Sunday, December 23, 2018

Makalah tentang HAK MEREK dalam hukum dagang

Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

Rumusan Masalah
1) Menjelaskan secara ringkas pengertian merek
2) Apa penyebab suatu merek tidak dapat didaftarkan?
3) Bagaimana cara mendaftarkan merk dan memperpanjang masa berlaku merek?
4) Apa saja jenis-jenis merek?




BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian merek
Dalam pasal 1 UU merek menjelaskan apa yang dimaksud dengan merek, yaitu yang berupa gambar, nama, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya yang pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa.
Lingkup merek terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Merek Dagang
merek dagang adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, oleh beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, atau bersamasama, atau badan hukum untuk membedangan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas suatu merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri jasa merk tersebut atau juga dapat memberikan pihak lain untuk menggunakannya. Merek akan diberikan kepada pemohon yang beretikad baik, yang tidak akan menyebabkan kondisi persaingan curang.
Penyebab suatu Merek tidak dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni
1. Merek yang ingin diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yangh dimohonkan pendaftarannya. Contohnya: merek kopi dengan gambar kopi atau nama kopi, untuk usaha kopi.
Dan terdapat beberapa alasan pula kenapa suatu permohonan merek akan ditolak:
1. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sama sengan merek pihak lain yang terlebih dahulu mendaftarkan barang ataupun jasa sejenis.
2. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya sama sengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk baramg ataupun jasa sejenis.
3. Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenali.
4. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas pesetujuan tertulis dari yang berhak.
5. Merupakan tirua atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem negara atau lembaga nasional, maupun internasional. Kecuali atas persetujuan dari pihak yang berwenang.
6. Merupakan tiruan menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 
Lalu kapan saat yang tepat dalam pendaftaran merek? Tidak seperti Paten atau Hak Cipta, perlindungan Merek Terdaftar tidak mempersyaratkan baik "kebaruan (novelty)" ataupun "keaslian (originality)". Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.
Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
1. Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
2. Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
3. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00;
4. Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
5. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
6. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.
Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek adalah:
1. mengisi formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat, diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya;
2. Membayar biaya perpanjangan sebesar Rp. 2.500.000,00 jika permohonan diajukan sebelum berakhirnya masa perlindungan, atau Rp. 5.000.000,00 jika permohonan diajukan sesudah berakhirnya masa perlindungan;
3. Fotokopi Sertiifikat Merek yang akan diperpanjang;
4. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang diperpanjang dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
5. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
8. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
9. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.


Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.

Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk


Strategi Merek / Merk (Brand Strategies). Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
4. Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.










BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.

Friday, December 21, 2018

Jurnal Undang-Undang Tentang Pengolahan Zakat

Abstrak
Zakat dari segi bahasa berarti “ Bersih, Suci, Subur, Berkat dan Berkembang. Dari istilah kata Zakat tersebut adalah kewajiban bagi Agama islam tetapi kalau dimasukkan ke dalam konsepsi-konsepsi Umat beragama lainnya pasti wajib juga, yang dimana zakat yang berarti adalah Harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya seperti Fakir miskin dan sebagainya yang notabennya orang yang tidak mampu yang tertulis di dalam Al Qur’an. Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam.

    Kata kunci : Sejarah Zakat, Hukum Zakat, Zakat

Pendahuluan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang disahkan untuk pertama kalinya dan diamandemenkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang pengolahan Zakat telah menggeser paradigma pelaksanaan Zakat. Indikator yang dapat dilihat sebagai salah satu kelebihan Undang-Undang tersebut adalah adanya suatu badan atau lembaga sebagai wadah penerima, penyalur serta pendistribusi Zakat yang hanya di kelolah oleh masyarakat tetapi badan pengelolah dibawah naungan pemerintah. Undang-Undang pengolahan Zakat sekaligus juga memberi makna bahwa Zakat diindonesia bukan sekedar pelaksanaan yang sifatnya hanya sebagai ritual keagamaan, lebih dari itu pelaksanaann Zakat merupakan bagian dari produk Hukum positif yang seharusnya dapat di tertibkan melalui perangkat negara.

Dari beberapa rukun Islam tersebut, perintah untuk mendirikan shalat dan membayar zakat tampaknya lebih ditekankan oleh agama Islam, karena kedua rukun tersebut merupakan pondasi keimanan seorang Muslim. Dalam al-Quran, kitab suci umat Islam, perintah untuk mendirikan shalat selalu diiringi dengan perintah membayar zakat.

Menurut Yusuf al-Qaradlawi, dalam al-Quran kata zakat disebut sebanyak 30 kali. 27 kali diantaranya beriringan dengan shalat dalam satu ayat dan pada satu tempat kata zakat disebutkan dalam satu konteks dengan shalat meskipun tidak disebutkan dalam satu ayat, yaitu pada surat al-Mu‟minun (23) : 1-4. Yusuf al- Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, cet. II, 1973, Beirut : Muassasah ar-Risalah. hlm. 42 memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang membuatnya diinginkan secara sosial.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat resmi diundangkan dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia bernomor 115 setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011. Lahirnya UU ini menggantikan UU sebelumnya bernomor 28 tahun 1999 yang sebelumnya telah menjadi payung hukum bagi pengelolaan zakat. Struktur dari Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 47 pasal. Tak lupa di dalamnya juga tercantum ketententuan pidana dan ketentuan peralihan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah untuk mengdongkrak dayaguna dan hasil guna pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Indonesia. Pengelolaan zakat pada saat menggunakan payung hukum UU No. 38 tahun 1999 dirasakan kurang optimal dan memiliki kelemahan dalam menjawab permasalahan zakat di tanah air. Selain itu pasal-pasal yang termasuk di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga butuh pembaharuan.

Alasan inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk memperbaiki undang-undang ini dengan mengamandemen beberapa pasal yang ada. Di dalam rancangan amandemennya disebutkan bahwa pemerintah akan mengelola zakat dengan sistem sentralisasi melalui Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah di semua tingkatan pemerintahan. Sementara Lembaga Amil Zakat milik masyarakat yang telah ada nantinya akan berfungsi sebagai unit pengumpul zakat yang terintegrasi secara institusional dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah.

Sebenarnya keinginan untuk mengelola zakat secara sentralisasi oleh pemerintah sudah sejak lama diusulkan. Bahkan keinginan itu bukan hanya datang dari pemerintah namun juga datang dari praktisi lembaga zakat (LAZ) yang dikelola masyarakat. Antara pemerintah dan swasta sama-sama berpendapat bahwa dengan dikelola secara sentral oleh negara maka pengelolaan zakat di Indonesia bisa terpadu dan berjalan dengan baik.

Pemerintah akan dengan mudah mengusulkan dan mengeluarkan kebijakan yang pro perkembangan zakat. Baik dari segi penghimpunan maupun segi penyalurannya. Termasuk membuat kebijakan yang mengikat bagi muzaki agar mengeluarkan zakatnya secara teratur, penyediaan data penghimpunan dan penyaluran secara komprehenship serta penyediaan data mustahik (warga tidak mampu) secara lengkap dan akurat.Seperti itulah konsep yang ideal, sebagaimana yang dipraktekkan pada masa Rasulullah.

Akan tetapi kenyatannya sejak dahulu di Indonesia organisasi pengelola zakat yang dikelola pemerintah kurang dipercaya masyarakat. Apalagi sejak reformasi bergulir, kepercayaan terhadap pemerintah semakin menurun. Oleh karenanya sentralisasi pengelolaan zakat harus dilakukan secara bertahap. Melalui proses persiapan yang cukup matang. Bukan dilakukan dengan serta merta pada saat ini. Sebab dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat non pemerintah (yang dibentuk masyarakat sipil) yang sudah berjalan cukup baik justru akan menurun bagi organisasi pengelola zakat, sebagai institusi publik yang mengelola dana publik, kepercayaan publik menjadi faktor yang sangat penting bagi keberlangsungan lembaga.


Sejarah perjalanan Undang-Undang Pengelolahan Zakat

1.  Sebelum Kelahiran UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
a.  Pengelolan Zakat di Masa Penjajahan
Zakat sebagai bagian dari ajaran Islam wajib ditunaikan oleh umat Islam terutama yang mampu (aghniya’), tentunya sudah diterapkan dan ditunaikan oleh umat Islam Indonesia berbarengan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Kemudian ketika Indonesia dikuasai oleh para penjajah, ara tokoh agama Islam tetap melakukan mobilisasi pengumpulan zakat. Pada masa penjajahan Belanda, pelaksanaan ajaran Islam (termasuk zakat) diatur dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini pemerintah tidak mencampuri masalah pengelolaan zakat dan menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam dan bentuk pelaksanaannya sesuai dengan syari’at Islam.

b.  Pengelolan Zakat di Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur pemerintah dan masih menjadi urusan masyarakat. Kemudian pada tahun 1951 barulah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fithrah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hanya menggembirakan dan menggiatkan masyarakat untuk menunaikan  kewajibannya melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagiannya dari pungutan tadi dapat berlangsung menurut hukum agama.

Pada tahun 1964, Kementerian Agama menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPPPUU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Bait al-Mal, tetapi kedua perangkat peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun kepada Presiden.

2. Pengelolaan Zakat di Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, Menteri Agama menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Zakat dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan surat Nomor : MA/095/1967 tanggal 5 Juli 1967. Dalam surat Menteri Agama tersebut disebutkan antara lain :

“Mengenai rancangan undang-undang zakat pada prinsipnya, oleh karena materinya mengenai hukum Islam yang berlaku bagi agama Islam, maka diatur atau tidak diatur dengan undang-undang, ketentuan hukum Islam tersebut harus berlaku bagi umat Islam, dalam hal mana pemerintah wajib membantunya. Namun demikian, pemerintah berkewajiban moril untuk meningkatkan manfaat dari pada penduduk Indonesia, maka inilah perlunya diatur dalam undang-undang”.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disampaikan juga kepada Menteri Sosial selaku penanggungjawab  masalah-masalah sosial  dan Menteri Keuangan selaku pihak yang mempunyai kewenangan dan wewenang  dalam bidang pemungutan. Menteri Keuangan dalam jawabannya menyarankan agar masalah zakat ditetapkan denga peraturan Menteri Agama. Kemudian pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Bait al-Mal. Kedua PMA (Peraturan Menteri Agama) ini mempunyai kaitan sangat erat, karena bait al-mal berfungsi sebagai penerima dan penampung zakat, dan kemudian disetor kepada Badan Amil Zakat (BAZ) untuk disalurkan kepada yang berhak.

Pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ). Pada tahun yang sama dikeluarkan juga  PMA Nomor 5 tahun 1968 tentang Pembentukan Bait al-Mal. Bait al-Mal yang dimaksud dalam PMA tersebut berstatus Yayasan dan bersifat semi resmi. PMA Nmor 4 tahun 1968 dan PMA Nomor 5 tahun 1968 mempunyai kaitan yang sangat erat. Bait al-Mal itulah yang menampung dan menerima zakat yang disetorkan oleh Badan Amil Zakat seperti dimaksud dalam PMA Nomor 4 Tahun 1968.

Pada tahun 1984 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan yang pelaksanaannya  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19/1984 tanggal 30 April 1984. Pada tanggal 12 Desember 1989 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 16/1989 tentang Pembinaan Zaat, Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan semua jajaran Departemen Agama untuk membantu lembaga-lembaga keagamaan yang mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar menggunakan dana zakat untuk kegiatan pendidikan Islam dan lain-lain. Pada tahun 1991 dikeluarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 29 dan 47 tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang kemudian ditindaklanjuti  dengan instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun1991 tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi  Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 tahun 1988 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.

3. Pengelolaan Zakat di Era Reformasi
Pada era reformasi tahun 1998, setelah menyusul runtuhnya kepemimpinan nasional Orde Baru, terjadi kemajuan signifikan di bidang politik dan sosial kemasyarakatan. Setahun setelah reformasi tersebut, yakni 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di era reformasi, pemerintah berupaya untuk menyerpurnakan sistem pengelolaan zakat di tanah air agar potensi zakat dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi  bangsa yang terpuruk  akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multi dimensi yang  melanda Indonesia. Untuk itulah pada tahun 1999, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, yang kemudian diikuti dengan dikeleluarkannya Keputusan Menteri Agama  Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang terhimpun dalam berbagai ormas (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan institusi lainnya.

Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 dijelaskan prinsip pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dn pengelola zakat.

Dari segi kelembagaan tidak ada perubahan yang fundamental dibanding kondisi sebelum tahun 1970-an. Pegelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil  Zakat yang dibentuk oleh pemerintah, tetapi kedudukan formal badan itu sendiri tidak terlalu jauh berbeda dibanding masa lalu. Amil zakat tidak memiliki power untuk menyuruh orang membayar zakat. Mereka tidak  diregistrasi dan diatur  oleh pemerintah  seperti halnya petugas pajak guna mewujudkan masyarakat yang peduli bahwa zakat adalah kewajiban.

2.  Pasca Kelahiran Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pada tahun 1999 terbit dan disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengandemikian, maka pengelolaan zakat yang bersifat nasional semakin intensif. Undang-undang inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia, walaupun di dalam pasal-pasalnya masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, seperti tidak adanya sanksi bagi muzakki yang tidak mau atau enggan mengeluarkan zakat hartanya dan sebagainya.

Sebagai konsekuensi Undang-undang Zakat, pemerintah  (tingkat pusat sampai daerah) wajib memfasilitasi terbentuknya  lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk tingkat Pusat dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat Daerah. BAZNAS dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 8 /2001, tanggal 17 Januari 2001.

Ruang lingkup BAZNAS berskala Nasional yaitu unit pengumpul Zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konsulat Jenderal dan Badan Usaha Milim Swasta berskala nasional, sedangkan BAZDA ruang lingkup kerjanya di wilayah propinsi tersebut.

Sesuai undang-undang Pengelolaan Zaka, hubungan BAZNAS dengan Badan amil zakat yang lain  bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. BAZNAS dan BAZDA-BAZDA bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik yang bersifat nasional maupun daerah. Sehingga dengan demikian diharapkan  bisa terbangun sebuah sitem zakat Nasional yang baku, yan bisa diaplikasikan oleh semua pengelola zakat.

Dalam menjalankan program kerjanya, BAZNAS mengunakan konsep sinergi, yaitu untuk pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) menggunakan hubungan kerjasama dengan unit pengumpul zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konjen, dan dengan lembaga amil zakat lainnya. Pola kerjasama itu disebut dengan UPZ Mitra BAZNAS. Sedangkan untuk penyalurannya, BAZNAS juga menggunakan pola sinergi dengaLembaga Amil Zakat lainnya, yang disebut sebagai unit Salur  Zakat (USZ) Mitra BAZNAS.

Dengan demikian, maka Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah melahirkan paradigma baru pegelolaan zakat yang antara lain mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh  satu wadah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah bersama masyarakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat yang terhimpun dalam ormas maupun yayasan-yayasan.

Dengan lahirnya paradigma baru ini, maka semua Badan Amil Zakat harus segera menyesuaikan diri dengan amanat Undang-Undang yakni pembentukannya  berdasarkan kewilayahan pemerintah Negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sedangkan untuk desa/kelurahan, mesjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dibentuk unit pengumpul zakat. Sementara sebagai Lembaga Amil Zakat, sesuai amanat undang-undang ersebut, diharuskan mendapat pengukuhan dari pemerintah sebagai wujud peminaan, perlindungan dan pengawasan yang harus diberikan pemerintah. Karena itu bagi Lembaga Amil Zakat yang telah terbentuk di sejumlah Ormas Islam, yayasan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dapat mengajukan permohonan pengukuhan kepada pemerintah setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.


Dalam rangka melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 38 tahun 1999, pemerintah pada tahun 2001 membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Keputusan Presiden. Di setiap daerah juga  ditetapkan pembentukan Badan Amil Zakat Provinsi, Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota hingga Badan Amil Zakat Kecamatan. Pemerintah juga mengukuhkan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat. LAZ tersebut melakukan kegiatan pengelolaan zakat sama seperti yang dilakukan oleh  Badan Amil Zakat. Pembentukan Badan Amil Zakat di tingkat nasional  dan daerah mengantikan pengelolaan zakat oleh BAZIS  (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang sudah berjalan dihampir semua daerah.

BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:

1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
              Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
4. Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan: Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.

Selama 11 tahun menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:
1. BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZDA baik Provinsi maupun BAZDA Kabupaten/Kota
2. BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI.
3. BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggung-jawaban yang terklonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.
Berbagai penghargaan bagi BAZNAS dalam empat tahun terakhir:

A. BAZNAS berhasil memperoleh sertifikat ISO selama empat tahun berturut-turut, yaitu:
1. Tahun 2008 BAZNAS mendapatkan sertifikat ISO 9001:2000
2. Tahun 2009, 2010 dan 2011 BAZNAS kembali berhasil memperoleh sertifikat ISO, kali ini untuk seri terbarunya, ISO 9001:2008. BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 untuk kategori seluruh unit kerja pada tahun 2009.
3. Tahun 2009, BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting
4. BAZNAS berhasil memperoleh predikat Laporan Keuangan Terbaik untuk lembaga non departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008.
5. BAZNAS meraih “The Best Innovation Programme ” dan “The Best in Transparency Management” pada IMZ Award 2011.


Pokok-pokok Pikiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Anatomi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terdiri dari 11 bab dan 47 pasal. Adapun subtansi undang-undang yang mulai diundangkan sejak tanggal 25 November 2011 tersebut adalah sebagai beriku:
a) Bab I, berisi mengenai ketentuan umum yang terdiri dari 4 pasal (pasal 1-4), yang mendefi nisikan tentang beberapa peristilahan terkait pengelolaan zakat, asas-asas dan tujuan pengelolaan zakat, jenis-jenis zakat, serta prinsiptentang syarat dan tata cara penghitungan zakat. 
b) Bab II, berisi tentang kelembagaan pengelola zakat, terdiri dari 16 pasal (pasal 5-20), mengaturtentang kelembagaan dan tata kerja organisasi serta keanggotaan BAZNAS Pusat, maupun Propinsi dan Kabupaten/Kota beserta tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan zakat, juga ketentuan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan BAZNAS pada instansi pemerintah maupun swasta, aapengaturan tentang organisasi Lembaga Amil Zakat, mekanisme perizinan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ kepada BAZNAS.
c) Bab III, terdiri dari 9 pasal (pasal 21-29) yang mengatur tentang ketentuan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat, termasuk juga diatur di dalamnya tentang pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
d) Bab IV, terdiri dari 4 pasal (pasal 30-33) yang mengatur tentang ketentuan pembiayaan; bagi operasional BAZNAS dapat dianggarkan dari APBN/APBD dan Hak Amil, sedangkan LAZ dapat dibiayai oleh Hak Amil untuk keperluan kegiatan operasional.
e) Bab V, berisi 1 pasal (pasal 34) yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Agama, Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap BAZNAS dan LAZ di semua tingkatan. Pembinaan yang dimaksud meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
f) Bab VI, berisi 1 pasal (pasal 35) yang mengatur tentang peran serta masyarakat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS maupun LAZ. Pembinaan dilakukan dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan pemberian saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ. Sedangkan pengawasan dapat dilakukan masyarakat dalam bentuk akses terhadap informasi pengelolaan zakat dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
g) Bab VII, berisi 1 pasal (pasal 36) yang mengatur mengenai sanksi administratif yang ditujukan kepada setiap lembaga pengelola zakat yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan atau berupa pencabutan izin operasional.
h) Bab VIII, terdiri dari 2 pasal (pasal 37-38) berisi ketentuan larangan bagi pengelola zakat terhadap penyalahgunaan dana zakat, infaq dan sedekah maupun dana sosial keagamaan lainnya. Larangan juga ditujukan bagi siapa pun yang bertindak selaku amil zakat dengan mengumpulkan, mendistribusikan atau pun mendayagunakan zakat tanpa seizin pejabat yang berwenang i) Bab IX, terdiri dari 4 pasal (pasal 39-42) yang mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurungan penjara ataupun denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pendistribusian zakat.
i) Bab IX terdiri dari 4 pasal (pasal 39-42) yang mengatur tentang ketentuan pidana berupa kurungan penjara ataupun denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pendistribusian zakat.

UU Zakat, Menuju Pengelolaan Zakat Yang Profesional
Sebelum berlanjut pada pembahasan tentang tujuan dari terciptanya profesionalitas dalam pengelolaan zakat ini, ada baiknya penulis uraikan terlenih dahulu tentang respon publik (ulama’/intelektual) terhadap upaya penyerahan Islam terhadap pengelolaan zakat kepada Negara. Ada banyak teori yang membahas tentang penyerahan pengelolaan zakat kapada pemerintah atau negara. Penyerahan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pengelola pemerintah atau orang yang diamani oleh pemerintah tersebut adalah amil dalam zakat. Amil adalah salah satu institusi yang dijelaskan dalam al-Quran (QS al-Taubah [9]: 60), yang memiliki peran penting dalam melakukan peran‛intermediari‛ antara pihak yang memiliki surplus harta (Muzakki) dengan pihak yang mengalami defisit harta/mustadh’afin(fakir, miskin, riqab, sabilillah, gharim, ibn sabil, dan muallaf). Analisis mengenai amil dalam hubungannya dengan pemerintah (baca: khlaifah/imam/amir) telah dikemukakan dan dibahas oleh Abu Ubayd dalam kitabnya, Kitab al-Amwal 30 Dengan mengutip pendapat Ibn Sirin, Abu Ubeid menjelaskan bahwa: pertama, zakat pada zaman awal Islam diserahkan kepada Rasulullah atau kepada orang yang dipercayakan Rasulullah untuk mengelolanya (yang dimaksud orang yang dipercayakan Rasulullah untuk mengelola zakat adalah amil/amilin); kedua, pada zaman kekhalifahan Abu Bakar bahwa zakat diserahkan kepada Abu Bakar atau kepada orang yang dipercaya untuk mengelolanya; ketiga, zakat diserahkan kepada khalifah Umar pada zaman kekhalifahannya atau kepada orang yang telah dilantik untuk mengelolanya; dan keempat, zakat diserahkan kepada Utsman pada zaman kekhalifahannya atau kepada orang yang telah diresmikan untuk mengelolanya. 
Ketika Utsman terbunuh, ulama berbeda pendapat sehingga berbeda dalam menyerahkan zakat. Di antara mereka ada yang masih menyerahkan zakat kepada para penguasa, dan ada juga di antara mereka yang membagikan zakat secara langsung, tanpa diserahkan kepada penguasa. Di antara orang yang masih menyerahkan zakat kepada penguasa adalah Ibnu Umar.
        Ibnu Sirin menjelaskan bahwa apabila seseorang membagi zakat hartanya sendiri
(tanpa memalui khalifah/amil), hendaklah dia bertakwa kepada Allah; janganlah mencela suatu kaum dengan cara apa pun; karena celaan itu dikhawatirkan akan menjadi pemicu lahirnya musibah yang sama atau lebih buruk dari tragedi yang telah terjadi. Sedangkan ulama lain, Ayyub, menjelaskan bahwa akhir sirah tersebut adalah bahwa siapa saia yang membagikan zakat hartanya secara langsung, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan janganlah dia menutup-nutupi harta yang semestinyadikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, aspek kejujuran dalam menghitung sendiri akan harta yang dizakati merupakan aspek yang sangat penting. Ulama kontemporer banyak mempertanyakan mengenai kualitas ketaatan umat kepada pemimpin yang melakukan penyimpangan (baca: tidak adil). Perdebatan ini berdampak juga terhadap pertanyaan: apakah zakat harta boleh diserahkan kepada khalifah/pemerintah yang melakukan penyimpangan? Suhail bin Abu Saleh meriwayatkan dari ayahnya mengenai jawaban atas pertanyaan tersebut. Suhail bin Abu Saleh dari ayahnya, ia berkata, "saya pernah bertanya kepada Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, Abu Sa'id al-Khudri, dan Ibnu Umar. Lalu saya katakan kepada mereka,‛sesungguhnya penguasa ini telah melakukan seperti apa yang telan kalian saksikan. Apakah saya harus menyerahkan zakat kepada mereka?‛ Seluruh sahabat itu menjawab, ‚Serahkan zakat hartamu kepada mereka!‛ Ibnu 'Aun berkata, "Saya pernah bertanya kepada Mujahid mengenai zakat. Lalu ia berkata, ‚Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair berkata ketika dia sedang bertawaf bersama-sama kami, ‚sesungguhnya ada seorang lelaki pernah mendatangi Ibnu Umar membawa zakat hartanya. Lelaki itu berkata, ‚Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah zakat hartaku. Lalu kemanakah saya harus menyerahkan dan meletakkan zakat hartaku ini?‛ Ibnu Umar menjawab, ‚serahkanlah zakat harta itu kepada orang yang telah engkau bai'at untuk menjadi
penguasa.'" Ibnu 'Aun telah menepukkan salah satu tangannya dengan lainnya. 'Ubaid bin 'Umair berkata sambil mengangkat kepalanya, "Saya tidak akan membagikan zakat harta ini." Ibnu Umar berkata, "serahkan zakat harta itu kepada sultan/penguasa!‛ Lalu Ubaid bin 'Umair berkata, "tidak. Akan tetapi letakkanlah ia sebagaimana Allah telah memerintahkan kepadamu!"
      Yusuf al-Qardhawi menjelaskan lima alasan mengapa Islam menyerahkan wewenang
kepada negara untuk mengelola zakat.
1. Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tanggung jawabnya terhadap orang fakir yang mempunyai hak milik yang terselip dalam harta benda mereka.
2. Untuk memelihara hubungan baik antara muzakki dan mustahiq, menjaga kehormatan dan martabat para mustahiq. Dengan mengambil haknya dari pemerintah mereka terhindar dari perkataan menyakitkan dari pihak pemberi.
3. Agar pendistribusiannya tidak kacau, semraut dan salah atur. Bisa saja seorang atau sekelompok orang fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah ruah, sementara yang lainnya yang mungkin lebih menderita, tidak mendapat jatah zakat sama sekali.
4. Agar ada pemerataan dalam pendistribusiannya, bukan hanya terbatas pada orang-orang miskin dan mereka yang sedang dalam perjalanan, namun pada pihak lain yang berkaitan erat dengan kemaslahatan umum.
5. merupakan sumber dana terpenting dan permanen yang dapat membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam mengayomi dan membawa rakyatnya dalam kemakmuran dan keadilan yang beradab.
       Lantas dalam konteks UU zakat di Indonesia ini, ada alasan bagi pemerintah dan
DPR untuk mengajukan UU zakat, yaitu; zakat apabila dikelola dengan baik, terdapat
potensi dan sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan,
mewujudkan kesejahtraan dan keadilan sosial. Selama ini pengelolaan zakat diindonesia
baik yang dilakukan oleh lembaga sosial keagamaan ataupun badan amil zakat belum
maksimal dan terkesan kurang professional.

Kesimpulan
Kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi di setiap negara baik dalam bentuk kemiskinan relatif maupun kemiskinan absolut. Apabila kemiskinan tidak mampu diatasi dengan baik, maka akan dapat menjadi hambatan dalam perekonomian suatu negara. Telah banyak program pengentasan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, namun seluruh program ini masih belum memberikan implikasi yang cukup signifikan dalam menurunkan tingkat kemiskinan. Oleh karenanya program pengentasan kemiskinan membutuhkan bantuan dari sub sistem lain, termasuk salah satunya adalah instrument zakat dalam ekonomi Islam.
UU Pengelolaan Zakat merupakan proses formalisasi yang perlu direvitalisasi. Dengan kewenangan besar yang dimiliki BAZNAS dalam mengatur arus lalu-lintas dana zakat, seolahnya mampu membangkitkan kesadaran dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat agar lebih mengoptimalkan dana zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Jika pengelolaan zakat dilakukan secara bersama dan tepat, zakat akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar, karena berdasarkan berbagai penelitian, zakat di Indonesia memiliki potensi yang cukup signifikan.
Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ, lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhadap kepercayaan yang diberikan oleh orang yang mampu dan juga amanah dalam mendistribusikannya kepada orang yang kurang mampu ,dalam arti tepat sasaran dan tepat guna.

Jurnal Reformasi Konstitusi Dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman

Abstrak
Reformasi di Lembaga Kehakiman sampai saat ini belum memberikan dampak yang begitu baik bagi Negara indonesia ini. Kegagalan Reformasi itu terletak pada mental dan moralnya tersebut. Karena mentalnya yang kena, maka membuat budaya korup di lingkungan Kekuasaan Kehakiman sulit dihilangkan bahkan sudah mengakar ke berbagai penjuru.  Upaya dan tindakan di atas ditujukan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, melindungi hak-hak dasar warga negara, mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan, dan menyelesaikan sengketa antarwarga negara maupun antarlembaga negara dan pemerintahan.
Kata kunci : Konstitusi, Lembaga kehakiman

Pendahuluan
Dalam sejarah ketatanegaraan suatu negara, umumnya konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara, termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan kekuasaan Presiden. Kekuasaan Presiden dalam suatu negara sangat penting, sehingga kekuasaan Presiden harus diatur secara jelas di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Besar tidaknya kekuasaan Presiden bergantung kepada kedudukan, tugas dan wewenang yang diberikan konstitusi kepadanya.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menggariskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan berada di tangan satu orang yaitu dipegang oleh Presiden.  Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dalam pasal ini menunjuk kepada pengertian presiden menurut sistem pemerintahan presidensial. Dengan dianutnya sistem presidensial, sistem pemerintahan terpusat pada jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie, kedua jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan itu pada hakikatnya sama-sama merupakan cabang kekuasaaneksekutif.  Oleh karena dalam jabatan presiden itu tercakup dua kualitas kepemimpinan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka pemegang jabatan presiden  menjadi sangat kuat kedudukannya. Karena itu pula, dalam sistem republik yang demokratis, kedudukan Presiden selalu dibatasi oleh konstitusi.

Salah satu instrumen penting yang utama dalam sistem kekuasaan suatu negara adalah kekuasaan kehakiman. Instrumen dan sub sistem kekuasaan dimaksud harus senantiasa dijaga kemandiriannya dan ditingkatkan akuntabilitasnya di hadapan dan dalam kaitannya dengan organ dari sub-sistem cabang kekuasaan lainnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Upaya dan tindakan di atas ditujukan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, melindungi hak-hak dasar warga negara, mengontrol potensi penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan, dan menyelesaikan sengketa antarwarga negara maupun antarlembaga negara dan pemerintahan.

Tulisan ini akan mengkaji sejauh mana diperlukan suatu perubahan konstitusi untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih independen dan akuntabel sehingga dapat mencapai cita-cita dan maksud pembentukan suatu negara yang seyogianya ditujukan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat, khususnya dalam konteks Indonesia.


Konsep negara/pemerintahan konstitusional
Perumusan UUD yang baru, baik dalam bentuk amandemen sekarang ini apalagi kalau bisa perubahan menyeluruh dan mendasar, haruslah mengacu kepada konsep pemerintahan konstitusional karena memang sudah menjadi aspirasi dari perjuangan kemerdekaan bangsa. Hal ini nampak bukan saja dari sejarah perjuangan pra kemerdekaan, periode revolusi, maupun selama tahun 1950-an, bahkan mencapai puncaknya pada perdebatan majelis konstituante yang memang diberi mandat oleh rakyat Indonesia untuk merumuskan UUD baru yang definitif.Namun demikian, untuk dapat merumuskan UUD yang benar-benar mengacu kepada pemerintahan konstitusional, maka semua pikiran-pikiran lama yang bersumber pada paham (konsep) negara integralistik dari Prof. Soepomo harus dibersihkan dari benak kepala kita. Kerancuan yang terjadi selama ini disebabkan karena masih adanya dualisme dalam konsep pemikiran ketatanegaraan kita. Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal tentangddemokrasi konstitusionalisme, the rule of law, maupun jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.

Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke. Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai Merauke.  Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia atau merobek-robek bangsa.

Pemikiran yang keliru lainnya adalah dalam hal pembagian kekuasaan negara. Seharusnya, pembagian ini lebih tegas dan definitif sesuai asas trias politika. Kekuasaaan yudikatif, termasuk Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan, seharusnya independen, bebas, mandiri, dan tidak memihak. Namun, pernah ada pikiran bahwa  Mahkamah Agung wajib memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.

Yang paling parah, kedaulatan rakyat yang di manapun di dalam sistem demokrasi senantiasa dipegang oleh rakyat dan tidak pernah diserahkan sepenuhnya kepada orang lain atau cabang kekuasaan lainnya (eksekutif, legislative dan yudikatif), di Indonesia masih saja dipersepsikan seolah-olah dengan adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka MPR lah yang menjalankan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sehingga, rakyat tidak lagi berdaulat, kecuali lima tahun sekali menyerahkan hak suaranya melalui Pemilu kepada DPR/MPR.

Pikiran ini, menurut saya bukan saja feodal otoriter, melainkan mencerminkan sisa-sisa paham integralistik. Maka, perlu dipikirkan apakah lembaga MPR ini masih akan dipertahankan jika kita benar-benar ingin kembali kepada asas kedaulatan rakyat yang sepenuhnya di tangan rakyat.

Ruang reformasi konstitusi
Kelemahan-kelemahan yang terdapat di lembaga perwakilan rakyat dan sistem pemerintahan di atas masih bisa ditambah dengan sejumlah kelemahan lainnya yang terdapat di ranah kekuasaan yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Bahkan dari tampilan fisik saja, hasil amandemen muncul dengan pasal-pasal yang sulit dipahami sebagian kalangan yang tidak mengerti legal drafting. Artinya, perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat amat memerlukan perubahan berikutnya (perubahan kelima).Secara konstutusional, UUD 1945 memberi ruang kelanjutan reformasi konstutusi. Pasal 37 UUD 1945 menentukan, (1) usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, (2) setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, (3) untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR, dan (4) putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

 Meski secara hukum ada ruang untuk melanjutkan perubahan UUD 1945, persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945 harus dipenuhi. Misalnya untuk mengagendakan perubahan, sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah keseluruhan anggota MPR harus mengusulkan perubahan dimaksud. Berdasarkan persyaratan itu, secara kuantitatif, amandemen kelima baru dapat diagendakan kalau diusulkan oleh sekirang-kurangnya 226 (1/3 dari 678) anggota MPR.

Kemudian untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Artinya, untuk mengubah pasal-pasal, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua kali jumlah pengusul, yaitu dua pertiga dari keseluruhan anggota MPR atau sama dengan 452 orang. Setelah kuorum untuk mengubah terpenuhi, jumlah yang diperlukan untuk menyetujui perubahan lebih rendah yaitu “hanya” diperlukan dukungan 340 orang (1/2 dari 678 ditambah 1 orang) dari keseluruhan jumlah anggota MPR.

Kekuasaan Kehakiman Sebelum Reformasi/Sebelum Amandemen UUD 1945
1. Dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, tidak dikenal istilah “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka”
2. Dalam UUD 1945, Kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak tercantum dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan hanya tercantum dalam penjelasan Pasal 24 UUD 1945
3. UU Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung menyatakan dengan tegas bahwa “pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif”. Pasal 19 UU Nomor 19 Tahun 1964 menegaskan: Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan.
4. Dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka.
5. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 dengan tegas mengatakan bahwa: Kekuasaan Kehakiman secara organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen. Di sini ada dualisme kekuasaan kehakiman, di satu pihak MA dan di lain pihak Departemen (pembinaan teknis oleh Mahkamah Agung dan pembinaan administratif oleh Departemen (eksekutif) yang bersangkutan). Kata “Merdeka” menjadi semu (Quasi merdeka)
6. Status dan kedudukan Peradilan Agama dan Peradilan Umum berada di bawah pembinaan lembaga eksekutif, yakni Departemen Agama, dan Departemen Kehakiman
7. Kewenangannya hanya menangani “perdata tertentu”
8. Pelaku Kekuasaan kehakiman hanya berada pada MA dan peradilan2 yang ada di bawahnya (Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Tujuan Amandemen
Secara umum materi muatan Undang Undang dasar atau konstitusi di berbagai negara dunia berisi tentang: jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang fundamental, pembagian dan pembatasan kekuasaan serta mengatur prosedur perubahan Undang Undang Dasar.

Pengaturan tentang prosedur Undang Undang Dasar menunjukkan bahwa Undang Undang Dasar sebagai ciptaan manusia pasti akan berubah karena perubahan itu sendiri merupakan hal yang alamiah. Dengan kata lain, tingkat keberlakuan UUD itu dipengaruhi oleh dimensi ruang dan waktu atau sangat tergantung dengan kesesuaian dan tuntutan zaman. Itu artinya baik secara sosiologis maupun politis, konstitusi harus mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan Pada sisi lain sebagai produk hukum  materi muatannya ditentukan oleh keadaan pada saat UUD tersebut dibuat dan ditetapkan. Hal ini sejalan dengan pandangan Strychen bahwa konstitusi merupakan hasil perjuangan politik bangsa pada masa lampau yang berisi pandangan-pandangan dan keinginan-keinginan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan dalam kehidupan ketatanegaraan di masa kini dan mendatang. Persoalannya, konstitusi atau UUD sebagai produk politik sekaligus produk hukum oleh suatu generasi, manakala substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi generasi berikutnya, jawabannya tiada lain harus dilakukan amandemen. Dengan emikian tujuan amandemen UUD adalah :
a.   Mengubah, menambah, mengurangi, atau memperbarui redaksi dan
      substansi konstitusi (sebagian atau seluruhnya), supaya sesuai dengan
     kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi
     pertahanan dan keamanan bangsa pada zamannya.
b. Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi
     bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham
     konstitusionalisme sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat
   ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum atau tampilnya
    supremasi hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas.
c.  Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi
     hukum yang tambal sulam sehingga proses dan mekanisme perubahan
     atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan
     dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Alasan Perlunya Dilakukan Amandemen
Dari uraian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan mengenai perlunya UUD 1945 diamandemen, yaitu :
1. Alasan historis
    Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara   kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa.
2. Alasan filosofis
  UUD 1945 mencampuradukkan gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan.
3. Alasan teoritis
     Dari pandangan teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersbut melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme
4. Alasan yuridis
     Sebagaimana lazimnya, UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan     seperti tersebut dalam pasal 37.
5. Alasan praktis – politis
     Bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam parktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan / atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya, baik masa 1945 – 1949 maupun masa 1959 – 1998. bahkan praktek politik sejak 1959 – 1998 kelemahan UUD 1945 yang kurang membatasi kekuasaan eksekutif dan pasal-pasalnya yang bisa menimbulkan multiinterpretasi, telah dimanipulasi oleh presiden yang sangat berkuasa, Soekarno dan Soeharto.

Perubahan Konstitusi dan Reformasi di Bidang Kekuasaan Kehakiman

Perubahan konstitusi biasanya mempunyai pengaruh terhadap pola hubungan kekuasaan di antara organ kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman. Secara umum, suatu konstitusi memuat prinsip yang menolak pemusatan kekuasaan.

Pada konteks perubahan konstitusi di Indonesia seperti telah diuraikan di atas sesungguhnya perubahan dimaksud mempunyai pengaruh dan kaitan erat dengan sistem kekuasaan kehakiman.

Uraian di bawah ini akan menjelaskan pengaruh dan kaitan erat antara perubahan konstitusi dengan sistem kekuasaan kehakiman melalui kajian pada rumusan yang tersebut dalam UUD Tahun 1945 sebelum dan pasca amandemen dihubungkan dengan ajaran Trias Politika. Analisis juga mengkaji, apakah sistem kekuasaan di Indonesia menganut pemisahan kekuasaan ataukah pembagian kekuasaan. Berdasarkan telaahan tersebut baru kemudian akan dihubungkan dengan sistem kekuasaan kehakiman.

Hal lain yang juga akan menjadi objek kajian adalah, problem dan dinamika dalam penerapan kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD Tahun 1945 karena pada konstitusi amandemen, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta adanya  lembaga Komisi Yudisial yang menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman.

Ada 2 (dua) perdebatan utama dalam kaitan antara UUD 1945 dengan Trias Politika. Sebagian kalangan menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menganut sistem Trias Politika karena pada dasarnya organ negara tidak hanya meliputi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja. UUD 1945 sebelum amandemen juga mengenal organ negara yang biasa disebut sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Pasca reformasi dan seperti tersebut di dalam amandemen konstitusi dalam UUD Tahun 1945, kini ada beberapa organ negara lainnya seperti: suatu lembaga bank sentral, suatu komisi pemilihan umum, alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban dan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Ada pendapat lainnya yang menyatakan, rumusan UUD Tahun 1945 dapat dikualifikasi menganut ajaran Trias Politika karena organ negara terpenting hanyalah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Organ negara lainnya tidak disebut sebagai organ negara utama sehingga UUD 1945 dikualifikasi sebagai menganut ajaran Trias Politika.

Pasca amandemen UUD Tahun 1945, lembaga legislatif tidak hanya meliputi: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga Yudikatif tidak hanya menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan sebuah Mahkamah Konstitusi serta adanya lembaga yang disebut sebagai Komisi Yudisial.

Kendati tidak menjadi salah satu perdebatan utama tetapi acapkali diajukan pertanyaan, apakah sistem kekuasaan di Indonsia menganut sistem kekuasaan yang didasarkan pada “pembagian” kekuasaan, ataukah “pemisahan “ kekuasaan. Secara umum, ahli tata negara di Indonesia menganut pendapat yang menyatakan bahwa sistem kekuasaan di Indonesia seperti dirumuskan di dalam konstitusi adalah “pembagian” kekuasaan.

Jika pendapat di atas dikaitkan dan diletakkan dengan dan dalam konteks kekuasaan kehakiman maka akan timbul pertanyaan, apakah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah kekuasaan yang didasarkan atas pembagian kekuasaan ataukah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya.

Pada UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dikemukakan “kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang”. Lebih lanjut dikemukakan “susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Ketentuan pasal di atas hanya menjelaskan, siapa yang menjelaskan kekuasaan kehakiman dengan tetap membuka peluang adanya lembaga lain yang juga dapat menjalankan kekuasaan kehakiman. Selain itu, rumusan pasal di atas tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang terpisah dari kekuasaan lainnya karena susunan dan kedudukannya diserahkan pengaturannya dengan undang-undang.

Pada situasi sedemikian, eksekutif dan legislatif mempunyai potensi dan memiliki keleluasaan untuk manafsirkan dan merumuskan kekuasaan kehakiman menurut interpretasinya sendiri dan/atau kekuasaan kehakiman yang berpihak pada kepentingannya sendiri.

Ada perbedaan yang cukup tegas jika membandingkan rumusan pasal kekuasaan kehakiman menurut UUD Tahun 1945 dengan konstitusi pasca amandemen. Rumusan pasal yang dikemukakan di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen menyatakan secara tegas “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal dimaksud menjelaskan sifat dan tujuan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu: kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum serta keadilan. Frasa kata “kekuasaan yang merdeka” dalam pasal tersebut memperlihatkan dan sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan yang terpisah dari cabang kekuasaan lainnya.

Pasal 24 ayat (2) juga telah mengemukakan, siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman karena pasal dimaksud menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Penyebutan yang  tegas tentang siapa penyelenggara kekuasaan kehakiman membuat kejelasan, siapakah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kendatipun demikian, konstitusi juga menyatakan “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.

Frasa seperti dikemukakan di atas akan menarik jika dikaitkan dengan lembaga Komisi Yudisial  yang dikemukakan  secara eksplisit didalam Pasal 24B UUD 1945. Tugas wewenang komisi mempunyai hubungan dan berkaitan erat dengan lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, yaitu: Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Tugas dan wewenang dimaksud adalah: kesatu, mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan kedua, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pertanyaan  yang  perlu  diajukan untuk mendapatkan kajian, apakah Komisi Yudisial dapat dikualifikasi sebagai salah satu badan dari kekuasaan kehakiman? Ketentuan yang mengatur perihal Komisi  Yudisial  berada di dalam Bab IX,  Kekuasaan Kehakiman UUD Tahun 1945; ataukah, Komisi Yudisial adalah sebuah badan yang fungsinya berkaitan dengan  kekuasaan kehakiman sesuai dengan rumusan wewenangnya seperti telah dikemukakan di atas.

Jika diasumsikan bahwa Komisi Yudisial sebuah badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dengan wewenang tertentu, pertanyaan lainnya yang perlu diajukan, apakah konstitusi memberikan legitimasi pada undang-undang untuk merumuskan tata cara dan mekanisme kerja pelaksanaan wewenang  tersebut di dalam suatu undang-undang?

Pada Pasal 24B ayat (4) UUD Tahun 1945 dikemukakan “susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang”. Jika berpijak secara rigid dari apa yang dikemukakan di dalam konstitusi maka pasal dimaksud menjelaskan bahwa yang perlu dirumuskan di dalam sebuah undang-undang berkaitan dengan Komisi Yudisial adalah mengenai susunan, kedudukan, dan keanggotaan komisi tetapi tidak dikemukakan agar diatur hal yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pelaksanaan wewenang komisi atau mengenai hal lainnya di dalam suatu undang-undang.

Jika interpretasi  rigid yang sangat legalistik itu digunakan maka Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya karena konstitusi tidak cukup mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang komisi. Seyogianya ada undang-undang yanag mengatur tata cara, mekanisme pelaksanaan tugas, dan wewenang Komisi Yudisial agar tidak terjadi benturan dan bahkan konflik dengan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya. De facto, materi dan mekanisme pengawasan masih belum dapat diselesaikan secara “tuntas” antara Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Berdasarkan seluruh uraian di atas maka dapat dikemukakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi dan di setiap perubahan konstitusi dimaksud terjadi perubahan rumusan pasal yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.  Setidaknya hal ini dapat dilihat dari fakta perubahan pasal dan bagian kekuasaan kehakiman antara yang dirumuskan di dalam UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dan pasca amandemen;
Perubahan rumusan pasal seperti tersebut di dalam UUD Tahun 1945 pasca amandemen,  seperti dirumuskan dalam Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C memperlihatkan adanya perbaikan rumusan pasal yang mempunyai tujuan untuk menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan;
Perbaikan lain yang dirumuskan dalam UUD Tahun 1945 meliputi: kesatu, menjelaskan siapa saja yang melakukan kekuasaan kehakiman; kedua, apa saja wewenang dari  Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial; ketiga, adanya perntah untuk merumuskan susunan, kedudukan dan keanggotaan diatur di dalam undang-undang; keempat, hukum acara dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga diminta untuk diatur di dalam suatu undang-undang.

Gagasan Perubahan Konstitusi dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman
Kendatipun telah dilakukan perubahan yang cukup signifikan dalam pengaturan hal ichwal kekuasaan kehakiman di dalam UUD tahun 1945 pasca amandemen, masih ditemukan beberapa hal lainnya yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kekuasaan kehakiman secara terhormat dan bermartabat dengan akuntabilitas yang tinggi.

Publik telah mengetahui dan mahfum bahwa pada periode Orde lama dan Orde Baru ada masalah utama yang dihadapi oleh kekuasaan kehakiman berkenaan dengan intervensi kekuasaan dan kepentingan politik serta eksekutif. Intervensi dimaksud dilakukan melalui.

kesatu, kedudukan mahkamah ditempatkan sebagai bagian dari instrumen kekuasaan politik Orde Lama untuk menjalankan politik “revolusioner” dari kekuasaan;
kedua, pada periode Orde Baru, mahkamah tidak lagi secara eksplisit menjadi bagian dari kepentingan tetapi ada “kontrol politik” terhadap tugas dan wewenang mahkamah. Kontrol dmaksud antara lain meliputi: mekanisme rekruitmen hakim agung, pemilihan dan pengangkatan ketua mahkamah, kontrol eksekutif atas promosi dan mutasi para hakim di lingkungan mahkamah, politik anggaran yang disusun dan dirumuskan dengan campur tangan yang cukup intensif dari birokrasi pemerintahan.

Pasca Orde Baru, masalah utama seperti diuraikan di atas tidak lagi sepenuhnya dapat didesakkan kepada mahkamah karena adanya rumusan pasal di dalam konstitusi yang cukup tegas yang menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. De facto, Mahkamah Agung pada saat ini sudah: kesatu, dapat melakukan promosi dan mutasi secara mandiri tanpa campur tangan lagi dari birokrasi; kedua, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim agung dan hakim konstitusi sendiri; ketiga, mahkamah dapat menyusun dan merumuskan secara mandiri anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Tentu saja, pendapat publik tersebut tidak dapat menafikkan berbagai upaya yang terus menerus dilakukan oleh mahkamah dan jajarannya. Ada beberapa fakta yang senantiasa diajukan oleh sebagian publik untuk mendukung alasan dan argumentasi tuntutannya yang secara sepihak, yaitu dengan menyatakan antara lain.

Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya dapat diterapkan secara absolut. Tunggakan perkara belum dapat diselesaikan secara tuntas, di samping begitu banyaknya jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung untuk diselesaikan. Fakta ini berbanding terbalik dengan proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menangani perkara-perkara yang menjadi tugas dan wewenangnya.

Publik belum secara luas bisa mendapatkan akses infomasi terhadap proses dan tahapan peradilan dari suatu perkara yang diajukannya, khususnya di tingkat banding dan kasasi. Tidak jelasnya tahapan proses dan waktu penyelesaian perkara membuat para justiabel menjadi “gamang” dan bertanya-tanya, apakah kasusnya sedang atau sudah ditangani oleh pengadilan, baik pada tingkatan banding maupun mahkamah. Di sisi lainnya, mahkamah juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang akses informasi.

Proses peradilan yang memungkinkan belum dapat diwujudkan peradilan yang bersih dengan akuntabilitas yang tinggi. Pada saat ini, mahkamah dan pengadilan di bawahnya mempunyai keleluasaan untuk menggunakan kewenangannya secara bebas. Independensi yang absolut tanpa disertai kontrol yang baik tidak akan menghasilkan akuntabilitas, bahkan potensial memunculkan potensi abuse of power;. Secara umum hendak dikatakan bahwa hal yang paling subtil dari kekuasaan kehakiman adalah adanya jaminan kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan peradilan. Tidak ada kekuasaan kehakiman jika independensi dalam menjalankan wewenangnya “dirampok” atau mudah “diintervensi”. Periode Orde lama dan Orde Baru menjadi menjadi pelajaran penting ketika kekuasaan kehakiman dijadikan bagian dari kepentingan kekuasaan revolusi dan/atau Presiden punya kekuasaan untuk menentukan siapa yang dapat menjadi hakim agung dan ketua Mahakamah Agung.

Kesimpulan
Perubahan Lanjutan terhadap UUD 1945 belumlah cukup untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, bersih dan berwibawa, sehingga kedepan perilaku para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) sudah selayaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat, dalam menjalankan tugasnya para penegak hukum sebaiknya bertanya kepada hati nurani daripada kepada perut, seperti banyak diserukan oleh ahli hukum bahwa sudah saatnya hukum dikembalikan kepada akar moralitas dan religiusnya. Bukankah seorang Filosof yang bernama Taverne pernah manyatakan “berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan dengan undang-undang yang paling buruk pun, saya akan menghasilkan putusan yang adil.

Thursday, December 20, 2018

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Latar Belakang
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen?
2. Bagaiman Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen?
3. Bagaimana Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Penjelasan Umum Perlindungan Konsumen
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen setiap orang pemakai barang danatau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen dan konsumen antara. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan /atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Konsumen membutuhkan produksi barang atau jasa sesuai dengan keperluan sehari-hari. Masyarakat yang memproduksi barang dan jasa perlu memerhatikan kebutuhan-kebutuhan konsumen yang mengonsumsi. Sehubungan dengan konsumsi John M Keynes berpendapat, “ He argued that proper role of a national government is to make up for private undercomsumption by undertaking its own spending on final goods and services and by reducing taxes to stimulate increased private spending.”
Jumlah penduduk yang semakin meningkat memberikan dorongan pada peningkatan konsusmsi. Kebutuhan konsumsi masyarakat berpenduduk banyak, membutuhkan pelayanan yang bervariasi. Konsumsi yang bervariasi memudahkan produsen dalam memenuhi salah satu jenis konsumsi yang dibutuhkan masyarakat. Anggota masyarakat pedesaan maupun perkotaan mempunyai kekhusussan prosuksi yang dibutuhkan untuk konsumsi dirinya dan konsumen. Masyarakat yang memiliki pengetahuan ilmu konsumsi diharapkan mampu memproduksi barang atau jasa untuk di konsumsi sendiri maupun konsumen.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindunga Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Konsumen menurut Undang-Undang adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Dalam hal ini, Undang-Undang hanya menekankan pada sifat penggunaan dan pemakaian barang atau jasa tersebut, dengan tidak membedakan untuk kepentingan siapa barang atau jasa tersebut dipakai atau dipergunakan.
Di samping itu, undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaanya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan  Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang barang, menjadi undang-undang ;
2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1966 tentang Hygiene
3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tenatang Kesehatan
10. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Aggrement Establishing The World Trade Organizatioan ( Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
11. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
12. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
15. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan AtasUndang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
16. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek
17. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
18. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
20. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan Konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang  tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.



B. Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan nasional yaitu :
1. Asas manfaat, dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan, dimaksukan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan, dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen, dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum, dimasudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan.atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

C. Hak dan Kewajiban
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1. Hak Konsumen
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
d. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunkan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsmen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Konsumen
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c. Membayar seusai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a. Baritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutut barang dan.atau jasa yang berlaku
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau pengganti atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
g. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.




E. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan / mempromosikan / mengiklankan, larangan penjualan secara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau jasa yang :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan perundang-undangan
b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam lebel atau etiket barang tersebut.
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan dalam menurut ukuran yang sebenarnya.
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak seusai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolaan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tersebut.
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan jasa tersebut.
g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana dinyatakan “Halal” yang dicantumkan dalam label
i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan prundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atasa barang yang dimaksud.
Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan diatas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
2. Larangan dalam Menawarkan / Mempromosikan / Mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatau barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standart mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karajteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru
c. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
d. Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. Barang atau jasa tersebut tersedia
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan jasa lain
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, misalnya:
a. Harga atau tarif suatau barang atau jasa
b. Kegunaan suatu barang atau jasa
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e. Bahaya penggunaan barang atau jasa
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang daoat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang, misalnya :
a. Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi


3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen, antara lain:
a. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standart mutu tertentu
b. Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c. Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang lain
e. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup ddengan maksud menjual jasa yang lain
f. Menaikan harga atau tarif barang dan jasa sebelum melakukan obral.

4. Larangan dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya :
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang atau jasa tersebut
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan atau jasa
e. Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f. Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
F. Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian antara lain:
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindak sepihak yang berkaitan dengan barang yang diberi konsumen secara angsuran
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen seara anggsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klasula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Setiap klasula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memeuhi ketentuan sebagaimana telah dinayatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menyesuaikan klasula baku yang bertentangan dengan undang-undang.

G. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidakya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut sistem beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak atau tidak meberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut Pasal 23 dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan konsumen.

Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
1. Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut.
2. Pelaku usaha lain di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh mutu dan komposisi.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksdu pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Di dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang di derita konsumen, apabila:
1. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan.
2. Cacat barang timbul pada kemudian hari.
Cacat timbul di kemudian hari adalah seduah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.
3. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standardisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdassrkan kesepakatan semua pihak.
4. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
5. Lewatnya jangka waktu penentuan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Jangka waktu yang diperjanjikan itu adalah garansi.
H. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
1. Sanksi Administratif
a. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, pasal 25, dan Pasal 26.
b. Sankso administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Sanksi Pidana
a. Pelaku usaha yang menlanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 11, pasal 12, Pasal 13 yat (1), pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) di pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana dena paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
1. Perampasan barang tertentu
2. Pengumuman keputusan hakim
3. Pembayaran ganti rugi
4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbilnya kerugian konsumen
5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran
6. Pencabutan izin usaha.






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas Manfaat, memberikan kesempatan kepada konsumen dalam memperoleh hakya. Asas  Keseimbangan,  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen. Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen, untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, Asas Kepastian Hukum, yaknik pelaku dan maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan.
3. Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal  60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.