A. Latar Belakang
Perkembangan bisnis yang melaju cepat di Dunia, terutama di indonesia membuat ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 362 KUHP tidak mampu dalam mengcover perkembangan praktek persaingan dan anti monopoli. tanpa dibuatnya Undang-undang baru yang dapat menjadi payung untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, dikhawatirkan akan muncul monopoli - monopoli pasar yang nantinya justru akan merugikan masyarakat sebagai konsumen itu sendiri.
Akhirnya untuk menyehatkan iklim persaingan dunia usaha ini, perlu dibentuk Undang - Undang anti monopoli. Substansi Undang - Undang ini cukup memadai dan mencangkup pengaturan tentang larangan membuat perjanjian Oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian luar negeri yang menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. bentuk pelanggaran yang tidak diperbolehkan adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
Maka dari itu pemakalah akan membahasa materi ini agar pembaca tahu tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat?
2.Apa asas dan tujuan UU anti monopoli?
3.Apa sajakah kegiatan yang dilarang dalam UU Anti Monopoli?
4.Apa sajakah perjanjian yang dilarang dalam UU Anti Monopoli?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ketentuan Umum memuat beberapa pengertian dalam hubungannya dengan kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :
a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Sedangkan pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
B. AZAS DAN TUJUAN
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. KEGIATAN YANG DILARANG
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau di anggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana di maksud dalam ayat (1) apabila :
a. Barang dan jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama ;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen )pangsa atau sejenis barang atau jasa tertentu
Bagian kedua monopsoni pasal 18 adalah:
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menajdi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau saingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar adalah :
1. Pasal 19, Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. Mematikan usaha pesaing nya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pasal 21, Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian keempat persengkolan adalah:
Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Bagian kelima posisi dominan Pasal 25 adalah :
1. Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :
a. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas ; atau
b. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi ; atau
c. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan
Bagian keenam jabatan rangkap Pasal 26 adalah :
1. Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris dari perusahaan lain apa bila perusahaan-perusahaan tersebut :
a. Berada dalam pasr bersangkutan yang sama ; atau
b. Memeiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha ;atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
D. PERJANJIAN YG DILARANG
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain;
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
3. Pemabagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
2. Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat , Citra Aditia, Bandung, 2003, hlm 13
UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , Bab I, Pasal 1 Hlm 2
Kartika Sari & A. Simangunson, Hukum dalam Ekonomi. Jakarta, PT. Grasindo. 2008. Hlm 172
UU No 5 Tahun 1999,Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , Bab II, Pasal 3, Hlm 3
UU No 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , Bab IV, Pasal 17 – 24 Hlm 7
No comments:
Post a Comment