di asia tenggara. Seharusnya pemerintah sendiri seharusnya bersikap tegas dan relevan dalan penanganan hal-hal seperti ini, karena di bangunnya meikarta akan menjadi icon dari suatu wilayah tersebut yang bisa di sebut juga mengharumkan nama wilayah tersebut. Tetapi pemerintahnya sendiri yang malah melakukan hal pemerasan terhadap hal-hal seperti ini. Dalam perpres 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusahapun tidak di indahkan oleh pemerintah sendiri, dan dalam sudut pandang han pun hal-hal seperti inilah yang harusnya menjadi koreksi bagi pejabat pemerintahan yang bekerja didalam suatu badan perizinan yang mengurusi izin dari hal yang terkecil sampai yang terbesar yang dimana harus bisa menjadikan pemerintahan yang baik dan menjadi teladan bagi mayarakat seperti yang ada di dalam asas-asas pemerintahan yang baik.
B.SARAN
Seharusnya pemerintah harus tegas dalam proses kebijakan yang sudah ada di buat oleh pihak yang berwewenang dalam membuat suatu peraturan, yang dimana seharusnya pemerintah menjalankan suatu aturan yang sudah dibuat itu tetapi didalam praktiknya tidak ada yang di kerjakan menurut peraturan tersebut. Maka dari itu seharusnya pemerintah haruslah mengambil sikap yang terbaik demi masyarakat dan seharusnya pemerintah pun harusnya menjadi pelayan masyarakat yang mencontohkan dengan sebaik mungkin yang bukannya malah memeras rakyat atau yang lainnya.    




No comments:

Post a Comment