A. Latar belakang masalah
Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “publicum ius, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quod singulorum utitilatem” (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dengan kesejahteraan negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar dalam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih terasa hingga kini antara lain bahwa kita tidak dapat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji dan memahami keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum (rechtsverkeer).
Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan aktivitas dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan “twee petten”, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon) yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi negara terlibat dalam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam pergaulan hukum keperdataan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga yang diwakili pemerintah, dalam hal ini negara, provinsi, atau kabupaten. Untuk mengetahui kedudukan hukum negara, provinsi, atau kabupaten itu, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.
Berdasarkan ajaran hukum (rechtsleer) keperdataan dikenal istilah subjek hukum, yaitu de drager van de rechten en plichten atau pendukung hak dan kewajiban, yang terdiri dari manusia (natuurlijkpersoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Badan hukum ini terdiri dari dua bagian yaitu hukum pivat dan hukum publik. Menurut Chidir Ali, ada tiga kriteria untuk menentukan status badan hukum publik, yaitu pertama, dilihat dari pendiriannya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya; Kedua, lingkungan kerjanya, yaitu melaksanakan perbuatan-perbuatan publik; Ketiga, badan hukum itu diberi wewenang publik seperti membuat keputusan atau peraturan yang mengikat umum. Termasuk dalam kategori badan hukum publik, yaitu negara, provinsi, kabupaten dan kotapraja, dan lain-lain.
BAB II
ISI
1. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Bahwa dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini ada jabatan pemerintahan. Sebelum lebih jauh dibahas tentang jabatan pemerintahan, terlebih dahulu perlu dikemukakan pendapat H.D van Wijk Willem konijnenbelt yang mengatakan bahwa di dalam hukum mengenai badan hukum kita mengenal perbedaan antara badan hukum dan organ-organnya, badan hukum adalah pendukung hak-hak kebendaan (harta kekayaan). Badan hukum melakukan perbuatan melalui organ-organnya , yang mewakilinya. Perbedaan antara badan hukum dengan organ berjalan paralel dengan perbedaan antara badan hukum (openbaar lichaam) dengan organ pemerintahan. Paralelitas perbedaan itu kurang lebih tampak ketika menyangkut hubungan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan dari badan umum (yang digunakan oleh organ pemerintahan). Indoharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga cxhukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga-lembaga hukum publik yang menjadi induk dari Badan atau Jabatan TUN ini yang besar-besar di antaranya adalah Negara, Lembaga-lembaga Tertinggi dan Tinggi negara, Departemen, Badan-badan Non Lembaga-lembaga hukum publik tersebut merupakan badan hukum perdata dan melalui organ-organnya (Badan atau Jabatan TUN) menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan/tindakan hukum perdata.
Meskipun organ atau jabatan pemerintahan dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam kontek Hukum Administrasi Negara adalah mengatahui organ atau jabatan pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Dalam Hukum Administrasi yang menempatkan organ atau jabatan pemerintahan sebagai salah satu objek kajian utama, mengenal karakteristik jabatan pemerintahan merupakan sesuatu yang tak terelakkan. P.Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan, yaitu:
a. Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri dihadapan Hakim Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
b. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan yaitu dalam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan
c. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
d. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan umum “Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.
Oleh karena itu, jika ada putusan hakim yang berupa denda atau uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada organ pemerintah atau hukuman ganti kerugian dari kerusakan maka kewajiban membayar dan ganti kerugian itu dibebankan kepada badan hukum sebagai pemegang harta kekayaan.
Apa yang disebutkan P.Nicolai khususnya pada ciri yang keempat dapat menimbulkan salah pengertian bagi sebagian orang, karena dalam praktik penyelenggaran pemerintahan para pejabat itu terlibat dan menggunakan harta kekayaan. Ada kesan kuat bahwa jabatan pemerintahan itu memiliki harta kekayaan dan digunakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Jika berpegang pada teori tentang badan hukum, yang salah satu unsurnya memiliki harta kekayaan yang terpisah sebagaimana akan terlihat di bawah, maka apa yang dikemukakan oleh Nicolai tersebut sejalan dengan teori ilmu hukum. Dengan kata lain, jabatan tidak memiliki harta kekayaan, yang memiliki harta kekayaan adalah badan umum (openbaar lichaam) yang menjadi induk dari jabatan tersebut. Apa yang dikemukakan oleh P. Nicolai sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh F.R. Bothlingk, yakni “pembebanan untuk membayar ganti kerugian itu tidak di ucapkan terhadap organ, tetapi kepada badan umum terkait, karena hanya badan umum yang dapat membayar,[sebagai] (subjek harta kekayaan).
Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan hanyalah fiksi. Perbuatan hukum jabatan dilakukan melalui perwakilan (vertegenwoodiging), yaitu pejabat (ambtsdrager). Pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan. Menurut E. Utrecht, oleh karena diwakili pejabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah pejabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan pejabatnya. Jabatan Walikota berjalan menjadi konkret dan menjadi bermanfaat bagi kota oleh karena diwakili oleh walikota. P.Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa; “Kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran organ pemerintahan adalah tenaga dan pemikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi, yaitu para pejabat). Berdasarkan ketentuan hukum, pejabat hanya menjalankan tugas dan wewenang, karena pejabat tidak memiliki wewenang. Yang memiliki dan dilekati wewenang adalah jabatan. Dalam kaitan ini, Logemann mengatakan; “Berdasarkan Hukum Tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban, berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. Hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian pejabat).
Di atas telah disebutkan bahwa jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap, sementara pejabat dapat berganti-ganti. Pergantian pejabat tidak mempengaruhi kewenangan yang melekat pada jabatan. F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek memberikan ilustrasi mengenai perbuatan hukum dari jabatan dan pejabat ini. Kewenangan pemerintahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu melekat pada jabatan. Jika sebagai contoh bupati/walikota memberikan keputusan tertentu, maka berdasarkan hukum keputusan itu diberikan oleh jabatan bupati/walikota, dan bukan oleh orang yang pada saat itu diberi jabatan, yakni bupati/walikota.
Antara jabatan dengan pejabat memiliki hubungan yang erat, namun di antara keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda atau terpisah dan diatur dengan hukum yang berbeda. F.R.Bothlingk memberikan ilustrasi mengenai perbedaan kedudukan hukum ini sebagai berikut;
(Bila tuan P seorang menteri, maka dalam hal ini dapat diterapkan pendapat yang membedakan antara tuan P selaku pribadi dan tuan P dalam kualitasnya sebagai menteri. Kedudukan tuan yang terakhir ini kita namakan “organ”. Jadi kita mengenal seorang P dengan dua kepribadian di satu sisi personifikasi P selaku pribadi, dan di sisi lain personifikasi P dalam kualitas selaku menteri dan kedudukan terakhir ini merupakan personifikasi organ)
2. Macam-macam Jabatan Pemerintahan
Sesuai dengan keberadaan negara yang menganut konsep welfare state, ruang lingkup kegiatan administrasi negara atau pemerintahan itu sangat luas dan beragam.() Keluasan dan keragaman kegiatan administrasi negara ini sering sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut pengaturan dan keterlibatan administrasi negara. Karena itu jabatan-jabatan pemerintahan selaku penyelenggara kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan juga banyak dan beragam, bahkan dalam praktik sebagaimana akan ternyata dalam pembahasan tentang tindakan hukum pemerintahan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tidak semata-mata dijalankan oleh jabatan pemerintahan yang telah dikenal secara konvensional seperti instasi-instasi pemerintah, tetapi juga oleh badan-badan swasta. Dalam hal ini, Philipus M. Hadjon mengatakan sebagai berikut;
“Wewenang hukum publik hanya dapat dimiliki oleh “penguasa”. Maka dari itu keberagaman jabatan-jabatan yang ada di pemerintahan itu sangatlah beragam dari hukum publik yang mengatur hukum di bidang masyarakat yang cakupaannya luas dan tidak monoton, dan penyelesaian masalah pun sangat berintegritas tinggi dalam pelaksanaan jabatannya didalam lingkup jabatan pemerintah. Dalam ajaran ini terkandung bahwa setiap orang atau setiap badan yang memiliki hukum publik harus dimasukkan dalam golongan penguasa sesuai dengan definisinya. Ini berarti bahwa setiap orang atau badan yang memiliki wewenang hukum publik dan tidak termasuk dalam daftar nama badan-badan pemerintahan umum seperti disebutkan dalam UUD (pembuat undang-undang, pemerintah, menteri, badan-badan provinsi dan kotapraja) harus dimasukkan dalam desentralisasi (fungsional). Bentuk organisasi yang bersifat yuridis tidak menjadi soal. Badan yang bersangkutan dapat berbentuk suatu badan yang didirikan oleh undang-undang, tetapi dapat juga badan pemerintahan dari yayasan/lembaga yang bersifat hukum perdata yang memilki wewenang hukum publik”.
3. Kedudukan pemerintah dalam Hukum Privat
Dalam hukum privat merupakan kedalam hukum perdata yang dimana hukum perdata itu lebih kepada persoalan antara sepihak dengan penyelesaiannya pin tidak sesusah hukum publik. Hukum privat mempunyai kata yang dimana tertulis seberat apapun kasus dengan kata perdamaian dengan kedua belah pihak negara, provinsi, kabupaten dan lain-lain dalam perspektif hukum perdata disebut sebagai badan hukum publik. Badan hukum (rechtspersoon) adalah (Kumpulan orang, yaitu semua yang di dalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan sukarela dan sebagainya. Dalam ungkapan lain apa yang dalam pengertian undang-undang dianggap seperti orang dan kepada siapa yang dengan sepenuhnya diberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dan secara hukum tampil dan bertindak dengan harta kekayaan (terpisah) badan hukum adalah setiap perhimpunan yang diberi status badan hukum. Menurut Bothlingk, badan hukum adalah subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. Sebagai subjek hukum bukan manusia, perbuatan badan hukum tidak seperti perbuatan manusia lebih lanjut Bothlingk mengatakan, “kita tentukan bahwa badan hukum adalah penjelmaan yuridis dari identitas yang dibentuk dari realitas masyarakat, yang dapat melakukan berbagai tindakan”
Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
b. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum
c. Adanya harta kekayaaan yang terpisah
d. Mempunyai kepentingan sendiri
e. Mempunyai pengurus
f. Mempunyai tujuan tertentu
g. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
h. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
Bila berdasarkan hukum publik negara, provinsi, dan kabupaten adalah oganisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi, dan kabupaten adalah kumpuland dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintahan.
A. Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau pembuatan itu pada garis besarnya dibedakan dalam dua golongan yaitu :
1. Rechtshandelingen (Golongan perbuatan hukum).
2. Feitelijke handelingen (Golongan yang bukan perbuatan hukum).
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum (Rechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting). Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa sebagai berikut :
a. Perbuatan hukum menurut privat (sipil).
b. Perbuatan hukum menurut hukum publik.
B. Perbuatan hukum menurut hukum privat
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya. Berkaitan dengan ini timbul pertanyaan, dapatkah administrasi negara itu mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat? Atas pertanyaan ini timbul pendapat yang menyatakan bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat. Pendapat ini dikemukakan oleh Prof. Scholten. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Untuk administrasi negara tindakan satu pihak ini mungkin dilindungi dalam rangka melindungi kepentingan umum.
C. Perbuatan hukum menurut hukum publik
Perbuatan hukum menurut hukum publik ini ada dua macam yaitu :
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu artinya hukum publik itu merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua artinya itu merupakan kehendak 2 pihak contoh adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan
D. Arti Tindakan pemerintah
Menurut Van Vollenhoven yang dimaksudkan tindakan pemerintah (Bestuurschandeling) adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
E. Penentuan Tugas dan kewenangan Perundang-undangan oleh pemerintah
Menurut Donner di samping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi negara juga melakukan pekerjaaan menentukan tugas-tugas politik. Sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas utamanya. Selain itu administrasi negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi tugas legislatif.
F. Cara-cara pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E.Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. Yang bertindak administrasi negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain tidak termasuk administrasi negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga.
6. Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan /diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak adalah Perusahaaan Negara seperti PLN.
1. Kewenangan Hukum Pemerintah
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan di setiap negarahukum terutama bagi negara-negara hukum dalam sistem kontinental. Dengan kata lain, asas legalitas dalam gagasan n egara hukum liberal memiliki kedudukan sentral,atau sebagai suatu fundamen dari negara hukum.Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasannegara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keptusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusankenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintahan dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat.Penerapan asas legalitas, menurut Indroharto akan menunjang berlakunya kepastian hukum. Kesamaan perlakuan terjadi karena setiap orang yang berada dalam situasi seperti yang ditentukan dalam ketentuanundang-undang itu berhak dan berkewajiban untuk berbuat seperti apa yangditentukan dalam undang-undang tersebut. Kepastian hukum akan terjadi karena sesuatu peraturan dapat membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan atau diperkirakan lebih dahulu (asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah).
2. Wewenang Pemerintahan
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negaradan hukum administrasi. Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sumber dan Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumber pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :
Yang berkedudukan sebagai original legislator : di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantu konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan daerah
Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintah kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum dalam lingkup pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum public, yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum/publik.
2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan khusus/perdata.
Yang termasuk dalam kategori hukum publik antara lain: negara, provinsi, kabupaten dan kota praja.
Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada di dalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelawan) dsb. Badan hukum adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
Berdasarkan sifatnya, wewenang pemerintah dibagi menjadi 3, yaitu : 1) wewenang pemerintah yang bersifat terikat, 2) wewenang fakultatif, dan 3) wewenang bebas.
Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan. Unsur-unsur tindakan pemerintah sbb:
1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat kelengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum administrasi
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
SARAN
Negara kita ini adalah negara yang besar negara yang dimana apapun ada alangkah baiknya pemerintahan perintahan di negara ini bisa berjalan dengan sebaik baiknya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi, Terlepas dari hal itu. Kedudukan pemerintahan harus berpacu terhadap Undang undang dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Disarikan dari indroharto, Usaha memahami Undang-undang tentang peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, (Jakarta: Sinar Harapan, 1993),hlm. 65-66
Disarikan dari Buku Hukum Administrasi Negara, DR. Ridwan HR, hal 74-75
Disarikan dari Buku Hukum Administrasi Negara, DR. Ridwan HR, hal 79-80
Disarikan dari Buku Hukum Administrasi Negara, DR.Ridwan HR hal 86-87
Disarikan dari buku pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Moh.Mahlud M.D hal 68-70
Disarikan dari buku Hukum Administrasi, Penerbit Sinar grafika, A’an Efendi hal 20-21
Disarikan dari buku Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirjo
No comments:
Post a Comment