Zakat dari segi bahasa berarti “ Bersih, Suci, Subur, Berkat dan Berkembang. Dari istilah kata Zakat tersebut adalah kewajiban bagi Agama islam tetapi kalau dimasukkan ke dalam konsepsi-konsepsi Umat beragama lainnya pasti wajib juga, yang dimana zakat yang berarti adalah Harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya seperti Fakir miskin dan sebagainya yang notabennya orang yang tidak mampu yang tertulis di dalam Al Qur’an. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam.
Kata kunci : Sejarah Zakat, Hukum Zakat, Zakat
Pendahuluan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang disahkan untuk pertama kalinya dan diamandemenkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengolahan Zakat telah menggeser paradigma pelaksanaan Zakat. Indikator yang dapat dilihat sebagai salah satu kelebihan Undang-Undang tersebut adalah adanya suatu badan atau lembaga sebagai wadah penerima, penyalur serta pendistribusi Zakat yang hanya di kelolah oleh masyarakat tetapi badan pengelolah dibawah naungan pemerintah. Undang-Undang pengolahan Zakat sekaligus juga memberi makna bahwa Zakat diindonesia bukan sekedar pelaksanaan yang sifatnya hanya sebagai ritual keagamaan, lebih dari itu pelaksanaann Zakat merupakan bagian dari produk Hukum positif yang seharusnya dapat di tertibkan melalui perangkat negara.
Dari beberapa rukun Islam tersebut, perintah untuk mendirikan shalat dan membayar zakat tampaknya lebih ditekankan oleh agama Islam, karena kedua rukun tersebut merupakan pondasi keimanan seorang Muslim. Dalam al-Quran, kitab suci umat Islam, perintah untuk mendirikan shalat selalu diiringi dengan perintah membayar zakat.
Menurut Yusuf al-Qaradlawi, dalam al-Quran kata zakat disebut sebanyak 30 kali. 27 kali diantaranya beriringan dengan shalat dalam satu ayat dan pada satu tempat kata zakat disebutkan dalam satu konteks dengan shalat meskipun tidak disebutkan dalam satu ayat, yaitu pada surat al-Mu‟minun (23) : 1-4. Yusuf al- Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, cet. II, 1973, Beirut : Muassasah ar-Risalah. hlm. 42 memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang membuatnya diinginkan secara sosial.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat resmi diundangkan dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia bernomor 115 setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011. Lahirnya UU ini menggantikan UU sebelumnya bernomor 28 tahun 1999 yang sebelumnya telah menjadi payung hukum bagi pengelolaan zakat. Struktur dari Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 47 pasal. Tak lupa di dalamnya juga tercantum ketententuan pidana dan ketentuan peralihan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk mengdongkrak dayaguna dan hasil guna pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia. Pengelolaan zakat pada saat menggunakan payung hukum UU No. 38 tahun 1999 dirasakan kurang optimal dan memiliki kelemahan dalam menjawab permasalahan zakat di tanah air. Selain itu pasal-pasal yang termasuk di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga butuh pembaharuan.
Alasan inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk memperbaiki undang-undang ini dengan mengamandemen beberapa pasal yang ada. Di dalam rancangan amandemennya disebutkan bahwa pemerintah akan mengelola zakat dengan sistem sentralisasi melalui Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah di semua tingkatan pemerintahan. Sementara Lembaga Amil Zakat milik masyarakat yang telah ada nantinya akan berfungsi sebagai unit pengumpul zakat yang terintegrasi secara institusional dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah.
Sebenarnya keinginan untuk mengelola zakat secara sentralisasi oleh pemerintah sudah sejak lama diusulkan. Bahkan keinginan itu bukan hanya datang dari pemerintah namun juga datang dari praktisi lembaga zakat (LAZ) yang dikelola masyarakat. Antara pemerintah dan swasta sama-sama berpendapat bahwa dengan dikelola secara sentral oleh negara maka pengelolaan zakat di Indonesia bisa terpadu dan berjalan dengan baik.
Pemerintah akan dengan mudah mengusulkan dan mengeluarkan kebijakan yang pro perkembangan zakat. Baik dari segi penghimpunan maupun segi penyalurannya. Termasuk membuat kebijakan yang mengikat bagi muzaki agar mengeluarkan zakatnya secara teratur, penyediaan data penghimpunan dan penyaluran secara komprehenship serta penyediaan data mustahik (warga tidak mampu) secara lengkap dan akurat.Seperti itulah konsep yang ideal, sebagaimana yang dipraktekkan pada masa Rasulullah.
Akan tetapi kenyatannya sejak dahulu di Indonesia organisasi pengelola zakat yang dikelola pemerintah kurang dipercaya masyarakat. Apalagi sejak reformasi bergulir, kepercayaan terhadap pemerintah semakin menurun. Oleh karenanya sentralisasi pengelolaan zakat harus dilakukan secara bertahap. Melalui proses persiapan yang cukup matang. Bukan dilakukan dengan serta merta pada saat ini. Sebab dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat non pemerintah (yang dibentuk masyarakat sipil) yang sudah berjalan cukup baik justru akan menurun bagi organisasi pengelola zakat, sebagai institusi publik yang mengelola dana publik, kepercayaan publik menjadi faktor yang sangat penting bagi keberlangsungan lembaga.
Sejarah perjalanan Undang-Undang Pengelolahan Zakat
1. Sebelum Kelahiran UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
a. Pengelolan Zakat di Masa Penjajahan
Zakat sebagai bagian dari ajaran Islam wajib ditunaikan oleh umat Islam terutama yang mampu (aghniya’), tentunya sudah diterapkan dan ditunaikan oleh umat Islam Indonesia berbarengan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Kemudian ketika Indonesia dikuasai oleh para penjajah, ara tokoh agama Islam tetap melakukan mobilisasi pengumpulan zakat. Pada masa penjajahan Belanda, pelaksanaan ajaran Islam (termasuk zakat) diatur dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini pemerintah tidak mencampuri masalah pengelolaan zakat dan menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam dan bentuk pelaksanaannya sesuai dengan syari’at Islam.
b. Pengelolan Zakat di Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur pemerintah dan masih menjadi urusan masyarakat. Kemudian pada tahun 1951 barulah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fithrah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hanya menggembirakan dan menggiatkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagiannya dari pungutan tadi dapat berlangsung menurut hukum agama.
Pada tahun 1964, Kementerian Agama menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPPPUU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Bait al-Mal, tetapi kedua perangkat peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun kepada Presiden.
2. Pengelolaan Zakat di Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, Menteri Agama menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Zakat dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan surat Nomor : MA/095/1967 tanggal 5 Juli 1967. Dalam surat Menteri Agama tersebut disebutkan antara lain :
“Mengenai rancangan undang-undang zakat pada prinsipnya, oleh karena materinya mengenai hukum Islam yang berlaku bagi agama Islam, maka diatur atau tidak diatur dengan undang-undang, ketentuan hukum Islam tersebut harus berlaku bagi umat Islam, dalam hal mana pemerintah wajib membantunya. Namun demikian, pemerintah berkewajiban moril untuk meningkatkan manfaat dari pada penduduk Indonesia, maka inilah perlunya diatur dalam undang-undang”.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disampaikan juga kepada Menteri Sosial selaku penanggungjawab masalah-masalah sosial dan Menteri Keuangan selaku pihak yang mempunyai kewenangan dan wewenang dalam bidang pemungutan. Menteri Keuangan dalam jawabannya menyarankan agar masalah zakat ditetapkan denga peraturan Menteri Agama. Kemudian pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Bait al-Mal. Kedua PMA (Peraturan Menteri Agama) ini mempunyai kaitan sangat erat, karena bait al-mal berfungsi sebagai penerima dan penampung zakat, dan kemudian disetor kepada Badan Amil Zakat (BAZ) untuk disalurkan kepada yang berhak.
Pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ). Pada tahun yang sama dikeluarkan juga PMA Nomor 5 tahun 1968 tentang Pembentukan Bait al-Mal. Bait al-Mal yang dimaksud dalam PMA tersebut berstatus Yayasan dan bersifat semi resmi. PMA Nmor 4 tahun 1968 dan PMA Nomor 5 tahun 1968 mempunyai kaitan yang sangat erat. Bait al-Mal itulah yang menampung dan menerima zakat yang disetorkan oleh Badan Amil Zakat seperti dimaksud dalam PMA Nomor 4 Tahun 1968.
Pada tahun 1984 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan yang pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19/1984 tanggal 30 April 1984. Pada tanggal 12 Desember 1989 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 16/1989 tentang Pembinaan Zaat, Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan semua jajaran Departemen Agama untuk membantu lembaga-lembaga keagamaan yang mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar menggunakan dana zakat untuk kegiatan pendidikan Islam dan lain-lain. Pada tahun 1991 dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 29 dan 47 tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun1991 tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1988 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
3. Pengelolaan Zakat di Era Reformasi
Pada era reformasi tahun 1998, setelah menyusul runtuhnya kepemimpinan nasional Orde Baru, terjadi kemajuan signifikan di bidang politik dan sosial kemasyarakatan. Setahun setelah reformasi tersebut, yakni 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di era reformasi, pemerintah berupaya untuk menyerpurnakan sistem pengelolaan zakat di tanah air agar potensi zakat dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi bangsa yang terpuruk akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia. Untuk itulah pada tahun 1999, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, yang kemudian diikuti dengan dikeleluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang terhimpun dalam berbagai ormas (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan institusi lainnya.
Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 dijelaskan prinsip pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dn pengelola zakat.
Dari segi kelembagaan tidak ada perubahan yang fundamental dibanding kondisi sebelum tahun 1970-an. Pegelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah, tetapi kedudukan formal badan itu sendiri tidak terlalu jauh berbeda dibanding masa lalu. Amil zakat tidak memiliki power untuk menyuruh orang membayar zakat. Mereka tidak diregistrasi dan diatur oleh pemerintah seperti halnya petugas pajak guna mewujudkan masyarakat yang peduli bahwa zakat adalah kewajiban.
2. Pasca Kelahiran Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pada tahun 1999 terbit dan disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengandemikian, maka pengelolaan zakat yang bersifat nasional semakin intensif. Undang-undang inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia, walaupun di dalam pasal-pasalnya masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, seperti tidak adanya sanksi bagi muzakki yang tidak mau atau enggan mengeluarkan zakat hartanya dan sebagainya.
Sebagai konsekuensi Undang-undang Zakat, pemerintah (tingkat pusat sampai daerah) wajib memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk tingkat Pusat dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat Daerah. BAZNAS dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 8 /2001, tanggal 17 Januari 2001.
Ruang lingkup BAZNAS berskala Nasional yaitu unit pengumpul Zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konsulat Jenderal dan Badan Usaha Milim Swasta berskala nasional, sedangkan BAZDA ruang lingkup kerjanya di wilayah propinsi tersebut.
Sesuai undang-undang Pengelolaan Zaka, hubungan BAZNAS dengan Badan amil zakat yang lain bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. BAZNAS dan BAZDA-BAZDA bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik yang bersifat nasional maupun daerah. Sehingga dengan demikian diharapkan bisa terbangun sebuah sitem zakat Nasional yang baku, yan bisa diaplikasikan oleh semua pengelola zakat.
Dalam menjalankan program kerjanya, BAZNAS mengunakan konsep sinergi, yaitu untuk pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) menggunakan hubungan kerjasama dengan unit pengumpul zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konjen, dan dengan lembaga amil zakat lainnya. Pola kerjasama itu disebut dengan UPZ Mitra BAZNAS. Sedangkan untuk penyalurannya, BAZNAS juga menggunakan pola sinergi dengaLembaga Amil Zakat lainnya, yang disebut sebagai unit Salur Zakat (USZ) Mitra BAZNAS.
Dengan demikian, maka Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah melahirkan paradigma baru pegelolaan zakat yang antara lain mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh satu wadah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah bersama masyarakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat yang terhimpun dalam ormas maupun yayasan-yayasan.
Dengan lahirnya paradigma baru ini, maka semua Badan Amil Zakat harus segera menyesuaikan diri dengan amanat Undang-Undang yakni pembentukannya berdasarkan kewilayahan pemerintah Negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sedangkan untuk desa/kelurahan, mesjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dibentuk unit pengumpul zakat. Sementara sebagai Lembaga Amil Zakat, sesuai amanat undang-undang ersebut, diharuskan mendapat pengukuhan dari pemerintah sebagai wujud peminaan, perlindungan dan pengawasan yang harus diberikan pemerintah. Karena itu bagi Lembaga Amil Zakat yang telah terbentuk di sejumlah Ormas Islam, yayasan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dapat mengajukan permohonan pengukuhan kepada pemerintah setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 38 tahun 1999, pemerintah pada tahun 2001 membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Keputusan Presiden. Di setiap daerah juga ditetapkan pembentukan Badan Amil Zakat Provinsi, Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota hingga Badan Amil Zakat Kecamatan. Pemerintah juga mengukuhkan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat. LAZ tersebut melakukan kegiatan pengelolaan zakat sama seperti yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. Pembentukan Badan Amil Zakat di tingkat nasional dan daerah mengantikan pengelolaan zakat oleh BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang sudah berjalan dihampir semua daerah.
BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
• BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:
1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
4. Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan: Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.
• Selama 11 tahun menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:
1. BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZDA baik Provinsi maupun BAZDA Kabupaten/Kota
2. BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI.
3. BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggung-jawaban yang terklonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.
• Berbagai penghargaan bagi BAZNAS dalam empat tahun terakhir:
A. BAZNAS berhasil memperoleh sertifikat ISO selama empat tahun berturut-turut, yaitu:
1. Tahun 2008 BAZNAS mendapatkan sertifikat ISO 9001:2000
2. Tahun 2009, 2010 dan 2011 BAZNAS kembali berhasil memperoleh sertifikat ISO, kali ini untuk seri terbarunya, ISO 9001:2008. BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk kategori seluruh unit kerja pada tahun 2009.
3. Tahun 2009, BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting
4. BAZNAS berhasil memperoleh predikat Laporan Keuangan Terbaik untuk lembaga non departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008.
5. BAZNAS meraih “The Best Innovation Programme ” dan “The Best in Transparency Management” pada IMZ Award 2011.
Pokok-pokok Pikiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Anatomi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdiri dari 11 bab dan 47 pasal. Adapun subtansi undang-undang yang mulai diundangkan sejak tanggal 25 November 2011 tersebut adalah sebagai beriku:
a) Bab I, berisi mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 4 pasal (pasal 1-4), yang mendefi nisikan tentang beberapa peristilahan terkait pengelolaan zakat, asas-asas dan tujuan pengelolaan zakat, jenis-jenis zakat, serta prinsiptentang syarat dan tata cara penghitungan zakat.
b) Bab II, berisi tentang kelembagaan pengelola zakat, terdiri dari 16 pasal (pasal 5-20), mengaturtentang kelembagaan dan tata kerja organisasi serta keanggotaan BAZNAS Pusat, maupun Propinsi dan Kabupaten/Kota beserta tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan zakat, juga ketentuan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan BAZNAS pada instansi pemerintah maupun swasta, aapengaturan tentang organisasi Lembaga Amil Zakat, mekanisme perizinan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ kepada BAZNAS.
c) Bab III, terdiri dari 9 pasal (pasal 21-29) yang mengatur tentang ketentuan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat, termasuk juga diatur di dalamnya tentang pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
d) Bab IV, terdiri dari 4 pasal (pasal 30-33) yang mengatur tentang ketentuan pembiayaan; bagi operasional BAZNAS dapat dianggarkan dari APBN/APBD dan Hak Amil, sedangkan LAZ dapat dibiayai oleh Hak Amil untuk keperluan kegiatan operasional.
e) Bab V, berisi 1 pasal (pasal 34) yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Agama, Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap BAZNAS dan LAZ di semua tingkatan. Pembinaan yang dimaksud meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
f) Bab VI, berisi 1 pasal (pasal 35) yang mengatur tentang peran serta masyarakat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS maupun LAZ. Pembinaan dilakukan dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan pemberian saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ. Sedangkan pengawasan dapat dilakukan masyarakat dalam bentuk akses terhadap informasi pengelolaan zakat dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
g) Bab VII, berisi 1 pasal (pasal 36) yang mengatur mengenai sanksi administratif yang ditujukan kepada setiap lembaga pengelola zakat yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan atau berupa pencabutan izin operasional.
h) Bab VIII, terdiri dari 2 pasal (pasal 37-38) berisi ketentuan larangan bagi pengelola zakat terhadap penyalahgunaan dana zakat, infaq dan sedekah maupun dana sosial keagamaan lainnya. Larangan juga ditujukan bagi siapa pun yang bertindak selaku amil zakat dengan mengumpulkan, mendistribusikan atau pun mendayagunakan zakat tanpa seizin pejabat yang berwenang i) Bab IX, terdiri dari 4 pasal (pasal 39-42) yang mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurungan penjara ataupun denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pendistribusian zakat.
i) Bab IX terdiri dari 4 pasal (pasal 39-42) yang mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurungan penjara ataupun denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pendistribusian zakat.
UU Zakat, Menuju Pengelolaan Zakat Yang Profesional
Sebelum berlanjut pada pembahasan tentang tujuan dari terciptanya profesionalitas dalam pengelolaan zakat ini, ada baiknya penulis uraikan terlenih dahulu tentang respon publik (ulama’/intelektual) terhadap upaya penyerahan Islam terhadap pengelolaan zakat kepada Negara. Ada banyak teori yang membahas tentang penyerahan pengelolaan zakat kapada pemerintah atau negara. Penyerahan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pengelola pemerintah atau orang yang diamani oleh pemerintah tersebut adalah amil dalam zakat. Amil adalah salah satu institusi yang dijelaskan dalam al-Quran (QS al-Taubah [9]: 60), yang memiliki peran penting dalam melakukan peran‛intermediari‛ antara pihak yang memiliki surplus harta (Muzakki) dengan pihak yang mengalami defisit harta/mustadh’afin(fakir, miskin, riqab, sabilillah, gharim, ibn sabil, dan muallaf). Analisis mengenai amil dalam hubungannya dengan pemerintah (baca: khlaifah/imam/amir) telah dikemukakan dan dibahas oleh Abu Ubayd dalam kitabnya, Kitab al-Amwal 30 Dengan mengutip pendapat Ibn Sirin, Abu Ubeid menjelaskan bahwa: pertama, zakat pada zaman awal Islam diserahkan kepada Rasulullah atau kepada orang yang dipercayakan Rasulullah untuk mengelolanya (yang dimaksud orang yang dipercayakan Rasulullah untuk mengelola zakat adalah amil/amilin); kedua, pada zaman kekhalifahan Abu Bakar bahwa zakat diserahkan kepada Abu Bakar atau kepada orang yang dipercaya untuk mengelolanya; ketiga, zakat diserahkan kepada khalifah Umar pada zaman kekhalifahannya atau kepada orang yang telah dilantik untuk mengelolanya; dan keempat, zakat diserahkan kepada Utsman pada zaman kekhalifahannya atau kepada orang yang telah diresmikan untuk mengelolanya.
Ketika Utsman terbunuh, ulama berbeda pendapat sehingga berbeda dalam menyerahkan zakat. Di antara mereka ada yang masih menyerahkan zakat kepada para penguasa, dan ada juga di antara mereka yang membagikan zakat secara langsung, tanpa diserahkan kepada penguasa. Di antara orang yang masih menyerahkan zakat kepada penguasa adalah Ibnu Umar.
Ibnu Sirin menjelaskan bahwa apabila seseorang membagi zakat hartanya sendiri
(tanpa memalui khalifah/amil), hendaklah dia bertakwa kepada Allah; janganlah mencela suatu kaum dengan cara apa pun; karena celaan itu dikhawatirkan akan menjadi pemicu lahirnya musibah yang sama atau lebih buruk dari tragedi yang telah terjadi. Sedangkan ulama lain, Ayyub, menjelaskan bahwa akhir sirah tersebut adalah bahwa siapa saia yang membagikan zakat hartanya secara langsung, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan janganlah dia menutup-nutupi harta yang semestinyadikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, aspek kejujuran dalam menghitung sendiri akan harta yang dizakati merupakan aspek yang sangat penting. Ulama kontemporer banyak mempertanyakan mengenai kualitas ketaatan umat kepada pemimpin yang melakukan penyimpangan (baca: tidak adil). Perdebatan ini berdampak juga terhadap pertanyaan: apakah zakat harta boleh diserahkan kepada khalifah/pemerintah yang melakukan penyimpangan? Suhail bin Abu Saleh meriwayatkan dari ayahnya mengenai jawaban atas pertanyaan tersebut. Suhail bin Abu Saleh dari ayahnya, ia berkata, "saya pernah bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, Abu Sa'id al-Khudri, dan Ibnu Umar. Lalu saya katakan kepada mereka,‛sesungguhnya penguasa ini telah melakukan seperti apa yang telan kalian saksikan. Apakah saya harus menyerahkan zakat kepada mereka?‛ Seluruh sahabat itu menjawab, ‚Serahkan zakat hartamu kepada mereka!‛ Ibnu 'Aun berkata, "Saya pernah bertanya kepada Mujahid mengenai zakat. Lalu ia berkata, ‚Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair berkata ketika dia sedang bertawaf bersama-sama kami, ‚sesungguhnya ada seorang lelaki pernah mendatangi Ibnu Umar membawa zakat hartanya. Lelaki itu berkata, ‚Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah zakat hartaku. Lalu kemanakah saya harus menyerahkan dan meletakkan zakat hartaku ini?‛ Ibnu Umar menjawab, ‚serahkanlah zakat harta itu kepada orang yang telah engkau bai'at untuk menjadi
penguasa.'" Ibnu 'Aun telah menepukkan salah satu tangannya dengan lainnya. 'Ubaid bin 'Umair berkata sambil mengangkat kepalanya, "Saya tidak akan membagikan zakat harta ini." Ibnu Umar berkata, "serahkan zakat harta itu kepada sultan/penguasa!‛ Lalu Ubaid bin 'Umair berkata, "tidak. Akan tetapi letakkanlah ia sebagaimana Allah telah memerintahkan kepadamu!"
Yusuf al-Qardhawi menjelaskan lima alasan mengapa Islam menyerahkan wewenang
kepada negara untuk mengelola zakat.
1. Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawabnya terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yang terselip dalam harta benda mereka.
2. Untuk memelihara hubungan baik antara muzakki dan mustahiq, menjaga kehormatan dan martabat para mustahiq. Dengan mengambil haknya dari pemerintah mereka terhindar dari perkataan menyakitkan dari pihak pemberi.
3. Agar pendistribusiannya tidak kacau, semraut dan salah atur. Bisa saja seorang atau sekelompok orang fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah ruah, sementara yang lainnya yang mungkin lebih menderita, tidak mendapat jatah zakat sama sekali.
4. Agar ada pemerataan dalam pendistribusiannya, bukan hanya terbatas pada orang-orang miskin dan mereka yang sedang dalam perjalanan, namun pada pihak lain yang berkaitan erat dengan kemaslahatan umum.
5. merupakan sumber dana terpenting dan permanen yang dapat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam mengayomi dan membawa rakyatnya dalam kemakmuran dan keadilan yang beradab.
Lantas dalam konteks UU zakat di Indonesia ini, ada alasan bagi pemerintah dan
DPR untuk mengajukan UU zakat, yaitu; zakat apabila dikelola dengan baik, terdapat
potensi dan sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan,
mewujudkan kesejahtraan dan keadilan sosial. Selama ini pengelolaan zakat diindonesia
baik yang dilakukan oleh lembaga sosial keagamaan ataupun badan amil zakat belum
maksimal dan terkesan kurang professional.
Kesimpulan
Kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi di setiap negara baik dalam bentuk kemiskinan relatif maupun kemiskinan absolut. Apabila kemiskinan tidak mampu diatasi dengan baik, maka akan dapat menjadi hambatan dalam perekonomian suatu negara. Telah banyak program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, namun seluruh program ini masih belum memberikan implikasi yang cukup signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan. Oleh karenanya program pengentasan kemiskinan membutuhkan bantuan dari sub sistem lain, termasuk salah satunya adalah instrument zakat dalam ekonomi Islam.
UU Pengelolaan Zakat merupakan proses formalisasi yang perlu direvitalisasi. Dengan kewenangan besar yang dimiliki BAZNAS dalam mengatur arus lalu-lintas dana zakat, seolahnya mampu membangkitkan kesadaran dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat agar lebih mengoptimalkan dana zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Jika pengelolaan zakat dilakukan secara bersama dan tepat, zakat akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar, karena berdasarkan berbagai penelitian, zakat di Indonesia memiliki potensi yang cukup signifikan.
Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh orang yang mampu dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada orang yang kurang mampu ,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.
No comments:
Post a Comment